Lesti Kejora Menangis di Sidang MK Atas Gugatan UU Hak Cipta: Saya Hanya Nyanyi

Lesti Kejora digugat sebab menyanyikan lagu Yoni Dores.
KLIKBERITA24.COM - Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora tak mampu menahan tangis saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 Juli 2025 itu menjadi panggung pengakuan emosional bagi Lesti yang berbicara sebagai saksi.
Kehadiran Lesti dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang diajukan oleh pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), sebuah lembaga yang mengadvokasi perlindungan terhadap pelaku pertunjukan di industri musik tanah air.
Dalam kesaksiannya, Lesti mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya ketika ia harus berhadapan dengan proses hukum atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Ia dilaporkan oleh pencipta lagu legendaris, Yoni Dores, usai menyanyikan lagu ciptaannya di sebuah acara pernikahan.
“Saya pernah membawakan lagu Bagai Ranting yang Kering ciptaan Bapak Yoni Dores di sebuah acara pernikahan di Subang. Lagu itu saya nyanyikan atas permintaan penyelenggara acara,” ungkap Lesti sambil terisak.
Menurut Lesti, setelah acara tersebut berlangsung, video penampilannya kemudian diunggah ke platform YouTube oleh pihak yang tidak dikenal.
Ia menyatakan tidak mengetahui sama sekali terkait unggahan tersebut dan menyayangkan penggunaan foto wajahnya sebagai thumbnail video tanpa izin.
“Video tersebut diunggah ke media sosial atau YouTube oleh pihak lain, dan saya sama sekali tidak tahu. Bahkan ada yang pakai foto saya untuk thumbnail. Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui hal tersebut,” ujarnya.
Perempuan yang dikenal lewat ajang pencarian bakat itu mengatakan bahwa dirinya menerima surat somasi pada 1 Maret 2025 lalu. Dalam somasi tersebut, ia dituduh telah mempertunjukkan karya milik Yoni Dores tanpa izin resmi.
Kejadian ini membuat Lesti terkejut dan merasa tidak adil, karena ia hanya memenuhi permintaan pihak penyelenggara tanpa niat komersial pribadi.
“Saya diberi tahu bahwa saya dilaporkan ke polisi karena dianggap menyanyikan lagu tanpa izin. Padahal saya hanya memenuhi permintaan penyelenggara acara,” jelas Lesti.

Lesti Kejora bingung dilaporkan Yoni Dores atas UU hak cipta, di saat dirinya menyanyi bukan untuk komersial pribadi.
Situasi makin sulit ketika ia mengetahui bahwa laporan terhadap dirinya telah masuk ke kepolisian. Tepatnya pada 18 Mei 2025, laporan resmi itu diajukan ke Polda Metro Jaya oleh pihak pencipta lagu.
Lesti mengaku sangat terpukul oleh perkembangan hukum yang melibatkan dirinya, terlebih hal tersebut terjadi saat ia hanya menjalankan tugas sebagai penyanyi profesional.
Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya posisi para pelaku pertunjukan dalam sistem hukum hak cipta di Indonesia. Menurutnya, jika penyanyi bisa dilaporkan hanya karena membawakan lagu populer tanpa mengetahui status izinnya, maka akan ada ketakutan massal di kalangan pekerja seni.
“Kalau penyanyi bisa disalahkan hanya karena menyanyikan lagu populer, ini bisa menjadi preseden buruk. Saya merasa perlindungan hukum terhadap profesi kami masih lemah,” katanya dengan suara lirih.
Lesti juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait status hukum yang belum mendapatkan kejelasan. Ia mengaku sempat mendengar kabar dari media bahwa dirinya akan dipanggil sebagai saksi, namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi yang ia terima.
“Saya ingin ada kejelasan hukum. Saya hanya ingin bekerja secara profesional tanpa rasa takut,” pungkas Lesti Kejora.
Kasus ini turut menjadi sorotan publik karena melibatkan artis besar dan menyentuh aspek krusial dalam industri musik nasional, yakni soal tanggung jawab hukum pelaku pertunjukan atas karya cipta orang lain.
Uji materi ini menjadi momentum penting untuk meninjau kembali bagaimana pelaku seni dilindungi secara adil dalam regulasi hak cipta yang berlaku saat ini.
Sebagai salah satu penyanyi dangdut papan atas, Lesti Kejora mewakili keresahan banyak pelaku industri hiburan yang berharap adanya kejelasan hukum dalam batas antara pertunjukan dan pelanggaran hak cipta. (fam)