
Alat berat mulai membongkar bangunan Hibisc Fantasy di kawasan Puncak, mengembalikan fungsi lahan sebagai resapan air.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Asep Wahyuwijaya, meminta pemerintah untuk terus melakukan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, tindakan pembongkaran yang baru-baru ini dilakukan terhadap wahana wisata Hibisc Fantasy milik PT Jaswita tidak boleh berhenti di sana.
Semua bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan harus dibersihkan tanpa pandang bulu.
“Pertama-tama, kita sangat setuju dan sepakat bahwa kawasan Puncak harus dikembalikan fungsinya sebagai daerah resapan air. Ini adalah isu yang menyangkut kepentingan jutaan umat manusia. Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas, sikat semua pelanggaran hingga ke akarnya,” ujar Asep Wahyuwijaya, yang akrab disapa Kang AW, saat diwawancarai di kawasan Kemang, Bogor, pada Minggu, 9 Maret 2025.
Asep menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan Puncak harus dilakukan secara menyeluruh.
Ia bahkan meminta agar pemerintah mengungkap semua pihak, termasuk tokoh-tokoh besar, yang memiliki atau menguasai lahan di kawasan tersebut secara ilegal.
Menurutnya, jika ada bangunan yang berdiri tidak sesuai peruntukan dan berpotensi merusak lingkungan, maka sudah sepatutnya dilakukan pembongkaran.
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa pemerintah tidak perlu membayar atau memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang mengalami kerugian akibat pembongkaran tersebut.
Menurutnya, jika sebuah bangunan berdiri di atas lahan yang seharusnya menjadi kawasan hijau atau daerah resapan air, maka itu adalah kesalahan dari pemilik bangunan tersebut, bukan tanggung jawab pemerintah.
“Meski ada pihak yang mengalami kerugian, pemerintah tidak perlu membayar ganti rugi. Jika mereka sudah menyalahi aturan, maka mereka harus menanggung konsekuensinya sendiri. Jangan sampai uang negara digunakan untuk menutup kesalahan yang mereka buat sendiri,” tegasnya.

Asep Wahyuwijaya mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan di Puncak.
Asep juga menyoroti posisi PT Jaswita Lestari Jaya sebagai pemilik Hibisc Fantasy Puncak.
Menurutnya, meskipun PT Jaswita merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat dan memiliki investor yang menanamkan modal di sana, mereka tetap tidak bisa menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Hal ini dikarenakan kerja sama operasi (KSO) yang dilakukan oleh PT Jaswita dinilai melanggar aturan lingkungan yang berlaku.
“Tidak bisa owner Hibisc, meskipun itu BUMD Jawa Barat, meminta ganti rugi kepada Pemprov Jawa Barat. Sebab, perjanjian KSO yang mereka lakukan tidak bisa dibenarkan secara hukum. Buktinya, mereka melanggar aturan lingkungan hingga akhirnya harus dibongkar. Kalau mereka menggugat, maka itu tidak akan berdasar secara hukum,” jelas Asep.
Sebagai mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep menilai bahwa langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat terhadap Hibisc Fantasy Puncak seharusnya menjadi contoh bagi objek wisata lainnya yang berdiri di kawasan serapan air.
Menurutnya, jika kerja sama operasi dilakukan secara masif tanpa memperhatikan regulasi lingkungan, maka kerja sama tersebut bisa dibatalkan, dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikantongi juga bisa dicabut.
“Jika ada objek wisata lain yang melanggar aturan dengan dalih kerja sama operasi, maka pemerintah harus berani bertindak. KSO yang melanggar aturan bisa dibatalkan. Bahkan, IMB yang mereka miliki juga bisa dinyatakan tidak berlaku. Dengan begitu, kawasan Puncak bisa dikembalikan lagi fungsinya sebagai lahan hijau dan hutan lindung,” katanya.
Asep menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung apabila lahan yang sudah dibongkar dikembalikan menjadi kawasan hijau secara permanen.
Bahkan, ia berharap agar pemerintah segera melakukan penanaman pohon di lahan-lahan yang telah dibersihkan dari bangunan ilegal.
“Kami sangat mendukung jika lahan yang sudah dibongkar langsung ditanami pohon dan dikembalikan menjadi hutan. Ini penting untuk memastikan bahwa kawasan Puncak kembali menjadi daerah resapan air yang berfungsi dengan baik,” ujar Asep.
Seperti diketahui, pemerintah telah membongkar Hibisc Fantasy Puncak karena dianggap melanggar regulasi lingkungan.
Kawasan wisata yang sebelumnya menjadi daya tarik bagi wisatawan ini ternyata berdiri di atas lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan air.
Akibat keberadaannya, ekosistem lingkungan di sekitar kawasan Puncak terganggu, sehingga berdampak pada meningkatnya risiko banjir di wilayah hilir.
Sikap tegas pemerintah dalam menertibkan bangunan ilegal di kawasan Puncak mendapat respons beragam dari berbagai pihak. Ada yang mendukung penuh langkah tersebut, tetapi ada pula yang merasa keberatan.
Beberapa pengusaha dan investor yang terdampak bahkan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah.
Namun, Asep Wahyuwijaya menegaskan bahwa langkah pemerintah harus tetap dijalankan tanpa kompromi.
Menurutnya, penertiban kawasan Puncak adalah bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Jika kawasan resapan air terus berkurang akibat alih fungsi lahan, maka dampak yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
“Jangan sampai kepentingan segelintir orang lebih diutamakan dibanding kepentingan jutaan rakyat. Kita semua tahu bahwa kawasan Puncak sangat penting sebagai daerah resapan air. Jika kita tidak bertindak sekarang, maka dampaknya akan semakin parah di masa mendatang,” tutupnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan dukungan dari DPR, diharapkan kawasan Puncak dapat kembali berfungsi sebagai daerah resapan air yang optimal.
Langkah ini bukan hanya untuk menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban bencana akibat kerusakan lingkungan.
Pemerintah pun didorong untuk tetap konsisten dalam menegakkan aturan dan tidak ragu untuk menindak pihak-pihak yang melanggar peruntukan lahan di kawasan Puncak dan sekitarnya.(vip)