Komisi V DPR Akan Panggil Aplikator dan Kemenhub, Respons Aduan Driver Ojol

Menindaklanjuti keluhan para pengemudi ojek online (ojol), Komisi V DPR RI menyatakan akan segera memanggil pihak aplikator transportasi online serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menindaklanjuti keluhan para pengemudi ojek online (ojol), Komisi V DPR RI menyatakan akan segera memanggil pihak aplikator transportasi online serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan driver ojol di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
“Tadi saya juga udah sampaikan, setelah ini akan kami tindak lanjuti dengan memanggil dari Kementerian Perhubungan, kemudian aplikator. Nanti akan kami jadwalkan,” kata Lasarus kepada media setelah pertemuan.
Dalam RDPU tersebut, para driver mengajukan permintaan agar potongan biaya yang selama ini dikenakan oleh pihak aplikator, yakni sebesar 20 persen, dapat dikurangi menjadi hanya 10 persen. Permintaan ini menjadi sorotan utama karena dianggap terlalu memberatkan pendapatan para pengemudi yang bergantung pada sistem bagi hasil dari orderan yang diperoleh melalui aplikasi.
Tak hanya menuntut pengurangan potongan biaya, para driver juga meminta adanya langkah konkret dari DPR untuk memperjelas status legalitas transportasi online di Indonesia. Dalam hal ini, mereka berharap segera ada regulasi formal berbentuk Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur operasional angkutan berbasis aplikasi digital.
Terkait hal tersebut, Lasarus menegaskan bahwa rencana pembentukan regulasi itu akan direalisasikan dalam bentuk UU baru yang berdiri sendiri. Ia menolak untuk sekadar merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menilai pendekatan yang lebih komprehensif dibutuhkan untuk menjawab dinamika transportasi digital saat ini.
Lasarus menambahkan bahwa penyusunan UU baru tersebut tidak hanya akan menjadi tugas Komisi V saja. Menurutnya, proses pembahasan nantinya akan melibatkan sejumlah komisi lainnya yang memiliki keterkaitan langsung dengan aspek-aspek teknis transportasi online, baik dari sisi regulasi, ketenagakerjaan, sistem pembayaran, maupun aspek digital.

Komisi V DPR RI, menurut Lasarus, memiliki fokus utama pada urusan transportasi darat karena bermitra dengan Kemenhub
Komisi V DPR RI, menurut Lasarus, memiliki fokus utama pada urusan transportasi darat karena bermitra dengan Kemenhub. Sementara itu, isu ketenagakerjaan yang mencakup hubungan kerja antara driver dan aplikator akan menjadi ranah pembahasan Komisi IX DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, pengaturan sistem dan teknologi aplikasi akan masuk dalam kewenangan Komisi I DPR RI karena bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sedangkan urusan sistem pembayaran, yang juga menjadi keluhan driver, berada dalam wilayah kerja Komisi XI yang bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melihat kompleksitas lintas sektor dalam persoalan transportasi online ini, Lasarus menyebut ada kemungkinan besar DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas secara menyeluruh dan mendalam draf UU angkutan online tersebut.
“Ini butuh Pansus kalau saya lihat. Oleh karenanya, kami akan menginisiasi, akan segera mengundang Badan Keahlian DPR untuk memulai. Naskah akademik, kami akan garap secepatnya. Sebetulnya sebagian sudah, ada karena tadinya ini kita tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lasarus juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai dokumen dan data dari para driver ojol yang memuat bukti dugaan pelanggaran oleh aplikator. Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut dan dijadikan bahan konfirmasi kepada pihak pemerintah maupun perwakilan aplikator dalam waktu dekat.
“Tentu kita tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya ingin meluruskan saja, menegakkan aturan yang sudah ada dibuat oleh pemerintah, sehingga nanti kesepakatan yang sudah ada berangkat dari aturan yang sudah ada di peraturan pemerintah,” pungkas Lasarus.
Dengan langkah-langkah yang mulai disusun oleh DPR, harapan para pengemudi ojol terhadap perlindungan hukum yang lebih kuat dan kebijakan yang lebih adil dalam praktik transportasi online tampaknya mulai menemukan titik terang. Namun tentu semua pihak kini menantikan realisasi konkret dari rencana yang disampaikan tersebut dalam waktu dekat. (WAN)