Categories: Berita Nasional

Prabowo Instruksikan Menteri ESDM Aktifkan Pengecer Gas LPG 3 Kg

Pada Selasa, 4 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi penting terkait distribusi gas LPG 3 Kg yang telah menjadi bahan pembicaraan hangat dalam beberapa pekan terakhir.

Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg yang sempat dihentikan operasionalnya beberapa waktu lalu. Instruksi ini datang setelah adanya koordinasi intens antara Pemerintah dan DPR mengenai keluhan masyarakat terkait distribusi gas LPG yang terbatas.

Instruksi Presiden Mengaktifkan Pengecer dan Menertibkan Harga

Keputusan pemerintah untuk memangkas distribusi LPG 3 Kg hingga hanya sampai pada tingkat pangkalan dan bukan lagi melalui pengecer menjadi polemik di kalangan masyarakat. Kebijakan ini sempat menimbulkan kebingungan dan keluhan, karena membuat warga kesulitan mendapatkan tabung LPG 3 Kg di warung atau pengecer terdekat.

Sebagai respons terhadap masalah tersebut, Presiden Prabowo memberikan instruksi kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 Kg yang sempat dihentikan. Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, keputusan ini bertujuan untuk menanggulangi keluhan masyarakat sekaligus menertibkan sistem distribusi gas LPG 3 Kg agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Dalam instruksi yang diberikan, Presiden Prabowo menekankan pentingnya agar pengecer gas LPG 3 Kg yang kembali beroperasi tidak menjual gas dengan harga yang terlalu tinggi. Pemerintah menginginkan harga LPG yang dijual ke masyarakat tetap terjangkau, terutama bagi mereka yang membutuhkan subsidi.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer menjadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Sufmi Dasco Ahmad. Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga meminta agar proses administrasi pengecer diatur sedemikian rupa agar harga gas LPG tetap terjaga dan tidak membebani masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada subsidi dari pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga meminta agar pengecer dapat melakukan penjualan gas LPG dengan harga yang lebih transparan dan tidak menyebabkan kesulitan bagi konsumen. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dalam distribusi gas bersubsidi yang selama ini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal di daerah pedesaan atau wilayah yang jauh dari pusat kota.

Instruksi Prabowo Kepada Menteri ESDM Untuk Mengaktifkan Penjualan Gas LPG 3 Kg Di Pengecer

Keberlanjutan Kebijakan Subsidi LPG 3 Kg

Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kebijakan untuk menertibkan sistem distribusi LPG 3 Kg merupakan upaya untuk merapikan sistem distribusi agar subsidi yang diberikan dapat tepat sasaran. Dalam wawancaranya pada Minggu, 2 Februari 2025, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan volume LPG 3 Kg yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dari tahun 2024 hingga 2025.

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan yang sempat diterapkan untuk menghilangkan pengecer LPG 3 Kg dan hanya menyalurkan gas melalui pangkalan bertujuan untuk memastikan bahwa harga gas yang dijual kepada masyarakat lebih sesuai dengan ketentuan. Dengan cara ini, diharapkan distribusi LPG dapat lebih efisien dan tidak ada lagi pengecer yang menjual dengan harga yang lebih mahal dari harga yang seharusnya.

“Kelangkaan daripada LPG itu sebenarnya nggak ada, nggak ada. Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang,” ujar Bahlil. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perubahan dalam sistem distribusi, pasokan gas LPG 3 Kg tetap ada dan cukup untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Perapian Penerima Subsidi LPG 3 Kg

Selain merancang kebijakan distribusi yang lebih baik, pemerintah juga fokus pada upaya merapikan sistem penerima subsidi LPG 3 Kg. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi LPG 3 Kg hanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerima, yakni mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Ya kan memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 Kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah,” ungkap Prasetyo. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa subsidi gas bersubsidi tepat sasaran. Dengan demikian, diharapkan bantuan dari pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Prasetyo juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan agar penerima subsidi LPG 3 Kg tidak jatuh pada pihak yang tidak berhak, sehingga subsidi tersebut tidak disalahgunakan.

Reaksi Masyarakat dan Anggota DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa koordinasi antara DPR dan pemerintah sudah dilakukan untuk menanggapi keluhan publik mengenai kelangkaan LPG 3 Kg. Dasco berharap dengan kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan gas LPG 3 Kg dengan harga yang lebih terjangkau dan lebih mudah diakses.

Namun, meskipun kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah yang ada, beberapa pihak masih mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan dampak terhadap masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas LPG 3 Kg sebagai sumber energi utama untuk keperluan rumah tangga.

Instruksi Presiden Prabowo untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 Kg merupakan langkah positif dalam merespon keluhan masyarakat tentang kesulitan mendapatkan gas bersubsidi tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat merapikan sistem distribusi gas LPG agar lebih tepat sasaran dan efisien, serta memastikan subsidi hanya diterima oleh pihak yang berhak.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memberikan keadilan dalam distribusi gas bersubsidi yang selama ini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari subsidi yang diberikan oleh pemerintah, dan kesejahteraan masyarakat dapat terus terjaga dengan sistem distribusi yang lebih baik. (WAN)