PT Sritex
Pada hari Rabu, 5 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai untuk memproses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 8.371 mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Total dana yang akan disiapkan pun mencapai Rp129 miliar, dengan rata-rata setiap karyawan menerima lebih dari Rp15 juta.
Langkah ini merupakan angin segar bagi para pekerja yang terdampak kebangkrutan perusahaan tekstil raksasa ini.
Sritex, merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, secara resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Oktober 2024.
Para Karyawan yang Terkena PHK Sritex
Kebangkrutan ini pun diduga disebabkan oleh tingginya utang perusahaan, penurunan permintaan pasar global, serta adanya kesulitan operasional yang semakin memburuk pasca-pandemi.
Imbasnya sendiri pun, ribuan pekerja terkena PHK secara massal secara dadakan. Hal ini pun memicu kekhawatiran di banyak kalangan pekerja, terutama terkait hak-hak finansial mereka, termasuk pencairan JHT yang telah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan mekanisme khusus untuk bisa mempercepat adanya pencairan dana JHT ini. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap dengan beberapa langkah penting:
Persyaratan Dokumen ini juga dilakukan untuk bisa memperlancar proses pencairan, para mantan karyawan pun harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Pencairan JHT ini disambut baik oleh banyaknya ribuan mantan karyawan Sritex. Banyak dari mereka yang berharap dana ini dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta bisa untuk memulai usaha baru.
“Saya bersyukur akhirnya dana JHT bisa cair. Rencananya saya akan gunakan untuk modal usaha kecil-kecilan di kampung,” ujar Airin, mantan pekerja bagian jahit.
Namun, serikat pekerja juga menyoroti bahwa selain JHT, ada hak-hak lain yang masih harus diperjuangkan, seperti tunggakan gaji dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) yang memang belum dibayarkan.
Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait segera bisa untuk menyelesaikan persoalan ini agar seluruh hak pekerja dapat terpenuhi secara adil.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan bahwa pencairan JHT ini berjalan lancar.
Selain itu, ada beberapa langkah yang sedang dilakukan untuk membantu para eks karyawan, seperti:
Kebangkrutan Sritex tidak hanya berdampak pada para pekerja, tetapi juga pada industri tekstil nasional secara keseluruhan.
Sebagai salah satu perusahaan terbesar, runtuhnya Sritex menandakan adanya tantangan besar dalam sektor tekstil Indonesia, seperti:
Pencairan JHT bagi para ribuan mantan karyawan Sritex menjadi langkah penting dalam untuk bisa memastikan hak-hak pekerja yang terpenuhi.
Dengan adanya total dana Rp129 miliar yang siap dicairkan, diharapkan para mantan karyawan dapat memanfaatkannya dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan mereka, baik dalam jangka pendek maupun sebagai modal usaha baru.
Ke depan, diharapkan pemerintah dan industri dapat bekerja sama untuk meningkatkan daya saing sektor tekstil nasional agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, perlu ada kebijakan yang lebih kuat dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam situasi perusahaan mengalami kebangkrutan atau krisis finansial.
Bagi para mantan karyawan Sritex, pencairan JHT ini setidaknya memberikan harapan baru untuk melangkah ke depan dan membangun kembali kehidupan mereka setelah kehilangan pekerjaan.
Semoga dengan adanya proses pencairan ini pun dapat berjalan lancar dan dana yang diberikan juga bisa bermanfaat bagi mereka yang terdampak. (ctr)