Perkiraan BHR 2025 untuk Pengemudi Gojek dan Grab: Syarat dan Besaran BHR

Perkiraan BHR 2025 untuk pengemudi Gojek dan Grab, termasuk syarat, besaran, dan jadwal pencairan sesuai aturan terbaru dari Kemnaker.
Pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia kembali menerima kabar gembira terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan, Prabowo Subianto, memastikan bahwa para pengemudi dan kurir ojek online (ojol) akan mendapatkan bonus hari raya (BHR).
Keputusan ini diumumkan pada 10 Maret 2025 dan diikuti dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan aturan terkait BHR bagi pengemudi ojol.
Bonus Hari Raya (BHR)
Bonus Hari Raya (BHR) adalah bentuk tunjangan yang diberikan kepada pekerja di Indonesia menjelang hari raya keagamaan, seperti Lebaran.
BHR ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial kepada para pekerja, termasuk pengemudi ojek online (Gojek, Grab, dll.), yang selama ini bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemberian BHR juga diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap kelancaran transportasi online dan logistik yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Perkiraan Besaran BHR Ojol Gojek-Grab 2025
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR untuk pengemudi dan kurir daring ditentukan berdasarkan kinerja dan produktivitas masing-masing.
BHR ini dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan pengemudi selama 12 bulan terakhir. Berikut adalah perkiraan besaran BHR untuk pengemudi ojek daring dan taksi daring:
1. Pengemudi Taksi Daring (Grab, Uber, dll.)
Berdasarkan data dari Survei Potret Beban Kerja dan Penghasilan Pekerja Informal di Indonesia, pengemudi taksi daring memiliki penghasilan rata-rata sebesar Rp 7,23 juta per bulan.
Dengan perhitungan 20% dari pendapatan bersih bulanan, pengemudi taksi daring berpotensi menerima BHR sekitar Rp 1,45 juta.
2. Pengemudi Ojek Daring (Gojek, Grab)
Sementara itu, pengemudi ojek daring memiliki penghasilan rata-rata sebesar Rp 5,36 juta per bulan. Dengan perhitungan yang sama, pengemudi ojek daring dapat diperkirakan menerima BHR sekitar Rp 1,07 juta.
Namun, besaran BHR ini tentu dapat bervariasi. Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran, pengemudi dengan produktivitas dan kinerja yang lebih tinggi berpotensi menerima BHR yang lebih besar.
Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas bagi pengemudi untuk meningkatkan penghasilan mereka selama satu tahun terakhir, yang pada akhirnya memengaruhi perhitungan BHR yang diterima.
Syarat Penerimaan BHR Ojol 2025

Syarat Penerimaan BHR Ojol 2025
Dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengemudi. Berikut adalah beberapa syarat utama yang perlu diperhatikan:
1. Terdaftar secara Resmi
Pengemudi dan kurir daring yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi (seperti Gojek, Grab, dan lainnya) berhak menerima BHR. Pendaftaran yang sah di perusahaan aplikasi menjadi syarat utama.
2. Produktivitas dan Kinerja
Pengemudi yang memiliki produktivitas dan kinerja baik berhak menerima BHR dalam bentuk uang tunai. Besaran BHR akan dihitung berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
3. Pengemudi dengan Kinerja Baik
Pengemudi yang tidak masuk dalam kategori produktif tetap berhak menerima BHR. Namun, besaran BHR yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Perusahaan berhak menentukan kebijakan terkait besaran BHR bagi pengemudi yang memiliki kinerja rendah.
4. Tidak Menggantikan Tunjangan Lain
Pemberian BHR ini tidak menggantikan tunjangan atau dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengemudi tetap berhak menerima berbagai dukungan lainnya, seperti asuransi atau fasilitas kesehatan, sesuai ketentuan yang ada.
Selain itu, perusahaan yang menaungi pengemudi ojol (Gojek, Grab, dll.) juga dapat menerapkan peraturan tambahan yang mungkin berbeda antar perusahaan.
Oleh karena itu, pengemudi disarankan untuk memeriksa kebijakan masing-masing platform untuk mendapatkan informasi lebih rinci mengenai syarat dan ketentuan BHR yang berlaku.
Jadwal Pencairan BHR Ojol Gojek-Grab 2025
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Jika Lebaran diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pencairan BHR adalah pada 24 Maret 2025.
Dengan ketentuan tersebut, perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab diharapkan untuk memulai pencairan BHR sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Para pengemudi dan kurir dapat memperkirakan penerimaan BHR mereka pada rentang waktu pertengahan hingga akhir Maret 2025, dengan batas akhir pencairan pada 24 Maret 2025.
Para pengemudi disarankan untuk memeriksa akun mereka pada periode tersebut untuk memastikan bahwa BHR sudah diterima sebelum hari raya.
Pemberian BHR atau THR untuk pengemudi Gojek dan Grab 2025 merupakan langkah positif dari pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada mereka yang bekerja keras.
Dengan perkiraan besaran BHR yang cukup signifikan, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Syarat-syarat penerimaan BHR yang telah ditetapkan juga cukup jelas, dengan penekanan pada kinerja dan produktivitas pengemudi sebagai faktor utama dalam penentuan besaran BHR.
Oleh karena itu, para pengemudi perlu terus menjaga produktivitas dan kinerja mereka agar dapat menerima BHR yang lebih besar.
Pencairan BHR diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Maret 2025, sehingga pengemudi dapat memperkirakan kapan mereka akan menerima tunjangan tersebut.
Diharapkan, dengan adanya Bonus Hari Raya ini, pengemudi dapat merayakan Lebaran dengan lebih bahagia dan sejahtera.
Dengan demikian, BHR 2025 bagi pengemudi Gojek dan Grab menjadi salah satu perhatian penting bagi masyarakat yang bekerja di sektor ojek online.
Besaran, syarat, dan jadwal pencairan yang telah dijelaskan semoga memberikan gambaran yang lebih jelas bagi para pengemudi dalam mempersiapkan keuangan mereka menuju Lebaran 2025. (WAN)