Prabowo Tanggapi Aksi Demo Tolak Revisi UU TNI: Demo Itu Hak Rakyat, Asal Damai

Tanggapan presiden prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara soal maraknya aksi unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Aksi-aksi ini sebagian besar dilakukan oleh mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan aktivis HAM, yang menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Tanggapan tersebut disampaikan Prabowo dalam sesi wawancara bersama tujuh pemimpin redaksi media nasional yang digelar di kediamannya di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 6 April 2025. Dialog ini kemudian ditayangkan oleh TVRI pada Senin malam, 7 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, mengajukan pertanyaan langsung kepada Prabowo terkait gelombang protes masyarakat yang menolak revisi UU TNI.

Menjawab pertanyaan itu, Prabowo menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah hal yang sah dalam sistem demokrasi, bahkan dilindungi oleh konstitusi.

“Kita sudah sepakat berdemokrasi. Berdemo itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hak berkumpul, hak berserikat, dan sebagainya. Jadi menurut saya itu biasa saja,” ujar Prabowo dengan nada tenang.

Presiden Prabowo

Prabowo menyebut bahwa reformasi TNI harus terus berlanjut, namun juga harus realistis melihat tantangan yang ada di era modern saat ini.

Menurut Presiden ke-8 Republik Indonesia ini, demonstrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi politik masyarakat yang sah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah menghargai hak rakyat untuk menyuarakan aspirasi, termasuk dalam bentuk aksi protes di jalanan.

Namun demikian, Prabowo mengingatkan bahwa unjuk rasa sebaiknya dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak menimbulkan kerusuhan.

Ia menyayangkan beberapa aksi demonstrasi yang belakangan berakhir dengan tindakan anarkis, seperti pembakaran ban atau bentrok dengan aparat.

“Kita hormati hak untuk berdemo, asal demonya damai dan tidak menyulut kerusuhan. Nah, kalau bakar-bakar ban, itu bukan damai,” kata Prabowo tegas.

Ia juga menyinggung pentingnya jurnalis dan masyarakat untuk melihat aksi-aksi tersebut secara objektif.

Prabowo meminta publik tidak langsung menggeneralisasi semua demonstrasi sebagai suara rakyat murni, karena bisa jadi ada aktor-aktor lain di baliknya.

“Ya kita harus objektif. Bisa jadi ada yang betul-betul murni menyuarakan aspirasi, bisa juga ada yang bayar-bayar, kan itu biasa di politik,” ucapnya.

Penjelasan Soal Revisi UU TNI

Dalam dialog tersebut, Prabowo juga menjawab pertanyaan soal revisi Undang-Undang TNI yang dinilai sejumlah pihak dilakukan terburu-buru.

Kritik ini banyak muncul dari kalangan akademisi dan pengamat militer, yang menilai bahwa pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI seharusnya dilakukan lebih matang dengan melibatkan publik secara luas.

Menanggapi hal ini, Prabowo menjelaskan bahwa revisi UU TNI sebenarnya sudah lama menjadi perhatian, bahkan sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Ia menyebutkan bahwa salah satu alasan utama dilakukannya revisi ini adalah untuk merespons kondisi organisasi TNI yang mengalami rotasi pimpinan tinggi secara terlalu cepat.

“Inti dari revisi UU TNI ini sebenarnya hanya untuk memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Tidak ada niat apapun untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI, come on. Nonsense itu saya katakan,” ujar Prabowo.

Menurut dia, kondisi saat ini membuat jabatan penting di tubuh TNI terus berganti karena banyak perwira yang memasuki masa pensiun dalam waktu singkat.

Hal ini, kata Prabowo, berpotensi mengganggu kesinambungan dan efektivitas organisasi militer.

“Kalau dalam satu tahun kita harus ganti beberapa kepala staf karena pensiun, kan jadi tidak stabil. Kita perlu waktu untuk membangun tim dan melaksanakan strategi pertahanan dengan konsisten,” tuturnya.

Terkait Jabatan Sipil untuk TNI Aktif

Prabowo juga menjelaskan soal pasal-pasal yang membuka ruang bagi prajurit TNI aktif untuk menempati posisi di kementerian atau lembaga sipil.

Menurut dia, jabatan-jabatan yang bisa diisi oleh personel TNI aktif dibatasi hanya pada institusi yang memiliki kaitan dengan fungsi keamanan, keselamatan, dan pertahanan negara.

“Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Seperti intelijen, bencana alam, Basarnas, itu kan sudah dari dulu. Ini hanya memformalkan. Kemudian ada kejaksaan? Ya karena ada jaksa pidana militer. Hakim agung juga karena ada kamar militer,” jelas Prabowo.

Ia menegaskan bahwa prajurit TNI aktif tetap tidak bisa menduduki jabatan sipil yang tidak sesuai dengan bidang militer.

Jika ada prajurit yang hendak menempati posisi sipil di luar fungsi keamanan dan pertahanan, maka mereka tetap harus pensiun dini sesuai aturan yang berlaku.

Prabowo Klaim Tidak Akan Ada Dwifungsi TNI

Menutup pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.

Ia justru mengklaim sebagai salah satu tokoh di tubuh TNI yang pertama kali mendorong agar militer tunduk kepada supremasi sipil.

“Saya yang dorong. Saya pertama di dalam TNI yang mengatakan supremasi sipil. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk pada pemimpin sipil,” tegas Prabowo.

Prabowo menyebut bahwa reformasi TNI harus terus berlanjut, namun juga harus realistis melihat tantangan yang ada di era modern saat ini.

Menurutnya, profesionalitas dan efektivitas militer Indonesia harus ditingkatkan agar mampu menjawab tantangan geopolitik global yang semakin kompleks.

Dengan demikian, revisi UU TNI yang saat ini sudah disahkan merupakan bagian dari upaya reformasi struktural dan organisasi yang dibutuhkan demi memperkuat pertahanan negara, tanpa harus mengkhianati semangat reformasi dan demokrasi di Indonesia.(vip)