Categories: Berita

OJK Ungkap Cara Aman Menabung Emas Syariah dan Keuntungannya

Dalam beberapa tahun terakhir, tren menabung emas kian populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama di kalangan generasi milenial dan gen Z.

Emas dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang stabil dan menguntungkan dalam jangka panjang.

Melihat potensi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendorong masyarakat untuk memilih cara yang aman dan sesuai prinsip syariah dalam menabung emas.

OJK juga memberikan panduan penting agar masyarakat terhindar dari penipuan dan memahami keuntungan dari menabung emas syariah.

Apa Itu Menabung Emas Syariah?

Menabung emas syariah adalah kegiatan menyimpan emas dalam bentuk fisik maupun digital melalui lembaga keuangan atau platform yang menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam.

Dalam praktiknya, transaksi emas syariah menghindari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi).

Emas yang ditabung bisa dalam bentuk logam mulia fisik ataupun saldo emas digital, yang disimpan di lembaga yang diawasi dan terdaftar di OJK serta Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Cara Aman Menabung Emas Syariah Versi OJK

Cara Aman Menabung Emas Syariah Versi OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh penawaran menabung emas yang tidak jelas asal-usulnya. Berikut ini beberapa cara aman menabung emas syariah menurut OJK:

1. Pilih Lembaga yang Terdaftar dan Diawasi OJK

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa platform atau lembaga penyedia tabungan emas tersebut sudah memiliki izin resmi dan diawasi OJK.

Hal ini penting untuk menjamin keamanan dana dan legalitas transaksi.

Beberapa contoh lembaga resmi penyedia tabungan emas syariah adalah Pegadaian Syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta beberapa platform digital yang bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah.

2. Perhatikan Skema Akad Syariah yang Digunakan

Transaksi menabung emas syariah harus menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip Islam, seperti akad wakalah, murabahah, atau ijarah.

Dengan akad ini, nasabah mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing, termasuk biaya penyimpanan, margin keuntungan, dan ketentuan lainnya.

3. Cek Ketersediaan Emas Fisik

OJK menyarankan agar masyarakat menabung emas di tempat yang benar-benar memiliki cadangan emas fisik sesuai dengan saldo yang ditampilkan di aplikasi atau rekening.

Hal ini untuk mencegah risiko gagal bayar saat nasabah ingin mencairkan atau mengambil emasnya dalam bentuk fisik.

4. Gunakan Platform yang Transparan dan Terbuka

Pilih platform tabungan emas yang transparan dalam menyampaikan informasi mengenai harga beli dan jual emas, biaya administrasi, serta laporan mutasi transaksi.

Transparansi ini menunjukkan bahwa platform tersebut profesional dan terpercaya.

5. Lakukan Diversifikasi Investasi

Meskipun menabung emas syariah tergolong aman, OJK tetap menyarankan masyarakat untuk melakukan diversifikasi.

Jangan menaruh seluruh dana hanya di emas, tapi kombinasikan juga dengan produk syariah lain seperti sukuk, reksa dana syariah, atau deposito syariah.

Keuntungan Menabung Emas Syariah

OJK juga menekankan bahwa menabung emas syariah memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan instrumen tabungan konvensional. Berikut adalah beberapa keuntungannya:

1. Stabil dan Minim Risiko

Harga emas cenderung stabil dan bahkan naik dalam jangka panjang, terutama saat inflasi tinggi atau krisis ekonomi. Ini menjadikannya pilihan ideal bagi mereka yang ingin menyimpan nilai kekayaan secara aman.

2. Terjangkau untuk Semua Kalangan

Kini, menabung emas tidak memerlukan modal besar. Banyak platform menawarkan fitur nabung mulai dari 0,01 gram atau setara Rp10.000-an.

Hal ini membuat menabung emas syariah bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat.

3. Sesuai Prinsip Syariah

Bagi umat Muslim, menabung emas syariah memberikan ketenangan batin karena transaksi dilakukan tanpa riba dan sesuai prinsip muamalah Islam.

Selain itu, produk-produk ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), sehingga lebih terpercaya.

4. Likuid dan Mudah Dicairkan

Tabungan emas syariah dapat dicairkan kapan saja, baik dalam bentuk uang tunai maupun emas fisik. Fitur ini sangat membantu saat menghadapi kebutuhan mendesak, seperti biaya kesehatan, pendidikan, atau darurat lainnya.

5. Bisa Digunakan Sebagai Jaminan

Di beberapa lembaga, saldo tabungan emas syariah bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk memperoleh pembiayaan syariah.

Ini merupakan salah satu manfaat tambahan yang tidak dimiliki oleh banyak produk investasi lainnya.

Waspadai Skema Ilegal dan Penipuan

Meskipun banyak keuntungan, OJK tetap mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi emas syariah ilegal. Beberapa ciri skema ilegal antara lain:

  • Menawarkan keuntungan tetap dan sangat tinggi tanpa risiko.
  • Tidak memiliki izin dari OJK atau DPS.
  • Tidak menyediakan emas fisik dan tidak transparan mengenai kepemilikan aset.
  • Meminta peserta untuk merekrut anggota baru seperti skema ponzi atau MLM.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat bisa segera melaporkan ke OJK melalui layanan Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

Menabung emas syariah adalah salah satu solusi cerdas dan aman untuk menjaga serta meningkatkan nilai kekayaan.

Namun, seperti saran OJK, masyarakat harus tetap waspada, selektif dalam memilih platform, dan memahami prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

Dengan langkah yang tepat dan pemahaman yang baik, menabung emas syariah tak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberi ketenangan batin karena sesuai dengan ajaran agama.(taa)