Motor Matic Yamaha Xmax
KLIKBERITA24 – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan aturan baru terkait pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah berfokus pada pembatasan jenis kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi, dengan tujuan untuk memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sebagai bagian dari kebijakan yang lebih luas, pembatasan pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina akan dilakukan dengan merujuk pada kapasitas mesin kendaraan. Adapun motor dan mobil tertentu akan dilarang untuk mengisi Pertalite.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan agar subsidi BBM hanya diterima oleh masyarakat yang berhak, yaitu mereka yang memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu. Pemerintah menyadari pentingnya pembatasan ini untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang dapat merugikan anggaran negara.
Sebelumnya, banyak kendaraan dengan kapasitas mesin besar yang masih dapat mengakses BBM bersubsidi, meskipun kendaraan tersebut biasanya digunakan oleh kelompok yang tidak membutuhkan subsidi.
Dengan adanya revisi aturan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran subsidi untuk sektor yang lebih membutuhkan, serta mengurangi ketergantungan pada BBM subsidi yang berdampak pada cadangan energi negara.
Salah satu pembatasan utama yang dikeluarkan adalah larangan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc untuk mengisi Pertalite di SPBU Pertamina. Berikut adalah daftar jenis sepeda motor yang tidak akan lagi dapat mengisi BBM subsidi Pertalite:
Kendaraan-kendaraan di atas, yang memiliki kapasitas mesin di atas 250cc, tidak akan dapat mengakses BBM Pertalite mulai 1 Februari 2025. Pembatasan ini berlaku di seluruh SPBU yang dikelola oleh Pertamina di Indonesia.
Mobil Agya
Pemerintah juga menetapkan pembatasan terhadap mobil yang berhak mengisi Pertalite. Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1400cc juga tidak lagi dapat mengakses BBM subsidi Pertalite. Berikut adalah daftar mobil yang tidak lagi dapat membeli Pertalite:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa pemerintah sedang mematangkan data penerima subsidi BBM yang akan segera diumumkan. Proses pematangan data ini dilakukan dengan mengintegrasikan informasi dari berbagai lembaga.
Bahlil juga menyebutkan bahwa sistem baru ini akan menggunakan data yang lebih akurat agar subsidi BBM hanya diterima oleh masyarakat yang berhak. Penerima subsidi ini akan disaring dengan ketat untuk mencegah tumpang tindih dan memastikan subsidi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah skema campuran atau blending antara subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT). Skema ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memastikan subsidi dapat disalurkan ke kelompok yang tepat.
Bagi mereka yang berhak menerima BBM subsidi, registrasi melalui aplikasi MyPertamina akan menjadi langkah penting. Pemerintah telah mempermudah cara untuk mendaftar menggunakan barcode sebagai syarat untuk membeli BBM Subsidi.
Peraturan terbaru yang membatasi kendaraan tertentu untuk mengisi BBM Pertalite di SPBU seluruh Indonesia mulai berlaku 1 Februari 2025. Aturan ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM hanya diterima oleh mereka yang berhak, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan anggaran negara.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi penggunaan BBM subsidi serta memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat yang membutuhkan. Jangan lupa untuk selalu memeriksa apakah kendaraan Anda termasuk dalam daftar yang berhak atau tidak berhak mengisi BBM Pertalite. (WAN)