Meski Dikritik, Ini Alasan Pemerintah Tetap Menunda Pengangkatan CPNS

Ini Alasan Pemerintah Tetap Menunda Pengangkatan Cpns

Pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), meski kebijakan tersebut menuai protes keras.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah menanti kepastian status mereka setelah melewati seluruh tahapan seleksi.

Penundaan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan, baik dari peserta CPNS maupun masyarakat luas.

Banyak yang mempertanyakan alasan di balik kebijakan ini, mengingat kebutuhan akan tenaga kerja di sektor pemerintahan tetap tinggi.

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan Casn 2024 Menjadi Asn

Ini Alasan Pemerintah Tetap Menunda Pengangkatan CPNS

Di sisi lain, keputusan ini juga memicu ketidakpastian bagi mereka yang sudah merencanakan kehidupan dan karier sebagai abdi negara.

Lantas, apa sebenarnya yang menjadi alasan pemerintah menunda pengangkatan CPNS? Apakah ada faktor administratif, anggaran, atau pertimbangan lain yang menjadi penyebabnya?

Berikut adalah beberapa kemungkinan alasan di balik keputusan tersebut.

Alasan Penundaan Pengangkatan CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penyelesaian pengangkatan CASN tahun 2024 membutuhkan waktu lebih lama karena prosesnya harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aspek administrasi dan formasi telah sesuai sebelum pengangkatan dilakukan.

Selain itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa salah satu alasan utama penundaan ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selama ini, TMT di setiap instansi berbeda-beda. Ada yang lebih cepat diangkat, sementara yang lain lebih lama menunggu.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, juga menegaskan bahwa keputusan ini telah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 5 Maret 2024.

Tujuan Penyesuaian Pengangkatan CPNS

Rini Widyantini menyebutkan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelaraskan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan ASN maupun PPPK.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah perbedaan TMT antara instansi pemerintah.

“Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun Tahap 2) pada 1 Maret 2026,” jelas Rini.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi para peserta seleksi CPNS dan PPPK.

Dengan sistem yang lebih seragam, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan dalam proses pengangkatan di berbagai instansi.

Penundaan Bukan karena Efisiensi Anggaran

Banyak pihak yang menduga bahwa penundaan pengangkatan CPNS ini berkaitan dengan efisiensi anggaran negara.

Namun, Rini Widyantini membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi,” ujar Rini.

Dengan demikian, keputusan ini bukanlah bagian dari strategi pemotongan anggaran, melainkan upaya untuk menyusun sistem kepegawaian yang lebih tertata dan adil.

Dampak Penundaan bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK

Penundaan ini tentu memberikan dampak bagi para peserta seleksi CPNS dan PPPK. Beberapa dampak yang dirasakan antara lain:

Ketidakpastian bagi Peserta

Banyak peserta yang telah lolos seleksi CPNS dan PPPK harus menunggu lebih lama untuk menerima SK pengangkatan dan memulai tugas mereka secara resmi.

Penyesuaian Rencana Karier

Peserta seleksi yang telah merencanakan masa kerja dan penghasilan mereka harus menyesuaikan kembali rencana finansial dan profesional mereka akibat penundaan ini.

Potensi Keterlambatan Pengisian Jabatan

Dengan penundaan ini, beberapa jabatan di instansi pemerintah mungkin masih kosong lebih lama, sehingga dapat berdampak pada pelayanan publik.

Respon Publik dan Kritik terhadap Penundaan

Keputusan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama dari peserta seleksi CPNS dan PPPK. Banyak yang merasa kecewa karena mereka harus menunggu lebih lama untuk diangkat secara resmi.

Beberapa organisasi pegawai dan forum diskusi CPNS juga menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak dari keputusan ini.

Namun, di sisi lain, beberapa pihak mendukung keputusan pemerintah ini karena dinilai dapat menciptakan sistem pengangkatan yang lebih seragam dan adil.

Mereka berpendapat bahwa langkah ini akan mengurangi perbedaan dalam pengangkatan antara satu instansi dengan instansi lainnya.

Meskipun menuai kritik, pemerintah tetap memutuskan untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK dengan alasan penyesuaian sistem, keseragaman TMT, dan penyelarasan data formasi.

Keputusan ini telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat pada 5 Maret 2024.

Walaupun keputusan ini berdampak bagi peserta seleksi yang harus menunggu lebih lama, pemerintah memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tetap aman dan bukan menjadi alasan utama penundaan.

Dengan adanya penataan ulang sistem kepegawaian ini, diharapkan pengangkatan CPNS dan PPPK ke depannya dapat berjalan lebih efektif dan efisien.(taa)