
KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB.
KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis, 13 Maret.
Kelima tersangka terdiri dari dua pejabat bank dan tiga individu dari sektor swasta. Nama-nama tersangka tersebut adalah:
1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB.
2. Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Pengendali dari PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
4. Suhendrik (S) – Pengendali dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising.
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali dari PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini berhubungan dengan pengadaan iklan yang melibatkan enam perusahaan periklanan sebagai penghubung antara Bank BJB dan media.
KPK menyatakan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam kegiatan ilegal dengan memanfaatkan dana yang tidak berasal dari anggaran serta menggunakan kontrak yang tidak nyata.
Dampak dari tindakan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar, sementara angka pastinya masih dalam proses evaluasi.
Sebagai bagian dari investigasi, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk kantor pusat Bank BJB di Bandung serta kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil menyita berbagai dokumen dan deposito sebesar Rp70 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.
KPK menegaskan tekadnya untuk terus menyelidiki kasus ini hingga semua individu yang terlibat dapat diungkap.
Konstruksi Lengkap Kasus Bank BJB yang Merugikan Negara Sebesar Rp222 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempublikasikan kasus korupsi yang melibatkan Bank BJB) diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Mengutip dari laman CNN Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempublikasikan rincian lengkap mengenai kasus korupsi yang melibatkan penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Pada tanggal 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan lima individu sebagai tersangka.
Lima tersangka tersebut terdiri dari mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan pengendali Agensi Antedja Muliatama serta Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan.
Selanjutnya, tersangka lainnya adalah pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) bernama Suhendrik, dan pengendali dari PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) serta PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Rincian Kasus
Pada tahun 2021, 2022, dan semester pertama 2023, Bank BJB melaksanakan belanja untuk promosi umum dan produk, yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary, dengan total mencapai Rp409 miliar untuk biaya iklan yang ditayangkan di media televisi, cetak, dan online melalui enam agensi.
Enam agensi yang terlibat dalam kerja sama tersebut mencakup PT CKSB (Rp105 miliar), PT CKMB (Rp41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT WSBE (Rp49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).
“Terungkap bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh agen hanya sebatas penempatan iklan sesuai permintaan dari BJB. Selain itu, pemilihan agen dilaksanakan dengan melanggar ketentuan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa,” jelas Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Kamis sore (13/3).
Budi menjelaskan bahwa ada selisih antara jumlah uang yang diterima oleh agen dari Bank BJB dan yang dibayarkan agen kepada beberapa perusahaan media massa, dengan total mencapai Rp222 miliar.
Jumlah sebesar Rp222 miliar tersebut dipergunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB, yang sebelumnya disepakati oleh Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto untuk kerja sama dengan enam agen tersebut.
Tindakan Melawan Hukum
Beberapa tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto (PPK) sebagai tersangka telah teridentifikasi.
Keduanya diduga mengetahui dan/atau mempersiapkan pengadaan jasa agen untuk periode 2021 hingga 2023 sebagai sarana untuk memberikan kickback.
Mereka juga diduga mengarahkan pengguna barang untuk berkolusi dengan rekanan jasa agen terkait penggunaan kickback. Yuddy dan Widi disebut mengetahui dan/atau memberikan instruksi kepada panitia pengadaan untuk mengatur seleksi agar rekanan yang telah disepakati dapat memenangkan tender.
Keduanya juga menyadari penggunaan dana yang merupakan nonbudgeter dari Bank BJB. Budi, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) untuk penyidikan kasus ini, mengungkapkan bahwa PPK melaksanakan pengadaan jasa agen selama periode 2021 hingga 2023 dengan melanggar ketentuan yang ada.
Misalnya, mereka menyusun dokumen HPS tidak berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan berlandaskan fee agensi untuk menghindari proses lelang.
Selain itu, mereka juga memerintahkan panitia pengadaan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia dengan sesuai prosedur operasional standar.
Mereka juga menciptakan penilaian tambahan setelah penyerahan penawaran, sehingga terjadi post bidding.
“Setelah dari Rp409 miliar yang dialokasikan, dipotong pajak, totalnya kurang lebih menjadi Rp300 miliar. Hanya sekitar Rp100 miliar yang sesuai dengan pekerjaan yang riil. Namun, kami juga belum melakukan pengujian secara mendalam terhadap angka Rp100 miliar tersebut. Adapun jumlah yang tidak valid atau fiktif mencapai sekitar Rp222 miliar selama periode 2,5 tahun ini,” ungkap Budi mengenai estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan, Yuddy dan rekan-rekannya dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Saat ini, para tersangka belum ditahan, namun mereka telah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam tahap penyidikan, tim KPK telah melakukan penggeledahan di setidaknya 12 lokasi. Dua di antaranya adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta Kantor BJB yang terletak di Bandung.
Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan deposito sebesar Rp70 miliar yang diduga berhubungan dengan kasus ini, telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk proses penyitaan. (fah)