Kenapa Kripto Seperti Bitcoin Tak Bisa Jadi Alat Bayar Resmi di Indonesia?

Aset kripto seperti Bitcoin belum bisa jadi alat pembayaran sah di Indonesia karena terbentur UU Mata Uang dan aturan Bank Indonesia yang mewajibkan transaksi menggunakan rupiah.
Meski popularitas aset kripto seperti Bitcoin terus meroket, terutama di kalangan investor digital, faktanya hingga saat ini kripto belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut, padahal secara teknologi, transaksi menggunakan kripto dianggap lebih cepat, efisien, dan praktis, terutama untuk transaksi lintas negara.
Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa secara hukum, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia masih dilarang. Hal ini bukan tanpa dasar. Oscar menegaskan, Indonesia memiliki regulasi ketat terkait sistem pembayaran, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi ekonomi di wilayah Indonesia.
“Bukan dollar AS, bukan emas, apalagi Bitcoin,” ujar Oscar dalam acara Bitcoin Bites Back pada Kamis (22/5/2025).
Oscar pun berbagi pengalamannya pada tahun 2014 hingga 2015 ketika dirinya sempat mencoba menjadikan Bali sebagai “Pulau Bitcoin”. Kala itu, ia menggandeng sejumlah hotel, restoran, dan merchant lokal agar mau menerima Bitcoin sebagai alternatif alat pembayaran. Meskipun pada praktiknya pembayaran tetap dikonversi ke rupiah saat penyelesaian transaksi (settlement), sistem tersebut tetap dianggap melanggar aturan hukum.
“Mata uangnya tetap rupiah lho, tapi mereka bayarnya pakai Bitcoin, nanti settlement-nya dalam rupiah,” kenangnya.

Meski populer, kripto tetap hanya diizinkan sebagai aset investasi, bukan transaksi.
Namun, proyek tersebut akhirnya terhenti karena terbentur regulasi yang berlaku. Platform payment gateway yang mereka gunakan harus dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Mata Uang. Di samping UU tersebut, ada pula aturan dari Bank Indonesia yang memperkuat larangan penggunaan kripto sebagai alat bayar.
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran, secara tegas melarang lembaga keuangan untuk menggunakan atau memfasilitasi transaksi menggunakan mata uang selain rupiah, termasuk di dalamnya aset kripto.
Kedua regulasi ini menjadi penghalang utama bagi Bitcoin atau kripto lain untuk dapat digunakan secara resmi dalam transaksi di Indonesia. “Dua aturan ini harus direvisi dulu, baik yang Undang-Undang maupun yang PBI, kalau ingin kripto bisa digunakan sebagai alat pembayaran,” jelas Oscar.
Padahal, menurut Oscar, ada sejumlah potensi besar yang bisa dimanfaatkan jika kripto diizinkan sebagai alat pembayaran legal di Tanah Air. Salah satunya adalah dari sisi likuiditas dan efisiensi sistem ekonomi. Menurutnya, likuiditas kripto saat ini sudah cukup tinggi dan stabil, sehingga bisa mempercepat perputaran ekonomi nasional.
Selain itu, dia melihat ada peluang besar untuk sektor pariwisata. Dengan penggunaan kripto, wisatawan asing tidak perlu repot menukar uang saat datang ke Indonesia. Mereka cukup menggunakan aset kripto yang dimiliki untuk belanja atau membayar layanan selama di Indonesia. Ini tidak hanya mempermudah wisatawan, tetapi juga bisa meningkatkan pemasukan devisa negara secara langsung.
“Tidak perlu repot-repot tukar uang. Jadi mereka (turis) bisa langsung membelanjakan kripto yang mereka miliki. Secara devisa juga masuk ke Indonesia, gitu lho,” tutup Oscar.
Meski begitu, hingga kini belum ada tanda-tanda revisi terhadap regulasi yang ada. Bank Indonesia maupun pemerintah masih mempertahankan posisi tegas bahwa rupiah tetap satu-satunya alat pembayaran sah. Sementara itu, kripto seperti Bitcoin dan Ethereum hanya diizinkan sebagai aset investasi dan komoditas yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan alat transaksi.
Dengan kata lain, meskipun teknologi blockchain dan kripto menawarkan banyak potensi, perjalanannya untuk diakui sebagai alat pembayaran legal di Indonesia masih panjang dan penuh tantangan regulasi.(vip)