Categories: Berita Nasional

Pramono Anung Gratiskan PBB Rumah di Jakarta, Ini Syaratnya!

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik rumah dan apartemen yang memenuhi kriteria tertentu.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang memiliki properti dengan nilai jual yang tidak terlalu tinggi.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, sejumlah besar warga Jakarta kini bisa menikmati keringanan pajak tanpa perlu lagi membayar PBB untuk properti pertama mereka.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan pembebasan pajak ini? Apa saja syaratnya? Dan bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada perekonomian dan kehidupan warga Jakarta? Berikut penjelasannya.

Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar dan Apartemen di Bawah Rp 650 Juta Bebas Pajak

Pramono Anung mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini dan memastikan bahwa mereka membayar pajak tepat waktu jika tidak termasuk dalam kategori yang mendapat pembebasan pajak.

Dalam keterangannya, Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi properti pertama yang dimiliki oleh warga Jakarta.

Properti yang dimaksud harus memenuhi batasan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu agar bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PBB.

“Saya kemarin sudah menandatangani, di bawah Rp 2 miliar kita gratiskan. Jadi kalau rumah yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah jika ada apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta, maka PBB-nya juga kita gratiskan,” ujar Pramono saat ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/7/2025).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk membantu warga dengan ekonomi menengah ke bawah, terutama di tengah meningkatnya beban biaya hidup di Jakarta.

Bagaimana Jika Memiliki Lebih dari Satu Properti?

Meski pembebasan pajak ini diberikan untuk rumah dan apartemen pertama, Gubernur Pramono juga menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang memiliki lebih dari satu properti.

Jika seseorang memiliki beberapa rumah atau apartemen, maka skema pajak yang berlaku akan berbeda.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Rumah pertama: Bebas PBB jika NJOP di bawah Rp 2 miliar.
  • Apartemen pertama: Bebas PBB jika NJOP di bawah Rp 650 juta.
  • Rumah kedua: Mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen.
  • Rumah ketiga dan seterusnya: Pajak tetap dikenakan penuh.

Dengan skema ini, hampir sebagian besar warga Jakarta tidak perlu membayar PBB, kecuali bagi mereka yang dikategorikan mampu dan memiliki lebih dari satu properti.

“Dengan demikian, hampir sebagian besar warga Jakarta tidak perlu bayar PBB, kecuali orang-orang yang mampu,” jelas Pramono.

Bagaimana dengan Pajak Kendaraan Bermotor?

Selain membahas PBB, Pramono Anung juga menyoroti kebijakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang mempertimbangkan pemutihan pajak kendaraan, Jakarta tetap akan menerapkan kebijakan pajak kendaraan tanpa adanya keringanan.

Menurut data yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, mayoritas kendaraan yang menunggak pajak di ibu kota adalah kendaraan kedua atau ketiga yang dimiliki oleh warga yang tergolong mampu.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan keringanan kepada mereka.

“Ketika kami dalami, rata-rata kendaraan yang tidak bayar pajak di Jakarta adalah kendaraan kedua dan ketiga. Ini berarti kebanyakan adalah milik orang-orang yang sebenarnya mampu,” kata Pramono.

Mantan Sekretaris Kabinet tersebut menegaskan bahwa meskipun ada daerah yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, Jakarta tidak akan mengikuti langkah tersebut.

Pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” tegasnya.

Pramono juga menjelaskan bahwa perbedaan utama antara kebijakan Jakarta dan daerah lain adalah alasan ekonominya.

Jika di daerah lain, pemilik kendaraan pertama menunggak pajak karena keterbatasan ekonomi, di Jakarta justru kendaraan yang menunggak pajak adalah kendaraan kedua dan ketiga yang dimiliki oleh warga yang sebenarnya mampu.

“Karena mereka dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” tambahnya.

Dampak Kebijakan Ini bagi Warga Jakarta

Keputusan ini tentu membawa dampak besar bagi warga Jakarta.

Bagi mereka yang hanya memiliki satu rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar atau apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta, kebijakan ini sangat menguntungkan karena mereka tidak perlu lagi membayar PBB.

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Sementara itu, bagi mereka yang memiliki lebih dari satu properti, kebijakan ini tetap memberikan manfaat dengan adanya diskon pajak sebesar 50 persen untuk rumah kedua.

Namun, bagi pemilik properti ketiga dan seterusnya, mereka tetap diwajibkan membayar pajak penuh, yang mencerminkan prinsip keadilan fiskal dalam kebijakan ini.

Di sisi lain, penegasan terkait pajak kendaraan bermotor menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak ingin memberikan keringanan pajak kepada mereka yang tergolong mampu.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memastikan bahwa pemasukan daerah dari pajak kendaraan tetap optimal.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meringankan beban hidup warga yang benar-benar membutuhkan, serta memastikan bahwa mereka yang mampu tetap memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Sebagai penutup, Pramono Anung mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini dan memastikan bahwa mereka membayar pajak tepat waktu jika tidak termasuk dalam kategori yang mendapat pembebasan pajak.

“Kami berharap kebijakan ini bisa membantu masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak di Jakarta,” pungkasnya.(vip)