Pekerja Resign Sebelum Lebaran, Apakah Masih Berhak Menerima THR?

Pekerja resign sebelum Lebaran, apakah masih berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)
Pekerja resign sebelum Lebaran, apakah masih berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)? Pertanyaan ini sering muncul menjelang Hari Raya, karena banyak karyawan yang berencana mengundurkan diri sebelum libur panjang.
THR memang menjadi hak bagi karyawan yang bekerja di perusahaan, tapi ada aturan yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkannya.
Di bawah ini, kita akan bahas lebih dalam mengenai hak THR bagi karyawan yang resign sebelum Lebaran.
Karyawan Tetap (PKWTT)
Bagi karyawan tetap atau yang memiliki status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), ada aturan yang lebih jelas soal THR. Karyawan tetap yang mengundurkan diri dalam waktu 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak menerima THR.
Jadi, jika Anda resign sekitar sebulan sebelum Hari Raya, Anda tetap bisa mendapatkan THR. Namun, jika pengunduran diri dilakukan lebih dari 30 hari sebelum Lebaran, maka hak THR bisa gugur.
Penting untuk diingat bahwa aturan ini berlaku untuk karyawan tetap yang sudah bekerja cukup lama di perusahaan. Artinya, meskipun karyawan tersebut mengundurkan diri, selama dalam kurun waktu tersebut belum mencapai 30 hari sebelum Lebaran, hak THR tetap berlaku.
Tapi, jika pengunduran dirinya lebih dari sebulan sebelum Hari Raya, maka THR tidak akan diberikan.
Karyawan Kontrak (PKWT)

Ilustrasi Karyawan Kontrak (PKWT)
Bagaimana dengan karyawan kontrak atau PKWT? Situasinya sedikit berbeda untuk jenis karyawan ini.
Jika kontrak karyawan berakhir sebelum Lebaran, maka karyawan tersebut tidak berhak menerima THR, meskipun sudah bekerja selama lebih dari satu bulan. Hal ini berlaku meski karyawan sudah resign sebelum kontraknya berakhir.
Pengunduran diri ini tidak dianggap sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK), yang berarti tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR.
Maka dari itu, bagi karyawan kontrak yang sudah bekerja dengan baik selama beberapa waktu, pengunduran diri mereka tetap membuat mereka kehilangan hak atas THR.
Ini menjadi perhatian penting bagi mereka yang berencana resign sebelum Lebaran tetapi tidak yakin apakah kontraknya masih berlaku pada waktu tersebut.
Dasar Hukum THR
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR hanya berlaku untuk karyawan yang di-PHK dalam 30 hari sebelum Lebaran. Pengunduran diri atau resign bukan termasuk dalam kategori PHK.
Oleh karena itu, jika seorang karyawan mengundurkan diri, baik itu karyawan tetap atau kontrak, perusahaan tidak berkewajiban memberikan THR.
Meskipun terdengar sedikit tidak adil bagi beberapa karyawan yang ingin merayakan Lebaran dengan THR, aturan ini memang dibuat untuk mengatur hak karyawan dan kewajiban perusahaan.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa THR tidak hanya diberikan sebagai bonus, tapi lebih kepada hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang masih aktif bekerja atau yang mengalami PHK.
Mengapa Aturan Ini Ada?
Aturan ini ada untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan, terutama menjelang Lebaran. Tujuan utama THR adalah untuk membantu karyawan mempersiapkan hari raya.
Dengan adanya aturan yang jelas, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka hanya memberikan THR kepada karyawan yang memenuhi syarat.
Namun, bagi karyawan yang berniat resign sebelum Lebaran, ini menjadi informasi penting untuk dipertimbangkan. Resign pada waktu yang tidak tepat bisa membuat mereka kehilangan hak yang seharusnya didapatkan.
Kapan Waktu Terbaik untuk Resign Agar Dapat THR?
Bagi karyawan yang ingin resign, waktu terbaik untuk melakukannya agar tetap menerima THR adalah dengan mengundurkan diri setidaknya 30 hari sebelum Lebaran.
Dengan begitu, mereka masih berhak atas THR. Hal ini tentu membutuhkan perencanaan matang, terutama bagi yang sudah berencana untuk pindah pekerjaan atau melanjutkan karier di tempat lain.
Namun, bagi yang ingin resign lebih cepat, ada baiknya untuk mempertimbangkan kembali apakah resign sebelum Lebaran adalah keputusan yang tepat.
Jika ingin tetap mendapatkan THR, maka sebaiknya menunggu hingga setelah Lebaran agar tidak kehilangan hak tersebut.
Apa yang Harus Diperhatikan Saat Resign Sebelum Lebaran?
Bagi Anda yang berencana resign sebelum Lebaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan bahwa Anda memahami status kerja Anda, apakah sebagai karyawan tetap atau kontrak.
Kedua, pertimbangkan waktu pengunduran diri Anda. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, resign lebih dari 30 hari sebelum Lebaran akan membuat Anda tidak berhak mendapatkan THR.
Selain itu, pastikan juga Anda sudah menyelesaikan semua kewajiban Anda dengan perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan perusahaan setelah resign akan sangat membantu untuk karier Anda ke depannya.
Jadi, pekerja yang resign sebelum Lebaran, apakah berhak menerima THR? Secara umum, karyawan tetap yang resign dalam waktu 30 hari sebelum Lebaran berhak menerima THR.
Namun, karyawan kontrak yang kontraknya berakhir sebelum Lebaran, tidak berhak atas THR. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Sebelum memutuskan untuk resign, sangat penting untuk memahami aturan ini agar Anda tidak kecewa saat Hari Raya tiba.
Dengan demikian, perencanaan yang matang terkait pengunduran diri akan sangat membantu agar Anda tetap bisa merayakan Lebaran dengan penuh kebahagiaan, tanpa harus khawatir tentang THR.(amp)