Categories: Berita Nasional

Pemkab Badung Siapkan Regulasi Kos-Kosan untuk Tingkatkan PAD dari Wisatawan Asing

Pemerintah Kabupaten Badung tengah menyiapkan regulasi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, khususnya dari akomodasi non-formal seperti rumah kos. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya wisatawan asing yang tinggal di rumah kos, yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap pajak daerah.

Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian rumah kos pada Kamis (10/4). Dalam rapat tersebut, ia menekankan pentingnya pengendalian rumah kos untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor akomodasi.

Menurut Alit Sucipta, saat ini banyak pengusaha hotel di Badung mengeluhkan penurunan tingkat hunian meskipun jumlah wisatawan yang datang ke wilayah tersebut tetap tinggi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa wisatawan asing lebih memilih tinggal di rumah kos daripada menginap di hotel atau villa.

Fakta tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Badung, mengingat rumah kos bukan merupakan jenis akomodasi resmi yang masuk dalam kategori usaha pariwisata. Oleh karena itu, keberadaan wisatawan asing di rumah kos dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang ada, hanya penduduk dengan identitas resmi atau KTP yang diperbolehkan tinggal di rumah kos. Dengan begitu, wisatawan asing seharusnya tidak diperkenankan menginap di tempat tersebut karena tidak memiliki KTP Indonesia.

Untuk menindaklanjuti kondisi ini, Pemkab Badung berencana membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah. Tim ini akan terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta instansi vertikal lainnya yang memiliki keterkaitan dengan sektor pendapatan daerah.

Tim ini nantinya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap jenis akomodasi yang ada, apakah termasuk rumah kos, villa, atau hotel. Langkah ini penting untuk memastikan klasifikasi usaha akomodasi dilakukan secara tepat dan sesuai dengan aturan perpajakan daerah.

Apabila ditemukan wisatawan asing yang menginap di rumah kos, maka akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan aturan sekaligus menghindari potensi kebocoran pendapatan dari sektor pariwisata.

Alit Sucipta menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pariwisata yang berkualitas di Badung. Wisatawan asing yang datang diharapkan benar-benar memenuhi standar sebagai wisatawan berkualitas, bukan hanya sekadar mencari tempat tinggal murah.

Ia menyatakan bahwa kondisi saat ini di Badung sangat berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu, sehingga dibutuhkan pendekatan dan kebijakan baru yang lebih relevan. Regulasi baru ini akan menjadi dasar hukum untuk menggali potensi pajak dari akomodasi non-formal yang sebelumnya belum tergarap maksimal.

Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Badung berharap dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pariwisata dan kepentingan daerah dalam hal penerimaan pajak. Selain itu, regulasi juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang adil antara pengelola hotel resmi dan penyedia akomodasi alternatif.

Langkah konkret seperti pendataan dan verifikasi lapangan menjadi awal dari pembenahan sektor akomodasi di Badung. Tim yang dibentuk akan memastikan bahwa semua bentuk usaha akomodasi berkontribusi secara adil terhadap PAD.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi upaya untuk menjaga integritas tata kelola pariwisata di Badung agar tetap sehat dan terarah. Pengawasan terhadap rumah kos yang dihuni wisatawan asing akan diperketat, seiring dengan peningkatan kapasitas pengawasan di lapangan.

Dengan pendekatan ini, Badung ingin menunjukkan keseriusan dalam mengelola sektor pariwisata secara profesional dan berkelanjutan. Wisatawan asing yang datang pun diharapkan semakin sadar akan aturan yang berlaku dan memilih akomodasi yang legal dan sesuai ketentuan. (dda)