Resmi! Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite

Motor Matic Yamaha Xmax

KLIKBERITA24 – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan aturan baru terkait pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah berfokus pada pembatasan jenis kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi, dengan tujuan untuk memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Sebagai bagian dari kebijakan yang lebih luas, pembatasan pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina akan dilakukan dengan merujuk pada kapasitas mesin kendaraan. Adapun motor dan mobil tertentu akan dilarang untuk mengisi Pertalite.

Tujuan Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan agar subsidi BBM hanya diterima oleh masyarakat yang berhak, yaitu mereka yang memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu. Pemerintah menyadari pentingnya pembatasan ini untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang dapat merugikan anggaran negara.

Sebelumnya, banyak kendaraan dengan kapasitas mesin besar yang masih dapat mengakses BBM bersubsidi, meskipun kendaraan tersebut biasanya digunakan oleh kelompok yang tidak membutuhkan subsidi.

Dengan adanya revisi aturan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran subsidi untuk sektor yang lebih membutuhkan, serta mengurangi ketergantungan pada BBM subsidi yang berdampak pada cadangan energi negara.

Motor yang Dilarang Mengisi Pertalite

Salah satu pembatasan utama yang dikeluarkan adalah larangan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc untuk mengisi Pertalite di SPBU Pertamina. Berikut adalah daftar jenis sepeda motor yang tidak akan lagi dapat mengisi BBM subsidi Pertalite:

  1. Yamaha XMAX
  2. Yamaha TMAX
  3. Yamaha MT25
  4. Yamaha R25
  5. Yamaha MT09
  6. Yamaha MT07
  7. Honda Forza
  8. Honda CB650R
  9. Honda X-ADV
  10. Honda CBR250R
  11. Honda CB500X
  12. Honda CRF250 Rally
  13. Honda CRF1100L Africa Twin
  14. Honda CBR600RR
  15. Honda CBR1000RR
  16. Suzuki Gixxer250
  17. Suzuki Hayabusa
  18. Kawasaki Ninja ZX-25R
  19. Kawasaki Ninja H2
  20. Kawasaki KLX250
  21. Kawasaki KX450
  22. Kawasaki Ninja 250SL
  23. Kawasaki Ninja 250
  24. Kawasaki Vulcan
  25. Kawasaki Versys 250
  26. Kawasaki Versys 1000

Kendaraan-kendaraan di atas, yang memiliki kapasitas mesin di atas 250cc, tidak akan dapat mengakses BBM Pertalite mulai 1 Februari 2025. Pembatasan ini berlaku di seluruh SPBU yang dikelola oleh Pertamina di Indonesia.

M

Mobil Agya

Mobil Agya

obil yang Dilarang Mengisi Pertalite

Pemerintah juga menetapkan pembatasan terhadap mobil yang berhak mengisi Pertalite. Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1400cc juga tidak lagi dapat mengakses BBM subsidi Pertalite. Berikut adalah daftar mobil yang tidak lagi dapat membeli Pertalite:

  1. Toyota Agya 1.197 cc
  2. Toyota Calya 1.197 cc
  3. Toyota Raize 998 cc dan 1.198 cc
  4. Toyota Avanza 1.329 cc
  5. Daihatsu Ayla 998 cc dan 1.197 cc
  6. Daihatsu Sigra 998 cc dan 1.197 cc
  7. Daihatsu Sirion 1.329 cc
  8. Daihatsu Rocky 998 cc dan 1.198 cc
  9. Daihatsu Xenia 1.329 cc
  10. Suzuki Ignis 1.197 cc
  11. Suzuki S-Presso 998 cc
  12. Honda Brio 1.199 cc
  13. Kia Picanto 1.248 cc
  14. Kia Seltos bensin 1.353 cc
  15. Kia Rio 1.348 cc
  16. Wuling Formo S 1.206 cc
  17. Nissan Kicks e-Power 1.198 cc
  18. Nissan Magnite 999 cc
  19. Mercedes-Benz A-Class 1.332 cc
  20. Mercedes-Benz CLA 1.332 cc
  21. Mercedes-Benz GLA 200 1.332 cc
  22. Mercedes-Benz GLB 1.332 cc
  23. DFSK Super Cab diesel 1.300 cc
  24. Peugeot 2008 1.199 cc
  25. Volkswagen Tiguan 1.398 cc
  26. Volkswagen Polo 1.197 cc
  27. Volkswagen T-Cross 999 cc
  28. Tata Ace EX2 702 cc
  29. Renault Kiger 999 cc
  30. Renault Kwid 999 cc
  31. Renault Triber 999 cc
  32. Audi Q3 1.395 cc

Skema Subsidi BBM dan Pemilihan Penerima yang Tepat Sasaran

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa pemerintah sedang mematangkan data penerima subsidi BBM yang akan segera diumumkan. Proses pematangan data ini dilakukan dengan mengintegrasikan informasi dari berbagai lembaga.

Bahlil juga menyebutkan bahwa sistem baru ini akan menggunakan data yang lebih akurat agar subsidi BBM hanya diterima oleh masyarakat yang berhak. Penerima subsidi ini akan disaring dengan ketat untuk mencegah tumpang tindih dan memastikan subsidi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah skema campuran atau blending antara subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT). Skema ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memastikan subsidi dapat disalurkan ke kelompok yang tepat.

Proses Registrasi untuk Mengakses BBM Subsidi

Bagi mereka yang berhak menerima BBM subsidi, registrasi melalui aplikasi MyPertamina akan menjadi langkah penting. Pemerintah telah mempermudah cara untuk mendaftar menggunakan barcode sebagai syarat untuk membeli BBM Subsidi.

Peraturan terbaru yang membatasi kendaraan tertentu untuk mengisi BBM Pertalite di SPBU seluruh Indonesia mulai berlaku 1 Februari 2025. Aturan ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM hanya diterima oleh mereka yang berhak, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan anggaran negara.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi penggunaan BBM subsidi serta memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat yang membutuhkan. Jangan lupa untuk selalu memeriksa apakah kendaraan Anda termasuk dalam daftar yang berhak atau tidak berhak mengisi BBM Pertalite. (WAN)