Poin-Poin Perubahan Final UU TNI yang Disahkan DPR RI

Pengesahan uu tni

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Pengesahan ini menandai adanya perubahan signifikan dalam regulasi yang mengatur institusi militer Indonesia.

Setidaknya terdapat empat poin utama yang menjadi perubahan final dalam UU TNI yang telah disahkan DPR RI.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, hadir sejumlah pejabat penting pemerintahan, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan.

Kehadiran mereka menunjukkan betapa pentingnya perubahan dalam UU ini bagi sistem pertahanan nasional.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat paripurna tersebut, didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam kesempatan itu, Puan menanyakan kepada seluruh peserta sidang terkait persetujuan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.

Rapat dpr

Pengesahan UU TNI yang baru membawa sejumlah perubahan signifikan yang mencerminkan kebutuhan pertahanan negara yang semakin kompleks.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan Maharani, dikutip dari Antara News.

Seluruh peserta sidang dengan suara bulat menyatakan persetujuan mereka, yang berarti bahwa RUU TNI resmi disahkan menjadi UU TNI.

Perubahan dalam UU ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pertahanan negara dengan dinamika dan tantangan baru yang terus berkembang, baik dalam skala nasional maupun global.

Empat Poin Perubahan Final dalam UU TNI

RUU yang kini telah sah menjadi UU TNI mencakup empat poin perubahan utama yang melibatkan Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai poin-poin perubahan tersebut:

1. Pasal 3 – Kedudukan TNI di Bawah Presiden dan Kemenhan

Pasal 3 dalam UU TNI yang baru menegaskan kembali kedudukan TNI di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

Namun, dalam hal strategi pertahanan dan dukungan administrasi, aspek perencanaan strategisnya akan berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai peran masing-masing institusi dalam pengelolaan kekuatan militer.

Dengan demikian, koordinasi antara presiden, TNI, dan Kemenhan dapat berjalan lebih efektif dalam menentukan kebijakan pertahanan negara.

2. Pasal 7 – Penambahan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Pasal 7 mengalami perubahan signifikan dalam cakupan tugas pokok TNI terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Awalnya, tugas OMSP TNI hanya mencakup 14 tugas pokok, tetapi dalam UU terbaru ini, jumlahnya bertambah menjadi 16 tugas.

Dua tugas tambahan tersebut meliputi:

  • Membantu dalam menanggulangi ancaman siber yang semakin berkembang pesat di era digital.
  • Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Penambahan dua tugas ini mencerminkan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh TNI dalam menjaga keamanan nasional dan kepentingan Indonesia di kancah internasional.

3. Pasal 47 – Penambahan Jabatan Sipil yang Dapat Diisi Prajurit TNI Aktif

Perubahan ketiga dalam UU TNI yang baru berkaitan dengan aturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Sebelumnya, dalam UU sebelumnya, hanya terdapat 10 bidang jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Kini, jumlah tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Namun, prajurit TNI yang ingin mengisi jabatan sipil harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:

  • Jabatan hanya dapat diisi berdasarkan permintaan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
  • Prajurit yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku.
  • Jika ingin menduduki jabatan sipil secara permanen, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Berikut adalah daftar 14 jabatan sipil yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

4. Pasal 53 – Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI

Poin perubahan terakhir dalam UU TNI yang baru berkaitan dengan usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan memaksimalkan pengalaman para prajurit senior dalam menjaga stabilitas pertahanan nasional.

Berikut adalah batas usia pensiun terbaru dalam UU TNI:

Bintara dan Tamtama: Batas usia pensiun meningkat menjadi 55 tahun.

Perwira hingga pangkat Kolonel: Batas usia pensiun meningkat menjadi 58 tahun.

Perwira Tinggi:

  • Bintang empat (Jenderal, Laksamana, Marsekal): 63-65 tahun.
  • Bintang satu hingga tiga: 60-62 tahun.

Perubahan usia pensiun ini memungkinkan TNI untuk mempertahankan pengalaman dan keahlian prajurit senior lebih lama, sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan yang lebih matang.

Pengesahan UU TNI yang baru membawa sejumlah perubahan signifikan yang mencerminkan kebutuhan pertahanan negara yang semakin kompleks.

Dengan perubahan pada Pasal 3, 7, 47, dan 53, UU ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, menanggulangi ancaman siber, serta menyesuaikan usia pensiun prajurit agar tetap relevan dengan tuntutan zaman.

Keempat perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan nasional.(vip)