MA Putuskan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Beracara di Pengadilan

Keputusan Ma

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pengacara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai advokat setelah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten membekukan Berita Acara Sumpah Advokat mereka.

Keputusan ini diambil setelah keduanya terlibat dalam kericuhan yang terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Yanto menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

Diketahui, Razman melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Ambon pada 2 November 2015.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo.

Firdaus sendiri menjalani sumpah advokat di PT Banten pada 15 September 2016.

Yanto menegaskan bahwa keputusan pembekuan ini merujuk pada pertimbangan hukum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi semua advokat untuk tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Imbauan MA kepada Hakim dan Aparat Peradilan

Selain itu, Yanto menyampaikan bahwa pimpinan Mahkamah Agung menginstruksikan hakim dan ketua majelis di lingkungan peradilan agar tetap teguh dan konsisten dalam memimpin sidang.

Mereka diminta untuk berpegang pada hukum acara serta pedoman teknis peradilan tanpa terpengaruh oleh tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

“Serta berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis judicial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, serta mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” ucapnya.

Keputusan ini juga diambil sebagai langkah untuk menjaga marwah peradilan dari tindakan-tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi hukum di Indonesia.

Latar Belakang Kasus Razman Vs Hotman Paris

Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Laporan ini dibuat karena Razman diduga telah mencemarkan nama baik Hotman Paris dalam sebuah kasus yang melibatkan mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terjadi kericuhan yang melibatkan Razman dan tim kuasa hukumnya. Situasi memanas ketika majelis hakim memutuskan bahwa sidang akan digelar secara tertutup.

Keputusan tersebut langsung mendapat protes dari Razman yang menganggap bahwa sidang seharusnya digelar terbuka untuk umum.

Ia berpendapat bahwa materi perkara sudah tersebar luas di publik, sehingga tidak ada alasan untuk menutup persidangan dari pantauan media.

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Ia bahkan sempat menyentuh pundak Hotman, yang membuat suasana semakin panas.

Tim hukum Razman pun bereaksi dengan berteriak hingga Firdaus, selaku tim kuasa hukum, nekat naik ke atas meja persidangan.

Kericuhan di Ruang Sidang

Kericuhan ini terjadi setelah majelis hakim menskors sidang. Tim kuasa hukum Razman, Lechumanan, mengungkapkan bahwa peristiwa Firdaus naik ke atas meja terjadi karena ia khawatir ada yang ingin memukul Razman.

“Karena Bang Firdaus melihat Bang Razman itu ada yang mau mukul dan dipukul,” ujar Lechumanan.

Menurutnya, aksi spontan Firdaus yang naik ke atas meja semata-mata karena ingin melindungi kliennya. Ia juga menuduh bahwa kejadian ini telah didesain oleh pihak pengadilan.

Sementara itu, Firdaus sendiri mengaku bingung mengapa ia bisa naik ke atas meja saat insiden terjadi. Ia bahkan meminta agar rekaman CCTV diperiksa untuk melihat kronologi kejadian tersebut.

“Demi Allah, demi Rasulullah, entah karena saya gelap mata, entah karena saya terlalu berlebihan ingin membela klien saya sehingga saya tidak memperhatikan lagi bagaimana cara saya naik ke atas meja,” ungkap Firdaus saat ditemui di kantor Razman di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).

Firdaus mengklaim bahwa dirinya tidak sadar tiba-tiba sudah berada di atas meja dan menegaskan bahwa tujuannya hanya ingin membela Razman.

Implikasi Keputusan MA

Keputusan MA yang membekukan izin praktik Razman dan Firdaus menandakan langkah tegas terhadap advokat yang dinilai tidak menjaga etika profesi.

Dengan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat mereka, keduanya tidak dapat lagi menjalankan praktik di pengadilan, kecuali jika mereka mengajukan permohonan pemulihan status dan mendapat persetujuan dari MA.

Sebagai advokat yang dikenal kerap menangani kasus-kasus publik dan artis, kasus yang menjerat Razman dan Firdaus menjadi perbincangan hangat.

Banyak pihak yang menilai bahwa kejadian ini dapat menjadi momentum bagi dunia peradilan untuk lebih ketat dalam menegakkan disiplin di kalangan advokat.

Hingga saat ini, baik Razman maupun Firdaus belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan mereka tempuh setelah izin praktik mereka dibekukan oleh MA.(vip)