OJK Tertibkan Iklan Fintech Lending, Fokus pada Perlindungan Konsumen

OJK Tertibkan Iklan Fintech Lending, Fokus pada Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan fintech, khususnya yang bergerak dalam sektor peer to peer (P2P) lending, untuk menyiarkan iklan yang lebih mengedukasi masyarakat.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk menekan maraknya pinjaman konsumtif yang seringkali menjadi jebakan bagi para pengguna Pinjaman Daring (Pindar).
Dengan begitu, OJK berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas pinjaman online, dan tidak hanya terjebak pada iklan yang menawarkan kemudahan tanpa memperhatikan risiko.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), mengungkapkan bahwa dalam road map LPBBTI Fase II, telah diatur secara rinci mengenai iklan fintech lending atau Pindar yang harus menyampaikan pesan yang jelas dan edukatif.
Iklan tersebut wajib menginformasikan secara transparan tentang produk pinjaman, termasuk harga, fitur, manfaat, dan batasan yang perlu diketahui konsumen.
“Contohnya, iklan yang menyampaikan pesan seperti ‘Pinjam sesuai kemampuan untuk usaha mandiri’ yang mendorong perilaku keuangan sehat dan penggunaan pinjaman secara produktif,” ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, iklan dengan pesan positif semacam ini dapat berkontribusi besar dalam menciptakan ekosistem Pindar yang sehat dan berkelanjutan, serta membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor fintech.
Iklan yang menyesatkan atau mengandung informasi yang kurang jelas memang seringkali ditemukan pada beberapa platform media sosial.
Tidak jarang, iklan-iklan tersebut membuat seseorang tergoda untuk meminjam tanpa mempertimbangkan kemampuan finansialnya.
Ini menjadi perhatian besar bagi OJK, yang berupaya memastikan bahwa iklan yang beredar tidak hanya menarik minat, tetapi juga memberikan informasi yang akurat dan mendidik.

OJK Tertibkan Iklan Fintech Lending, Fokus pada Perlindungan Konsumen
Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Komisioner OJK yang menangani bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, mengakui bahwa banyak orang menjadi tertarik untuk meminjam hanya karena iklan yang mereka lihat.
Oleh karena itu, iklan tersebut perlu mendapat perhatian khusus dari OJK.
Ia menegaskan, “Banyak iklan yang kita minta untuk ditarik karena memiliki potensi menyesatkan, seperti iklan yang menawarkan produk dengan janji return pasti dan besar, atau memberikan diskon tanpa batas waktu,” ujar Kiki beberapa waktu lalu.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang lebih ketat dalam hal pemasaran produk pinjaman online.
OJK sendiri telah mengatur iklan-iklan pinjaman online melalui Peraturan OJK (POJK) 6/POJK.07/2022, yang berfokus pada Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
POJK ini menetapkan bahwa penyelenggara pinjaman daring harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang meliputi edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk atau layanan, serta perlakuan yang adil dalam setiap aspek transaksi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen tidak hanya terlindungi dari potensi kerugian, tetapi juga memiliki akses yang jelas dan mudah terhadap informasi yang dibutuhkan sebelum memutuskan untuk meminjam.
POJK tersebut juga mengatur berbagai prinsip perlindungan, mulai dari desain produk, penyampaian informasi, pemasaran, hingga penyusunan perjanjian pinjaman.
Aspek lainnya yang juga penting adalah perlindungan terhadap data dan privasi konsumen, serta adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap para penyelenggara P2P lending dapat beroperasi dengan lebih transparan dan bertanggung jawab, sehingga memberikan dampak positif bagi industri fintech secara keseluruhan.
Selain itu, OJK juga mengharapkan agar semua pihak yang terlibat dalam industri fintech, baik itu penyedia layanan maupun konsumen, memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam setiap interaksi mereka.
Dengan demikian, industri fintech bisa berkembang dengan cara yang lebih sehat dan berkelanjutan, tanpa merugikan konsumen atau mengarah pada praktik pinjaman yang merugikan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan adanya regulasi yang jelas, OJK berharap bahwa konsumen akan semakin bijak dalam memilih produk pinjaman online, serta lebih sadar akan hak-hak mereka sebagai konsumen.
Di sisi lain, perusahaan fintech pun dapat menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha mereka, dengan berfokus pada pelayanan yang transparan dan adil.
OJK terus mengingatkan bahwa penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan fintech, terutama terkait dengan iklan-iklan yang mereka temui. Edukasi menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri fintech dan perlindungan konsumen yang optimal. (amp)