Resmi! Gaji 13 PNS Dibayarkan Juni 2025, Ini Rinciannya

Resmi! Gaji 13 PNS Dibayarkan Juni 2025, Ini Rinciannya
Kabar baik datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan di seluruh Indonesia.
Setelah sebelumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri, pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dengan mencairkan gaji ke-13.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Payung Hukum Gaji ke-13: PP Nomor 11 Tahun 2025
Pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
Dalam pernyataannya, Presiden menyebut bahwa sebanyak 9,4 juta orang menjadi penerima manfaat dari kebijakan THR dan gaji ke-13 ini. Jumlah tersebut mencakup:
- ASN pusat
- ASN daerah
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Rincian Gaji ke-13 PNS 2025

Rincian Gaji ke-13 PNS 2025
Gaji ke-13 yang akan diterima oleh para ASN tahun ini mencakup beberapa komponen, di antaranya:
Gaji pokok
Tunjangan melekat, meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) 100% untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim
Untuk ASN daerah, skema gaji ke-13 sama, tetapi besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Dengan demikian, ada kemungkinan perbedaan nominal antara ASN di daerah satu dengan lainnya.
Bagi pensiunan, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan besaran uang pensiun bulanan yang diterima secara reguler.
Waktu Pencairan: Juni 2025
Pemerintah telah resmi menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Pemilihan waktu ini bukan tanpa alasan—karena bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga gaji ke-13 bisa digunakan untuk:
- Membeli seragam sekolah
- Membayar uang pendaftaran atau SPP
- Membeli perlengkapan sekolah seperti alat tulis, tas, dan sepatu
Sebelumnya, THR PNS telah dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan rentang waktu ini, pemerintah memberi ruang finansial yang cukup bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan hari raya dan pendidikan anak.
Gaji Pokok PNS 2025: Masih Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Struktur gaji PNS tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 15 Tahun 2019.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan penghasilan ASN dengan kondisi ekonomi nasional dan mendorong motivasi kerja yang lebih tinggi.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Tambahan untuk PNS
Selain gaji dan gaji ke-13, PNS juga menikmati berbagai fasilitas lain sebagai bentuk perlindungan dan peningkatan kapasitas, antara lain:
- Tunjangan dan cuti: seperti cuti tahunan, cuti melahirkan, hingga cuti sakit
- Jaminan hari tua dan pensiun
- Perlindungan hukum dan kesehatan kerja
- Pengembangan kompetensi: pelatihan, pendidikan dan pelatihan (diklat), serta beasiswa
Fasilitas ini mencerminkan tekad pemerintah untuk terus membina ASN yang kompeten, sehat, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Perbedaan Skema Pusat dan Daerah
Penting untuk dipahami bahwa meskipun skema THR dan gaji ke-13 secara umum serupa, ada perbedaan mencolok pada aspek fiskal:
- ASN di pusat dijamin menerima tukin 100% dan gaji ke-13 penuh
- ASN di daerah mengikuti kebijakan serupa, namun besarnya menyesuaikan APBD dan kemampuan keuangan daerah
Artinya, daerah dengan fiskal kuat dapat memberikan insentif sebesar ASN pusat, sedangkan daerah dengan keterbatasan fiskal mungkin perlu melakukan penyesuaian jumlah.
Tujuan Strategis dari Kebijakan Gaji ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN atas dedikasinya, tetapi juga membawa dampak strategis terhadap perekonomian, yaitu:
- Meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru
- Mendukung sektor pendidikan dengan memberikan tambahan dana untuk kebutuhan sekolah
- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga
Pesan dan Harapan Pemerintah
Presiden Prabowo dalam keterangannya berharap agar kebijakan ini bisa menjadi penyemangat ASN dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Pemerintah juga mengingatkan seluruh aparatur negara untuk terus:
- Menjunjung tinggi integritas
- Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
- Menjadi teladan dalam kehidupan sosial dan profesional
Dengan ditetapkannya pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025, para ASN, TNI-Polri, dan pensiunan memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan alokasi keuangan mereka dengan bijak.
Terlebih dengan momen yang pas menjelang tahun ajaran baru, dana tambahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung pendidikan anak.
Pemerintah terus menunjukkan keberpihakannya kepada aparatur negara yang menjadi garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Semoga gaji ke-13 ini tidak hanya menjadi berkah finansial, tetapi juga motivasi untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.
Gunakanlah tambahan rezeki ini dengan bijak—untuk kebutuhan utama seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.(taa)