Kenapa Pengangkatan CASN 2024 Mundur? Ini Penjelasan Resmi dari KemenPAN RB

Pengangkatan Casn 2024 Mundur Untuk Menyelaraskan Waktu Tmt Cpns Dan Pppk. Kementerian Pan Rb Menjelaskan Alasan Resmi Di Balik Kebijakan Ini.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PAN RB telah mengumumkan bahwa pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, akan mengalami penundaan.

Pengangkatan CPNS kini diputuskan akan berlangsung pada 1 Oktober 2025, sementara untuk PPPK, pengangkatannya dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Kebijakan ini tentu menjadi perhatian publik, terutama bagi para calon pelamar CASN yang telah mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi.

Lantas, apa yang menjadi alasan di balik penundaan tersebut? Mengapa pengangkatan CASN 2024 harus mundur?

Berikut adalah penjelasan resmi dari pihak Kementerian PAN RB yang menjelaskan secara rinci alasan di balik kebijakan ini.

Penyesuaian Waktu Pengangkatan CASN

Salah satu alasan utama penundaan pengangkatan CASN adalah upaya pemerintah untuk menyelaraskan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi CPNS dan PPPK.

Sebelumnya, waktu TMT yang diterapkan oleh berbagai instansi pemerintah tidak seragam. Hal ini mengakibatkan perbedaan waktu antara satu instansi dengan instansi lainnya.

Wakil Kepala BKN, menyatakan bahwa perbedaan waktu TMT ini menjadi masalah, sebab ada instansi yang lebih cepat mengangkat pegawai, sementara ada juga yang masih menunggu keputusan.

“Jadi selama ini TMT pengangkatan CPNS maupun PPPK itu tidak sama antara satu instansi dengan instansi yang lain,” ujarnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh calon pegawai negeri akan mulai bekerja pada tanggal yang sama, baik untuk CPNS maupun PPPK.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan administrasi kepegawaian di seluruh instansi, serta mengurangi potensi ketidaksinkronan dalam pengangkatan pegawai.

Rencana Roadmap Pengangkatan CASN yang Serentak

Rencana Roadmap Pengangkatan Casn Yang Serentak

Rencana Roadmap Pengangkatan CASN yang Serentak

Haryomo juga menjelaskan bahwa dengan penundaan ini, pemerintah berencana untuk menyusun roadmap atau peta jalan yang akan memungkinkan pengangkatan CASN secara serentak.

“Kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerjanya sama, mulai digaji sama,” jelasnya.

Tujuan utama dari penundaan ini adalah untuk mewujudkan sistem pengangkatan CASN yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan baik.

Dengan adanya pengangkatan secara serentak, pemerintah berharap dapat menciptakan kestabilan dalam penempatan dan pengelolaan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Para pelamar yang lulus seleksi CPNS dan PPPK akan memulai pekerjaan mereka pada waktu yang sama, yang tentunya akan mempermudah proses administratif.

Penyelesaian Tenaga Non-ASN atau Honorer

Selain untuk menyelaraskan waktu pengangkatan, penyesuaian waktu ini juga bertujuan untuk menyelesaikan masalah terkait tenaga non-ASN atau honorer dalam struktur kepegawaian.

Pemerintah Indonesia berencana untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dalam dua tahap, dengan dua kali perpanjangan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pengangkatan CASN tidak hanya terfokus pada CPNS dan PPPK, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan tenaga honorer.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur PANRB, menegaskan bahwa penyesuaian pengangkatan CASN ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Penyesuaian ini juga bertujuan untuk memberi kesempatan kepada tenaga honorer yang tidak terangkat pada tahap pertama agar dapat diangkat pada tahap kedua.

“Tahap 2 ini sebetulnya ada teman-teman yang tidak masuk di tahap 1, kita berikan kesempatan di tahap 2,” ujar Aba.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya agar pengangkatan CASN di masa depan dapat dilakukan secara serentak, baik untuk CPNS maupun PPPK.

“Nanti pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. Jadi termasuk tahap 1, tahap 2 (PPPK) di 1 Maret 2026, kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025,” tambah Aba.

Tidak Ada Pemotongan Masa Kerja PPPK

Penting untuk dicatat bahwa meskipun pengangkatan PPPK mengalami penundaan, pemerintah memastikan bahwa masa kerja PPPK yang sudah ada tidak akan terpotong.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur PANRB, menjelaskan bahwa masa kerja PPPK akan dihitung sejak tanggal pengangkatan pada 1 Maret 2026.

Dengan demikian, tenaga PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap akan diangkat, dan masa kontraknya akan dihitung dari tanggal pengangkatan tersebut.

“Bagi teman-teman yang masih memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun itu tetap bisa diangkat. Berarti nanti di bulan Maret misalnya dia tinggal 8 bulan, tetap diangkat 1 tahun ke depan,” jelas Aba.

Kebijakan ini memberikan jaminan bagi tenaga PPPK yang telah bekerja meskipun belum diangkat secara resmi, sehingga mereka tidak perlu khawatir akan kehilangan kesempatan kerja.

Harapan Pemerintah untuk Pengangkatan Serentak

Dengan adanya kebijakan penundaan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pengangkatan CASN yang lebih baik dan lebih adil di masa depan.

Proses pengangkatan yang serentak diharapkan akan mengurangi ketidakteraturan dalam pengelolaan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik itu instansi pemerintah, atau calon pegawai yang telah lulus seleksi.

Pengangkatan CASN secara serentak diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi seluruh peserta yang lulus seleksi, sekaligus mempermudah pemerintah dalam mengelola data kepegawaian.

Penundaan pengangkatan CASN 2024 yang diumumkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian PAN RB merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan waktu pengangkatan ASN.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengatasi perbedaan waktu TMT yang terjadi di berbagai instansi serta memastikan bahwa pengangkatan CASN dapat dilakukan secara serentak.

Penyesuaian ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum terangkat pada tahap pertama agar dapat diangkat pada tahap kedua.

Meskipun pengangkatan CASN 2024 mundur, pemerintah menjamin bahwa masa kerja PPPK yang sudah ada tidak akan terpotong dan bahwa setiap peserta yang lulus seleksi tetap akan diangkat.

Dengan adanya penundaan ini, diharapkan pengangkatan CASN ke depannya dapat berlangsung lebih terstruktur dan efisien. (WAN)