Categories: Berita

Lebaran 2025 Sebentar Lagi, Ini Jadwal dan Besaran THR ASN

Lebaran Idulfitri 2025 semakin dekat. Perayaan Hari Raya Idulfitri selalu menjadi momen yang paling dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Lebaran tidak hanya menjadi ajang untuk merayakan kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa, tetapi juga sebagai waktu untuk bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga.

Suasana kebahagiaan menjelang Idulfitri terasa semakin hangat, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Berdasarkan kalender pemerintah, Idulfitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

Jadwal dan Besaran THR ASN

Kepastian ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk mempersiapkan segala kebutuhan menjelang Lebaran, termasuk bagi ASN yang menunggu pencairan THR.

Tunjangan Hari Raya merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, dan Polri, atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas negara.

Kehadiran THR menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu setiap tahunnya karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan selama Lebaran, mulai dari kebutuhan pokok hingga persiapan perjalanan mudik.

Pencairan THR 2025

Pencairan THR 2025 akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh pemerintah. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ASN dipastikan akan menerima THR 100 persen dari pemerintah.

THR ini mencakup berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan ASN.

Jadwal Pencairan THR 2025

THR 2025 direncanakan cair pada pekan ketiga bulan Maret 2025, tepat sebelum perayaan Idulfitri. Pencairan ini dilakukan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Penyaluran THR akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Komponen THR 2025

THR 2025 untuk ASN mencakup beberapa komponen penghasilan, yang meliputi:

Gaji Pokok: Gaji pokok merupakan penghasilan utama yang diterima ASN sesuai dengan golongan dan pangkatnya. Gaji pokok menjadi dasar perhitungan THR yang akan diterima.

Tunjangan Keluarga: Tunjangan keluarga diberikan kepada ASN yang telah berkeluarga, meliputi tunjangan untuk istri atau suami, serta anak-anak yang menjadi tanggungan ASN.

Besaran tunjangan keluarga disesuaikan dengan jumlah tanggungan dan ketentuan yang berlaku.

Tunjangan Pangan: Tunjangan pangan merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti beras.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan ASN.

Tunjangan Jabatan: Tunjangan jabatan diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung dari jenjang jabatan yang diemban.

Tunjangan Kinerja (Jika Ada): Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja ASN sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.

Besaran tunjangan ini diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) dan kebijakan dari kementerian atau lembaga tempat ASN bekerja.

Besaran THR yang diterima setiap ASN akan disesuaikan dengan golongan dan pangkat masing-masing, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Semakin tinggi golongan dan pangkat, semakin besar pula nominal THR yang diterima.

Rincian THR Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR 2025 untuk ASN:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296

Tunjangan Kinerja

Selain gaji pokok dan tunjangan lainnya, ASN juga berhak menerima tunjangan kinerja yang besarannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) di setiap kementerian/lembaga (K/L).

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan instansi masing-masing.

Tunjangan kinerja ini menjadi tambahan penting dalam perhitungan THR, terutama bagi ASN yang bekerja di instansi dengan standar tunjangan kinerja tinggi.

Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan memberikan apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan.

Kapan THR 2025 Cair?

Berdasarkan informasi terbaru, pencairan THR 2025 akan dilakukan pada pekan ketiga Maret 2025.

Pencairan ini diharapkan membantu ASN dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.

Proses pencairan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN pusat hingga ASN daerah.

Pencairan THR juga akan disalurkan langsung ke rekening ASN agar lebih praktis dan cepat diterima.

Dampak THR Terhadap Perekonomian

Pemberian THR kepada ASN tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga memberikan dorongan positif bagi perekonomian nasional.

Dana THR yang diterima ASN akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Konsumsi masyarakat yang meningkat akan memberikan dampak signifikan pada sektor perdagangan dan jasa.

Hal ini diharapkan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.

THR 2025 menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Pemberian THR 100 persen ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendukung kebutuhan mereka dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

Dengan pencairan yang dilakukan sebelum Lebaran, ASN dapat mempersiapkan kebutuhan keluarga dengan lebih baik.

Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa pemberian THR berjalan lancar dan tepat waktu.

Hal ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan ASN serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.(taa)