PKH 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

PKH 2025 Kapan Cair Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin serta meningkatkan akses mereka terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bansos PKH 2025 akan diberikan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan harapan dapat membantu penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui intervensi berbasis bantuan tunai yang tepat sasaran.

PKH 2025 Kapan Cair Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos PKH 2025?
Bagaimana cara mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat?
Dan kapan bantuan ini akan dicairkan? Simak ulasan berikut untuk mengetahui informasi lengkap mengenai syarat, jadwal pencairan, dan mekanisme penyaluran bansos PKH 2025.
Anggaran dan Tujuan Program PKH 2025
Penyaluran bansos PKH ini menggunakan anggaran perlindungan sosial yang dialokasikan sebesar Rp 504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Besarnya anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
PKH bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat dengan memberikan bantuan tunai bersyarat.
Bantuan ini difokuskan pada kelompok yang memerlukan dukungan lebih besar, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat.
Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025
Bansos PKH 2025 disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pembagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diterima secara berkala dan tepat waktu guna mendukung kebutuhan hidup penerima manfaat.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan PKH. Untuk menjadi penerima bansos PKH 2025, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik (e-KTP).
- Tercatat sebagai masyarakat kurang mampu sesuai data kelurahan setempat.
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Jika tidak terdaftar dalam DTKS, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah daerah masing-masing.
Kelompok Penerima dan Besaran Bantuan PKH 2025
Pemerintah telah menetapkan lima kategori penerima bansos PKH 2025 berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi mereka. Berikut adalah rinciannya:
Kategori Kesehatan
- Ibu Hamil: Wanita hamil dalam satu keluarga (maksimal dua kehamilan) – Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Anak yang belum mengikuti pendidikan formal (maksimal dua anak per keluarga) – Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.
Kategori Pendidikan
- Anak SD/MI Sederajat: Anak usia sekolah dasar yang belum menyelesaikan pendidikan wajib – Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- Anak SMP/MTs Sederajat: Anak yang sedang bersekolah di tingkat SMP atau MTs – Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
- Anak SMA/MA Sederajat: Anak yang bersekolah di tingkat SMA atau MA – Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun.
Kategori Kesejahteraan
- Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Lansia yang tinggal bersama keluarga atau hidup sendiri – Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
- Penyandang Disabilitas: Individu dengan disabilitas berat yang tinggal dalam keluarga atau hidup mandiri – Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
Cara Mengecek Penerima Bansos PKH 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2025, pengecekan dapat dilakukan melalui situs web atau aplikasi resmi dari Kemensos.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekan:
Melalui Situs Web cekbansos.kemensos.go.id
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian sesuai dengan data yang dimasukkan.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau buat akun baru.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
- Jika nama tidak tercantum dalam sistem, masyarakat dapat menghubungi kantor desa atau kelurahan untuk melakukan verifikasi data atau mengajukan permohonan pendaftaran ke DTKS.
Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 yang disalurkan oleh Kementerian Sosial merupakan upaya pemerintah dalam memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan.
Dengan anggaran sebesar Rp 504,7 triliun, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan tunai bagi kelompok yang membutuhkan, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Penyaluran bansos dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun untuk memastikan bantuan tepat waktu dan efektif.
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos PKH dapat mengecek melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka serta meningkatkan taraf hidupnya secara berkelanjutan.
Ke depan, program bansos PKH diharapkan semakin diperbaiki dan diperluas cakupannya agar dapat menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan, serta memberikan dampak nyata dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.(taa)