Pengguna Aset Kripto Indonesia Tembus 14,16 Juta, Transaksi Naik Rp 35 Triliun

Aset kripto

KLIKBERITA24.COM - Tren penggunaan aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat. Dalam waktu hanya satu bulan, jumlah pengguna aset digital ini bertambah lebih dari satu juta orang.

Berdasarkan data terbaru, pengguna kripto di Indonesia naik dari 13,71 juta pada Maret menjadi 14,16 juta pada April 2025.

Tak hanya dari sisi jumlah pengguna, volume transaksi kripto di Indonesia juga mencatat peningkatan signifikan. Jika pada Maret total transaksi tercatat Rp 32,45 triliun, maka pada April angkanya melonjak menjadi Rp 35,61 triliun.

Kenaikan ini mencerminkan semakin kuatnya minat masyarakat terhadap aset digital sebagai instrumen investasi maupun alat tukar alternatif.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa lonjakan jumlah pengguna menunjukkan peningkatan minat yang luar biasa dari masyarakat Indonesia terhadap kripto.

Menurutnya, hal ini merupakan sinyal positif, namun juga harus diiringi dengan peningkatan literasi keuangan digital agar masyarakat tidak terjebak dalam risiko yang tinggi.

“Pertumbuhan pesat ini mencerminkan ketertarikan masyarakat terhadap peluang baru di dunia kripto. Tapi di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bahwa literasi sangat penting agar masyarakat bisa berinvestasi secara bijak,” kata Calvin dalam keterangannya yang dirilis pada Jumat, 6 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa Tokocrypto sebagai pelaku industri berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menyediakan edukasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut harus inklusif, mudah dipahami, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Literasi Masih Jadi PR Besar di Dunia Kripto

Calvin mengungkapkan bahwa Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 telah mengategorikan aset kripto sebagai bagian dari Lembaga Jasa Keuangan Lain (LJKL). Menurutnya, pengakuan ini menjadi langkah penting bagi legitimasi kripto dalam sistem keuangan nasional.

“Dengan dimasukkannya kripto ke dalam kategori LJKL, ini menjadi pengakuan resmi bahwa kripto adalah bagian dari sistem keuangan. Tapi tantangannya adalah bagaimana meningkatkan pemahaman masyarakat terhadapnya,” ujarnya.

Dalam survei yang sama, indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 66,64 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan lebih tinggi, mencapai 92,74 persen.

Artinya, meskipun akses terhadap layanan keuangan semakin luas, tingkat pemahaman terhadap layanan tersebut masih belum merata, khususnya di sektor nonkonvensional seperti kripto dan keuangan syariah.

Calvin menilai bahwa membangun ekosistem edukasi kripto yang kuat tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, pelaku industri, hingga institusi pendidikan.

Ia juga menyarankan agar Indonesia belajar dari negara-negara yang telah berhasil membangun literasi kripto yang baik.

OJK: Tanda Kepercayaan Konsumen terhadap Pasar Kripto

Aset kripto

OJK dan pelaku industri kripto dorong edukasi dan regulasi untuk jaga stabilitas di tengah lonjakan pengguna baru.

Peningkatan pengguna kripto juga mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menilai hal ini sebagai bentuk kepercayaan konsumen terhadap stabilitas pasar kripto di Indonesia.

“Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa pasar kripto tetap terjaga dan konsumen merasa cukup percaya untuk terus berpartisipasi,” ungkap Hasan.

OJK juga mencatat bahwa hingga April 2025 terdapat 1.444 jenis aset kripto yang telah resmi dapat diperdagangkan. Di sisi kelembagaan, OJK telah memberikan izin kepada 22 entitas yang bergerak dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Rinciannya terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, serta 19 pedagang aset kripto.

Selain itu, OJK juga masih memproses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto lainnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat dan memperluas ekosistem perdagangan kripto di Indonesia.

Regulatory Sandbox Semakin Diminati

Sejak penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), minat para pelaku industri untuk mengikuti regulatory sandbox juga meningkat tajam.

Program sandbox ini dirancang sebagai ruang uji coba bagi inovasi keuangan digital sebelum diterapkan secara luas.

Hasan menyampaikan bahwa hingga April 2025, OJK telah menerima 163 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

Dari jumlah itu, sebanyak 93 pihak telah mengirimkan formulir konsultasi, dan 84 di antaranya telah menjalani proses konsultasi resmi.

Hal ini menandakan bahwa ekosistem teknologi keuangan, termasuk kripto, terus berkembang dan menarik perhatian pelaku industri yang ingin menghadirkan layanan berbasis inovasi namun tetap patuh terhadap regulasi. (vip)