Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Semarakkan Perayaan HUT ke-80 RI

Libur Nasional 2025
KLIKBERITA24.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yaitu 18 Agustus 2025, sebagai hari libur bersama.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) Juri Ardiantoro, yang menjelaskan bahwa arahan ini berasal langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Juri Ardiantoro menyebutkan, “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ungkapnya, pada Senin (4/8/2025).
Selama ini, masyarakat Indonesia mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk menentukan aktivitas mereka sepanjang tahun.
Namun, muncul pertanyaan mengenai status libur pada tanggal 18 Agustus 2025. Apakah itu termasuk cuti bersama atau libur nasional menurut SKB Tiga Menteri tentang Tahun 2025?
Libur 18 Agustus: Cuti Bersama atau Libur Nasional?
Dalam pantauan Kompas.com, SKB 3 Menteri Tahun 2025 tidak menyatakan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 termasuk hari libur nasional ataupun cuti bersama.
Selain itu, tidak ada Keputusan Presiden (Keppers), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) yang menyebutkan tanggal tersebut sebagai libur resmi.
Jika mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, 18 Agustus 2025 bukanlah salah satu hari libur nasional atau pun cuti bersama.
Dalam SKB 3 Menteri Tahun 2025, satu-satunya hari libur nasional pada bulan Agustus jatuh pada Minggu, 17 Agustus, yaitu pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sedangkan, untuk cuti bersama, pemerintah tidak memberikan cuti bersama di bulan ini.
Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B/20/M/S/TU.00.03/07/2025 juga tidak mencantumkan libur tambahan pada tanggal tersebut, melainkan hanya menyampaikan imbauan terkait semarak peringatan HUT ke-80 RI, seperti pengibaran bendera Merah Putih serentak di seluruh Indonesia.
Alasan Dibalik Libur 18 Agustus 2025

Libur Nasional 2025
Pemerintah memberikan hari libur tambahan pada 18 Agustus 2025 sebagai hadiah kepada masyarakat, guna memeriahkan perayaan HUT ke-80 RI.
Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa pemberian libur tambahan ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih aktif merayakan kemerdekaan.
Mengingat 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, maka pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi warga untuk lebih berpartisipasi dalam perayaan dengan semangat yang lebih semarak.
“Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” ujar Juri, pada Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, ia berharap bahwa semangat kebersamaan yang tercipta dalam perayaan HUT ke-80 RI ini bisa melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah, sekolah-sekolah, kampus, hingga sektor swasta.
Berapa Hari Libur Agustus 2025?
Jika libur pada 18 Agustus 2025 ditambahkan, maka bulan Agustus 2025 akan memiliki total enam hari libur. Adapun rincian hari libur tersebut antara lain:
- Minggu, 3 Agustus 2025: akhir pekan
- Minggu, 10 Agustus 2025: akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI
- Senin, 18 Agustus 2025: libur tambahan HUT ke-80 RI
- Minggu, 24 Agustus 2025: akhir pekan
- Minggu, 31 Agustus 2025: akhir pekan
Dengan adanya libur tambahan pada 18 Agustus, masyarakat dapat menikmati long weekend, terutama pada tanggal 16 hingga 18 Agustus 2025.
Long weekend ini akan memberi kesempatan bagi banyak orang untuk menikmati waktu libur lebih lama, bahkan bagi mereka yang memulai akhir pekannya pada hari Jumat (16/8/2025).
Apakah Masih Ada Sisa Libur Tahun 2025?
Menurut SKB 3 Menteri yang telah dirilis sebelumnya, masih ada beberapa hari libur yang tersisa hingga akhir tahun 2025. Berikut adalah daftar libur yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia setelah bulan Agustus:
- Jumat, 5 September 2025: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Penutup
Secara keseluruhan, 18 Agustus 2025 memang bukan bagian dari SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama, namun pemerintah memutuskan untuk menambah hari libur tersebut sebagai bagian dari semarak peringatan HUT ke-80 RI.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan serta mempererat semangat kebersamaan dan nasionalisme di seluruh Indonesia. (ctr)