Pengesahan Revisi UU TNI: Begini Tanggapan AHY, Bahlil, dan Puan

Pengesahan revisi uu tni, begini tanggapan ahy, bahlil, dan puan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan politik dan masyarakat sipil.

Salah satu yang menanggapi pengesahan ini adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

AHY: Revisi UU TNI Tidak Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai bahwa revisi UU TNI yang baru disahkan DPR tidak akan membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

“Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa Orde Baru dengan dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” ujar AHY saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Menurutnya, revisi UU TNI harus dilihat secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. AHY juga menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil dalam demokrasi tetap dijaga dalam undang-undang ini.

Oleh karena itu, kekhawatiran publik mengenai potensi kembalinya militer ke ranah politik dan pemerintahan seharusnya tidak berlebihan.

AHY juga menyoroti pentingnya peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi tetap dalam kerangka profesionalisme.

Ia berharap implementasi undang-undang ini tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Puan Maharani: Proses Pembahasan Revisi UU TNI Transparan

Puan maharani proses pembahasan revisi uu tni transparan

Puan Maharani: Proses Pembahasan Revisi UU TNI Transparan

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa revisi UU TNI telah melalui proses yang transparan dan demokratis.

Menurutnya, pengesahan undang-undang ini telah melewati berbagai tahapan yang melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

“Dari penerimaan surat, sampai mendengarkan partisipasi masyarakat, kemudian pihak-pihak yang harus didengar, dan lain-lain sebagainya, bahkan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka,” ujar Puan setelah memimpin Rapat Paripurna DPR.

Ia juga menegaskan bahwa DPR telah menerima dan mengakomodasi berbagai masukan dari elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil.

Puan menyebutkan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dengan kebutuhan pertahanan negara tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa revisi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan ketatanegaraan.

Menurutnya, revisi UU TNI harus dipahami dalam konteks kebutuhan pertahanan yang semakin kompleks di era modern.

Bahlil Lahadalia: Revisi UU TNI Sudah Sesuai Prosedur

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai bahwa pengesahan revisi UU TNI telah melalui prosedur yang semestinya dan layak didukung.

“Saya pikir semuanya sudah berjalan sebagaimana mestinya, tinggal kita sosialisasikan ya,” kata Bahlil saat ditemui di kompleks Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 21 Maret 2025.

Bahlil menekankan bahwa revisi UU TNI bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi merupakan langkah untuk memperkuat peran dan fungsi TNI dalam menjaga keamanan negara.

Menurutnya, penting bagi pemerintah dan DPR untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait isi undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, Bahlil juga menyatakan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk mengembalikan peran militer dalam politik praktis.

Ia menilai revisi UU TNI merupakan bagian dari upaya modernisasi institusi pertahanan negara yang sejalan dengan perkembangan zaman dan tantangan global.

 

Revisi UU TNI dan Kontroversinya

Meski mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, revisi UU TNI juga menuai kritik dari beberapa kelompok masyarakat sipil.

Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa revisi ini dapat membuka peluang bagi militer untuk kembali terlibat dalam politik dan pemerintahan, sebagaimana yang terjadi pada era Orde Baru.

Sebagai tanggapan, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi ini tetap mempertahankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Mereka juga menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam bidang tertentu, seperti membantu penanganan bencana atau mendukung stabilitas keamanan, tetap dilakukan dengan batasan yang jelas.

Beberapa poin dalam revisi UU TNI yang menjadi perhatian publik antara lain:

Peran TNI dalam sektor sipil: Revisi ini membuka peluang bagi TNI untuk terlibat dalam berbagai bidang di luar pertahanan, meskipun dalam kapasitas terbatas.

Kesejahteraan prajurit: Salah satu tujuan dari revisi ini adalah meningkatkan kesejahteraan personel TNI dengan memperbaiki sistem remunerasi dan fasilitas mereka.

Koordinasi dengan pemerintah sipil: Revisi ini juga menegaskan bahwa setiap keterlibatan TNI dalam sektor sipil harus melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan diawasi oleh otoritas sipil.

Pengesahan revisi UU TNI telah menimbulkan berbagai tanggapan, baik yang mendukung maupun yang mengkritisi.

AHY menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

Sementara itu, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa revisi ini telah melalui prosedur yang benar dan layak disosialisasikan ke masyarakat.

Puan Maharani pun menekankan bahwa pembahasannya dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Meskipun masih ada kekhawatiran di masyarakat terkait dampak revisi ini, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil tetap menjadi landasan utama.

Implementasi revisi UU TNI ke depan akan menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam menjaga keseimbangan antara profesionalisme militer dan prinsip demokrasi di Indonesia.(taa)