
PT Sritex
Pada hari Rabu, 5 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai untuk memproses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 8.371 mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Total dana yang akan disiapkan pun mencapai Rp129 miliar, dengan rata-rata setiap karyawan menerima lebih dari Rp15 juta.
Langkah ini merupakan angin segar bagi para pekerja yang terdampak kebangkrutan perusahaan tekstil raksasa ini.
Latar Belakang Kebangkrutan Sritex dan PHK Massal
Sritex, merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, secara resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Oktober 2024.

Para Karyawan yang Terkena PHK Sritex
Kebangkrutan ini pun diduga disebabkan oleh tingginya utang perusahaan, penurunan permintaan pasar global, serta adanya kesulitan operasional yang semakin memburuk pasca-pandemi.
Imbasnya sendiri pun, ribuan pekerja terkena PHK secara massal secara dadakan. Hal ini pun memicu kekhawatiran di banyak kalangan pekerja, terutama terkait hak-hak finansial mereka, termasuk pencairan JHT yang telah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun bekerja.
Proses Pencairan JHT bagi Eks Karyawan Sritex
BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan mekanisme khusus untuk bisa mempercepat adanya pencairan dana JHT ini. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap dengan beberapa langkah penting:
Pembukaan Loket Khusus
- BPJS Ketenagakerjaan membuka loket layanan khusus di Sukoharjo mulai 5 Maret 2025.
- Setiap harinya, layanan ini akan melayani hingga 1.000 eks karyawan Sritex.
- Diperkirakan seluruh proses akan selesai dalam waktu delapan hari kerja.
Persyaratan Dokumen ini juga dilakukan untuk bisa memperlancar proses pencairan, para mantan karyawan pun harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Buku tabungan atau nomor rekening bank untuk transfer dana.
- Surat keterangan PHK atau dokumen lain yang menunjukkan status sebagai eks dari karyawan Sritex.
Proses Verifikasi dan Transfer Dana
- Setelah dokumen diverifikasi, pencairan dana diperkirakan akan memakan waktu maksimal tiga hari.
- Setiap karyawan akan menerima dana sesuai dengan jumlah saldo JHT mereka yang telah terakumulasi.
Tanggapan Mantan Karyawan dan Serikat Pekerja
Pencairan JHT ini disambut baik oleh banyaknya ribuan mantan karyawan Sritex. Banyak dari mereka yang berharap dana ini dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta bisa untuk memulai usaha baru.
“Saya bersyukur akhirnya dana JHT bisa cair. Rencananya saya akan gunakan untuk modal usaha kecil-kecilan di kampung,” ujar Airin, mantan pekerja bagian jahit.
Namun, serikat pekerja juga menyoroti bahwa selain JHT, ada hak-hak lain yang masih harus diperjuangkan, seperti tunggakan gaji dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) yang memang belum dibayarkan.
Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait segera bisa untuk menyelesaikan persoalan ini agar seluruh hak pekerja dapat terpenuhi secara adil.
Upaya Pemerintah dalam Menangani Dampak PHK Massal
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan bahwa pencairan JHT ini berjalan lancar.
Selain itu, ada beberapa langkah yang sedang dilakukan untuk membantu para eks karyawan, seperti:
- Program pelatihan kerja dan wirausaha bagi mantan karyawan agar mereka dapat mencari pekerjaan baru atau memulai usaha mandiri.
- Fasilitasi lowongan kerja melalui platform online dan bursa kerja di daerah Sukoharjo dan sekitarnya.
- Bantuan sosial bagi pekerja yang termasuk dalam kategori rentan ekonomi pasca-PHK.
Dampak Kebangkrutan Sritex bagi Industri Tekstil Nasional
Kebangkrutan Sritex tidak hanya berdampak pada para pekerja, tetapi juga pada industri tekstil nasional secara keseluruhan.
Sebagai salah satu perusahaan terbesar, runtuhnya Sritex menandakan adanya tantangan besar dalam sektor tekstil Indonesia, seperti:
- Persaingan ketat dari produk impor, terutama dari China dan Vietnam.
- Biaya produksi yang semakin tinggi, termasuk kenaikan harga bahan baku dan energi.
- Permintaan global yang menurun, terutama dari negara-negara tujuan ekspor utama.
Harapan ke Depan
Pencairan JHT bagi para ribuan mantan karyawan Sritex menjadi langkah penting dalam untuk bisa memastikan hak-hak pekerja yang terpenuhi.
Dengan adanya total dana Rp129 miliar yang siap dicairkan, diharapkan para mantan karyawan dapat memanfaatkannya dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan mereka, baik dalam jangka pendek maupun sebagai modal usaha baru.
Ke depan, diharapkan pemerintah dan industri dapat bekerja sama untuk meningkatkan daya saing sektor tekstil nasional agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, perlu ada kebijakan yang lebih kuat dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam situasi perusahaan mengalami kebangkrutan atau krisis finansial.
Bagi para mantan karyawan Sritex, pencairan JHT ini setidaknya memberikan harapan baru untuk melangkah ke depan dan membangun kembali kehidupan mereka setelah kehilangan pekerjaan.
Semoga dengan adanya proses pencairan ini pun dapat berjalan lancar dan dana yang diberikan juga bisa bermanfaat bagi mereka yang terdampak. (ctr)