Resmi! THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair Mulai 17 Maret, Ini Daftar Besarannya

Presiden Prabowo Umumkan Pencairan Thr Untuk 9,4 Juta Asn Di Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mencakup 9,4 juta penerima yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Regulasi terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi aparatur negara, khususnya dalam menghadapi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri.

Besaran THR dan Gaji ke-13 Sesuai Ketentuan

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa komponen THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, hakim, serta prajurit TNI dan Polri. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur negara yang berada di tingkat pusat maupun daerah, dengan beberapa penyesuaian fiskal.

Untuk ASN daerah, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap mengikuti skema yang diterapkan bagi ASN pusat. Namun, jumlah yang diberikan akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran dengan tepat agar kesejahteraan pegawai tetap terjaga.

Sementara itu, bagi para pensiunan, THR dan Gaji ke-13 akan diberikan dalam jumlah yang setara dengan uang pensiun bulanan. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pensiunan tetap mendapatkan kesejahteraan, terutama menjelang hari raya.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Jadwal Pencairan Dan Besaran Thr Asn 2025

Jadwal Pencairan dan Besaran THR ASN 2025

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Dengan pencairan lebih awal, diharapkan aparatur negara memiliki cukup waktu untuk mengelola keuangan menjelang perayaan lebaran.

Sedangkan untuk gaji ke-13, pembayaran akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Jadwal ini disesuaikan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Dampak Ekonomi dan Harapan Pemerintah

Presiden Prabowo berharap pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya bagi keluarga aparatur negara. Kebijakan ini juga diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama dalam mendorong konsumsi rumah tangga selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai kebijakan tambahan untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi periode libur panjang. Salah satunya adalah kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama masa mudik Lebaran. Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan tarif tol dan transportasi umum agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Kebijakan Tambahan untuk Masyarakat Luas

Selain pemberian THR bagi aparatur negara, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan lain yang menyasar masyarakat luas. Salah satunya adalah pemberian THR bagi karyawan swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan hak yang sama dalam menyambut Idulfitri.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperhatikan sektor informal dengan memberikan bonus hari raya bagi pengemudi transportasi online dan kurir. Keputusan ini diambil untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja yang memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat selama periode liburan.

Apresiasi Presiden untuk Jajaran Pemerintah

Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah yang telah bekerja keras dalam merancang dan melaksanakan kebijakan ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta semua pihak terkait yang telah mendukung kelancaran kebijakan ini.

Presiden juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh aparatur negara, hakim, serta prajurit TNI dan Polri yang terus mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa dan negara. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara di masa mendatang.

Dukungan dari Pejabat Pemerintah

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Hadir dalam pengumuman tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Selain itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga turut serta dalam penyampaian kebijakan ini.

Para pejabat tersebut memastikan bahwa kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal. Pemerintah juga akan mengawasi proses pencairan agar tidak terjadi kendala, baik di tingkat pusat maupun daerah.

 

 

Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. Dengan pencairan yang dilakukan sebelum Idulfitri dan awal tahun ajaran baru, diharapkan kebijakan ini dapat membantu meringankan beban keuangan aparatur negara dan pensiunan.

Selain itu, kebijakan tambahan seperti penurunan tarif transportasi dan pemberian bonus bagi pekerja sektor informal menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen dalam mendukung kesejahteraan seluruh masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perekonomian nasional semakin membaik dan daya beli masyarakat tetap terjaga. (dda)