Presiden Prabowo Subianto dukung percepatan pengesahan RUU perampasan aset saat berpidato di Hari Buruh 2025
Presiden Prabowo Subianto akhirnya menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Sikap tegas ini disampaikan langsung dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025.
Prabowo menegaskan pentingnya RUU ini untuk memberantas korupsi di Indonesia. Ia menilai penegakan hukum tidak cukup tanpa instrumen hukum yang memungkinkan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan.
Prabowo menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat terhenti perlu segera dilanjutkan. Ia tak segan menyebut bahwa negara perlu bertindak tegas terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil curiannya.
“Saya dukung Undang-Undang Perampasan Aset. Masa sudah nyolong, lalu tidak mau kembalikan—saya rampas saja,” ucapnya lantang disambut sorakan para buruh.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons positif dari ribuan peserta aksi May Day yang hadir. Dukungan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat komitmen pemerintahan Prabowo dalam memberantas korupsi.
Meski demikian, Prabowo juga menyoroti fenomena ganjil yang terjadi di masyarakat. Ia mengaku heran dengan adanya demonstrasi yang justru mendukung pelaku korupsi.
Prabowo mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelompok-kelompok tertentu yang membela tersangka kasus suap dan korupsi. Menurutnya, hal semacam itu mencerminkan ketidakkonsistenan dalam sikap antikorupsi.
“Saya heran, kok bisa ada demo dukung koruptor. Ini negara apa?” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, turut menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian pemerintah. Ia menyebut bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU sedang dilakukan lintas kementerian dan lembaga.
Namun, Supratman juga mengingatkan bahwa langkah selanjutnya tergantung pada dinamika politik di DPR. Menurutnya, komitmen politik dari seluruh partai sangat menentukan nasib RUU ini ke depan.
“Ini soal politik. Komunikasi antara pemerintah dan semua partai sangat penting,” ujar Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyerahkan draft RUU kepada parlemen. Selanjutnya, DPR harus menyepakati langkah konkret agar pembahasannya bisa segera dilanjutkan.
Supratman juga menambahkan bahwa pemerintah mendorong agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2029. Ia berharap ada kesepakatan awal agar prosesnya tidak terhambat.
“Kalau tidak ada kesepakatan di awal, pembahasannya bisa mandek lagi,” kata Supratman.
Menurutnya, posisi pemerintah dalam isu ini tidak berubah dari pemerintahan sebelumnya. Sejak era Presiden Joko Widodo, pemerintah sudah mendukung RUU ini agar segera disahkan.
Supratman merupakan politisi Partai Gerindra yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut bahwa niat politik dari eksekutif sudah konsisten sejak dulu.
RUU Perampasan Aset sebelumnya tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025. Namun kini, RUU tersebut telah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029.
Masuknya RUU ini dalam daftar prioritas jangka menengah membuka peluang besar untuk segera dibahas. Meski begitu, Supratman menekankan kembali bahwa pembahasan tetap butuh dukungan politik kuat dari DPR.
RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Regulasi ini memungkinkan pemerintah menyita aset tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.
Dengan begitu, proses pengembalian aset bisa berlangsung lebih cepat dan efisien. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
RUU ini juga dapat memperkuat sistem hukum Indonesia dalam melawan kejahatan keuangan. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris sudah memiliki regulasi serupa sejak lama.
Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset menjadi angin segar bagi penegakan hukum. Kini, semua mata tertuju pada DPR untuk melihat apakah komitmen itu akan diwujudkan dalam langkah nyata.
Jika pembahasan berjalan lancar, maka Indonesia akan segera memiliki payung hukum kuat untuk merebut kembali aset hasil kejahatan. Ini akan menjadi tonggak penting dalam perjuangan panjang melawan korupsi di negeri ini. (dda)