Categories: Bisnis & Ekonomi

Komdigi Bekukan Izin Worldcoin, Proyek Kripto dengan Inovasi Digital Scan Retina yang Viral

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekukan izin Worldcoin usai viral oleh masyarakat Bekasi belakangan ini.

Komdigi membekukan izin sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Langkah tersebut dilakukan akibat adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh penyedia layanan tersebut.

Masyarakat mendapatkan iming-iming uang tunai hingga ratusan ribu dengan syarat bersedia scan retina mata pada alat canggih Worldcoin.

Mengenal Worldcoin

Perlu diketahui, Worldcoin merupakan proyek mata uang kripto dan platform identitas digital yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, sebuah perusahaan yang didirikan oleh CEO OpenAI, Sam Altman.

Worldcoin diciptakan sebagai sistem identitas global berbasis blockhain yang dapat membedakan manusia dari kecerdasan buatan (AI).

Proyek ini menawarkan identitas digital yang disebut WorldID kepada pengguna yang bersedia memindai iris mata mereka menggunakan perangkat bernama “Orb”.

Sebagai imbalannya, pengguna menerima token kripto yang dapat ditukar dengan uang tunai, dengan nilai sekitar Rp800 ribu.

Secara teknis, Worldcoin bertujuan untuk menyelesaikan dua masalah besar dalam dunia digital saat ini, yaitu verifikasi identitas manusia di era kecerdasan buatan dan akses terhadap layanan keuangan global bagi orang-orang yang tidak memiliki identitas resmi.

Sistem WorldID memungkinkan seseorang untuk membuktikan bahwa mereka adalah manusia unik tanpa harus membagikan data pribadi secara langsung, berkat teknologi zero-knowledge proof yang digunakan.

Perangkat Orb yang digunakan untuk memindai iris dirancang agar tidak menyimpan citra mata secara permanen.

Setelah pemindaian, pola iris diubah menjadi kode hash terenkripsi yang hanya berguna untuk menciptakan WorldID, bukan untuk identifikasi wajah atau pelacakan lokasi.

Selain itu, Worldcoin juga dirancang agar dapat berfungsi di berbagai wilayah, bahkan tanpa koneksi internet stabil, sehingga targetnya mencakup populasi global termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil.

Masalah Privasi dan Keamanan Data

Pengumpulan data biometrik, seperti pemindaian iris mata, menimbulkan kekhawatiran serius terkait privasi dan keamanan data.

Data biometrik bersifat unik dan tidak dapat diubah, sehingga jika jatuh ke tangan yang salah, dapat digunakan untuk meniru identitas seseorang.

Worldcoin mengklaim bahwa data biometrik yang dikumpulkan akan dihapus setelah digunakan untuk verifikasi, dan hanya menyimpan hash unik dari pola iris mata.

Namun, beberapa pihak meragukan klaim ini dan menuntut transparansi lebih lanjut.

Alasan Pembekuan Izin oleh Komdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin Worldcoin merupakan langkah preventif untuk mencegah risiko yang lebih besar di masa depan.

Komdigi membekukan Worldcoin dan WorldID sebagai langkah preventif agar tidak berisiko di masa depan.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander Sabar.

Menurut penelusuran, diketahui bahwa PT Terang Bulan Abadi menjadi pihak yang terlibat dalam operasional Worldcoin di Indonesia.

Namun, status PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Worldcoin justru tercatat menggunakan TDPSE milik PT Sandina Abadi Nusantara.

Hal inilah yang membuat Worldcoin diduga menjalankan praktik yang melanggar Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo No 10 Tahun 2021.

Kekhawatiran Terhadap Worldcoin di Tingkat Global

Beberapa negara menyatakan kekhawatiran mereka terhadap praktik pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin.

Sebagai contoh, Spanyol telah melarang sementara proyek ini karena khawatir dengan perlindungan data pribadi, terutama terkait dengan pengumpulan data anak-anak di bawah umur.

Bahkan, di Korea Selatan, Worldcoin didenda sebesar $830 ribu karena melanggar undang-undang privasi negara tersebut.

Di Eropa, Worldcoin menuai gugatan dan larangan operasi. Pada Desember 2024, Worldcoin melakukan penghapusan semua iris mata sejak proyek dimulai, sesuai perintah dari Otoritas Perlindungan Data Spanyol (AEPD).

Di samping itu, Pengadilan Tinggi Spanyol pun mengesahkan larangan sementara terhadap aktivitas pemindaian retina oleh perusahaan dan menolak banding yang diajukan.

Otoritas perlindungan data di Kolombia juga sudah memulai penyelidikan terhadap proyek Worldcoin.

Adapun di Hongkong, Worldcoin sudah diblokir sejak Mei 2024, karena khawatir terhadap penyalahgunaan data biometrik.

Meskipun dianggap kontroversial di banyak negara, termasuk Indonesia, namun data menunjukkan bahwa Worldcoin telah digunakan lebih dari 20 juta orang.

Worldcoin merupakan layanan yang menawarkan inovasi dalam verifikasi identitas digital dan insentif finansial yang menarik.

Walau demikian, penting bagi pengguna untuk memahami implikasi dari menyerahkan data biometrik mereka.

Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan data yang ketat harus menjadi prioritas utama dalam pengembangan teknologi semacam ini.

Itulah, informasi terbaru tentang Komdigi bekukan izin Worldcoin yang kini sedang viral di sosial media usai masyarakat Bekasi berbondong-bondong memindai retina di sejumlah lokasi, dengan iming-iming mendapat uang ratusan ribu. (fam)