Periksa Jadwal dan Jumlah THR Pensiunan Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta 2025

Periksa jadwal dan jumlah thr pensiunan pegawai negeri dan pegawai swasta 2025

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menginformasikan bahwa pembayaran THR akan dimulai maksimal tiga minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Sejumlah media melaporkan bahwa keputusan ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran THR.

 

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara dan pensiunan, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan persiapan hari raya dengan lebih baik.

Lalu, kapan tepatnya jadwal pencairannya dan berapa besar jumlah yang akan diterima? Berikut adalah penjelasan lengkapnya berdasarkan informasi dari berbagai sumber.

Jadwal dan Jumlah Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

Thr 2025

Jadwal dan Jumlah Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

Saat ini, pemerintah tengah menyusun regulasi untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dimaksudkan agar pemberian THR kepada pensiunan PNS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

Diperkirakan, penyaluran THR untuk pensiunan PNS akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025.

Jadwal tersebut mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, di mana umumnya dana THR diberikan sekitar sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

Selain itu, ada kemungkinan pencairan THR tahun ini akan dimajukan menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun.

Namun, untuk tahun ini, jumlah THR disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang berlaku sebelumnya.

Berikut adalah perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000

Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000

Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000

Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000

IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000

IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000

IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000

Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000

IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000

IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000

Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000

IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000

IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000

IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000

 

IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000

Diharapkan, pencairan THR ini dapat memberikan dukungan kepada pensiunan PNS dalam mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.

Pemerintah pun berharap dana THR ini akan membantu meringankan beban pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.

Besaran THR Pensiunan ASN, TNI & Polri yang Cair 17 Maret 2025

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan.

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pencairan THR akan dimulai pada tanggal 17 Maret 2025, yang mencakup sekitar 9,4 juta aparat negara, termasuk di dalamnya para pensiunan.

“THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh anggota aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima sekitar 9,4 juta,” jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

 

Untuk pensiunan, THR yang akan diterima mencakup beberapa komponen, seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makanan, dan tambahan penghasilan.

Sekitar 3,6 juta pensiunan diperkirakan akan menerima THR, dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp12,4 triliun, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Pembayaran THR akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Sebelumnya, semua satuan kerja diharapkan sudah melakukan rekonsiliasi gaji untuk proses pembayaran THR serta pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Jadwal dan Aturan Pemberian THR 2025 untuk Sektor Swasta

Dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, jadwal pembayaran THR untuk pekerja swasta atau buruh perusahaan ditetapkan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

– Pegawai/buruh yang telah bekerja secara kontinu selama minimal satu bulan.

– Pegawai/buruh yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan, baik lewat perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Pembayaran THR Keagamaan harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari keagamaan.

3. Besaran THR Keagamaan ditentukan sebagai berikut:

– Untuk pegawai/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan penuh atau lebih, diberikan jumlah setara dengan satu bulan gaji.

– Untuk mereka yang memiliki masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan gaji.

4. Untuk pekerja/buruh yang memiliki kontrak kerja harian, perhitungan gaji untuk satu bulan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

– Bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, satu bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

– Bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, satu bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata dari gaji yang diterima setiap bulan selama periode kerja.

5. Untuk pekerja/buruh yang gajinya ditentukan berdasarkan satuan hasil, perhitungan satu bulan gaji mengacu pada rata-rata gaji selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

6. Apabila perusahaan menetapkan jumlah nilai THR Keagamaan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau praktik yang ada, yang lebih tinggi dari nilai THR Keagamaan yang ditetapkan, maka yang dibayarkan kepada pegawai/buruh adalah sesuai dengan perjanjian, peraturan, atau kebiasaan tersebut.

7. Pengusaha diwajibkan untuk membayar THR Keagamaan secara penuh dan tidak diperbolehkan melakukan pembayaran secara cicilan. (fah)