
Pengangkatan Cpns Yang Mundur Pada 1 Oktober
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menetapkan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 pada 1 Oktober 2025.
Adanya keputusan ini pun membawa angin segar bagi para CPNS yang sudah lama menantikan kepastian mengenai status pengangkatan mereka.
Namun, ada juga sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, baik oleh pemerintah maupun oleh para CPNS itu sendiri.
Alasan Penetapan TMT pada 1 Oktober 2025
Penetapan TMT secara serentak pada tanggal 1 Oktober 2025 memiliki tujuan utama untuk menyelaraskan proses administrasi kepegawaian.

Pengangkatan CPNS
Kepala BKN menyatakan bahwa keputusan ini diambil guna memastikan efisiensi dan konsistensi dalam manajemen kepegawaian, sehingga tidak terjadi perbedaan tanggal pengangkatan yang dapat mempengaruhi hak dan kewajiban PNS.
Dan dengan adanya keseragaman ini, seluruh CPNS hasil seleksi 2024 akan resmi menyandang status PNS pada tanggal yang sama, sehingga bisa menjadi lebih mudah dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Selain itu, penetapan tanggal serentak ini juga membantu meminimalkan kendala administratif yang mungkin muncul akibat adanya perbedaan waktu pengangkatan pada berbagai instansi.
Pemerintah berharap agar kebijakan ini mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan memperkuat konsolidasi birokrasi.
Tidak hanya itu, dengan adanya penetapan yang seragam ini pun, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi para PNS secara lebih merata.
Besaran Gaji CPNS Berdasarkan Golongan
Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para CPNS tentu saja adalah besaran gaji yang akan diterima setelah resmi diangkat menjadi PNS.
Besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut ini adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- IVb: Rp3.447.200 – Rp5.652.800
- IVc: Rp3.593.100 – Rp5.883.000
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pada masa CPNS, besaran gaji yang diterima hanya 80% dari gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Setelah diangkat secara penuh menjadi PNS, gaji pokok akan diterima 100% beserta tunjangan tambahan.
Tunjangan yang Bakal Diterima PNS
Tidak hanya gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang menambah kesejahteraan mereka. Beberapa tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada PNS yang telah berkeluarga.
- Tunjangan Jabatan: Khusus bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu.
- Tunjangan Kinerja: Besarnya bervariasi tergantung pada instansi dan capaian kinerja.
- Tunjangan Kemahalan: Disesuaikan dengan daerah tempat bertugas.
Besaran tunjangan ini dapat sangat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah dan instansi masing-masing.
Pada umumnya, jumlah tunjangan dapat mencapai hingga 100% dari gaji pokok, terutama bagi PNS dengan jabatan tinggi atau berada di instansi yang memberikan tunjangan kinerja besar.
Masa Prajabatan Sebelum Pengangkatan Resmi
Sebelum nantinya akan resmi diangkat menjadi PNS, para CPNS wajib menjalani masa prajabatan selama kurang lebih satu tahun.
Pada periode ini, mereka akan diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dasar (latsar) yang bertujuan untuk bisa meningkatkan adanya kompetensi, memahami tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara, serta menanamkan nilai-nilai integritas dan profesionalisme.
Latsar ini merupakan syarat mutlak sebelum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS penuh.
CPNS yang gagal dalam masa prajabatan atau tidak lulus latsar ini pun bisa saja tidak diangkat sebagai PNS.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Dengan ditetapkannya TMT pada 1 Oktober 2025, pemerintah berharap agar seluruh proses administrasi berjalan lebih efisien dan juga terstruktur.
Namun demikian, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, seperti kesiapan anggaran untuk gaji dan tunjangan, serta kemampuan instansi dalam memfasilitasi para CPNS selama masa prajabatan.
Para CPNS juga perlu untuk selalu mempersiapkan diri dengan baik, mengingat tuntutan kinerja dan kompetensi yang semakin tinggi dalam adanya birokrasi yang telah menjadi semakin modern.
Selain itu, kemampuan adaptasi dan juga fleksibilitas dalam menjalankan tugas menjadi hal yang sangat penting agar para PNS dapat memberikan pelayanan publik yang optimal.
Penetapan TMT CPNS 2024 pada 1 Oktober 2025 merupakan langkah penting dalam memastikan keseragaman pengangkatan PNS di seluruh Indonesia.
Dengan gaji dan tunjangan yang layak serta dukungan pelatihan kompetensi, para CPNS diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Meski terdapat banyaknya tantangan yang harus dihadapi, dengan selalu melakukan persiapan yang matang dan juga semangat profesionalisme, para CPNS pun dapat untuk selalu berperan aktif dalam membangun birokrasi yang lebih baik dan terpercaya.
Jadi, selalu persiapkan diri dalam kondisi yang sebaik mungkin untuk bisa menyiapkan pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025 mendatang nanti. (ctr)