Naik 16%? Ini Kata BKN Soal Isu Kenaikan Gaji PNS di 2025

Naik 16% ini kata bkn soal isu kenaikan gaji pns di 2025

Belakangan ini, ramai dibicarakan isu bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan mengalami kenaikan sebesar 16 persen pada tahun 2025.

Kabar ini cepat menyebar, terutama di kalangan para ASN yang tentu saja menaruh harapan pada peningkatan kesejahteraan. Namun, apa sebenarnya yang terjadi? Benarkah akan ada kenaikan gaji sebesar itu?

Menanggapi rumor yang semakin meluas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia akhirnya buka suara.

Melalui pernyataan resmi dari Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, BKN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kenaikan gaji ASN pada tahun 2025, termasuk kabar kenaikan sebesar 16 persen tersebut.

Masih Mengacu pada Aturan yang Berlaku

Menurut Vino, patokan pembayaran gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, masih mengacu pada dua regulasi utama, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024

“Kami tegaskan bahwa saat ini aturan pembayaran gaji ASN masih berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Vino kepada awak media pada Rabu (9/4/2025).

Dengan kata lain, belum ada revisi atau regulasi baru yang secara resmi menetapkan adanya kenaikan gaji ASN untuk tahun 2025.

Jadi, hingga ada keputusan resmi dari pemerintah pusat, kabar kenaikan gaji sebesar 16 persen tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Proses Penetapan Gaji ASN

Update Terbaru Gaji PNS Golongan I-IV Naik, Intip Besaran Gaji Guru Tahun 2025

Proses Penetapan Gaji ASN

Vino juga menjelaskan bahwa penetapan gaji ASN bukanlah proses yang sederhana.

Semua keputusan terkait gaji, baik kenaikan maupun penyesuaian lainnya, harus melewati proses yang terstruktur, dimulai dari Kementerian Keuangan hingga ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Keputusan terkait besaran gaji ASN harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Keuangan. Setelah itu baru disahkan melalui Peraturan Presiden,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa isu kenaikan gaji sebesar 16 persen yang beredar saat ini belum dapat dijadikan acuan, sebab belum melalui tahapan formal seperti persetujuan anggaran dan penerbitan Perpres baru.

BKN Akan Segera Umumkan Jika Ada Perubahan

Meski belum ada kabar resmi, BKN memastikan bahwa apabila ada kebijakan baru mengenai gaji ASN, masyarakat akan segera diinformasikan.

“Kalau memang nantinya ada kebijakan baru tentang gaji PNS atau ASN secara umum, tentu akan kami sampaikan ke publik,” ujar Vino.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen BKN dalam menjaga keterbukaan informasi dan transparansi kepada publik, khususnya kepada para ASN yang mungkin tengah menanti-nanti kabar baik mengenai kesejahteraan mereka.

Harapan Besar di Tengah Kebutuhan Ekonomi

Kabar kenaikan gaji ASN, meski belum dikonfirmasi, bukan tanpa sebab menjadi harapan banyak pihak.

Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, serta tuntutan hidup yang terus meningkat mendorong keinginan ASN untuk memperoleh peningkatan penghasilan.

Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan gaji ASN memang pernah dilakukan oleh pemerintah, seperti pada tahun 2024 lalu ketika gaji PNS dinaikkan 8 persen dan pensiunan naik 12 persen.

Maka dari itu, harapan akan adanya kenaikan gaji di tahun 2025 dirasa wajar oleh banyak pihak.

Namun tentu saja, kebijakan tersebut sangat bergantung pada kondisi fiskal negara dan prioritas anggaran pemerintah.

Apabila ruang fiskal memadai dan kebijakan fiskal mengizinkan, bukan tidak mungkin pemerintah akan kembali menaikkan gaji ASN demi menjaga daya beli dan kesejahteraan aparatur negara.

Kenaikan Gaji: Bukan Sekadar Angka

Kenaikan gaji ASN, bila benar terjadi, tentu berdampak besar pada stabilitas ekonomi masyarakat kelas menengah, terutama yang menggantungkan hidup pada gaji bulanan dari negara.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat berpengaruh pada motivasi kerja, profesionalisme, dan loyalitas ASN terhadap negara.

Namun, kenaikan gaji juga harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan produktivitas ASN, agar tidak hanya menjadi beban anggaran belaka.

Pemerintah tentu berharap bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk belanja pegawai mampu memberikan dampak langsung kepada pelayanan publik yang lebih baik.

Waspada Informasi Hoaks

Dalam era digital seperti sekarang ini, banyak kabar yang beredar belum tentu memiliki dasar yang kuat.

Oleh karena itu, ASN dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh instansi terkait, seperti Kemenkeu, BKN, atau Kementerian PAN-RB.

Sangat penting untuk selalu memeriksa sumber informasi, dan tidak ikut menyebarkan kabar yang belum valid.

Kewaspadaan terhadap hoaks akan membantu menciptakan iklim informasi yang sehat di lingkungan kerja ASN maupun masyarakat luas.

Kabar tentang kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen pada tahun 2025 memang menjadi topik hangat, namun BKN telah menegaskan bahwa belum ada informasi resmi terkait hal tersebut.

Sampai saat ini, aturan pembayaran gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Setiap kebijakan kenaikan gaji harus melalui proses persetujuan dari Kementerian Keuangan dan pengesahan melalui Perpres, dan hingga kini belum ada tanda-tanda bahwa proses itu telah berjalan untuk tahun anggaran 2025.

Bagi para ASN dan masyarakat, tetap tenang dan bijak menyikapi isu seperti ini adalah kunci. Selalu tunggu kabar resmi dari pemerintah, dan pastikan tidak terjebak pada informasi yang tidak jelas asal-usulnya.

Jika memang akan ada kabar baik soal kenaikan gaji, tentu pemerintah tidak akan menutupinya. Hingga saat itu tiba, mari tetap fokus menjalankan tugas dan menjaga profesionalisme sebagai abdi negara.(taa)