Kemnaker Tegaskan Perusahaan yang Tak Beri THR Akan Disanksi

Kemnaker Tegaskan Perusahaan yang Tak Beri THR Akan Disanksi
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menetapkan aturan tegas mengenai pembayaran THR guna memastikan kesejahteraan pekerja.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pekerja dapat menikmati momen hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.
Peraturan Pembayaran THR
Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerjanya:
Batas Waktu Pembayaran THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pekerja agar dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan baik.
Kriteria Penerima THR Semua pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan berhak menerima THR.
Hak ini berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja kontrak, sesuai dengan prinsip keadilan dalam ketenagakerjaan.
Besaran THR

Perusahaan yang Tak Beri THR Akan Disanksi
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
THR bagi Pekerja dengan Sistem Upah Harian Pekerja yang menerima upah harian juga berhak atas THR.
Perhitungan besaran THR bagi mereka dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir atau sesuai dengan masa kerja jika kurang dari 12 bulan.
THR bagi Pekerja yang Mengalami PHK Jika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, perusahaan tetap wajib membayarkan THR kepada pekerja yang bersangkutan.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan THR akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Denda Keterlambatan
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda ini tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Dana yang terkumpul dari denda ini dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja.
2. Sanksi Administratif
Selain denda keterlambatan, perusahaan yang tidak membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis dari instansi ketenagakerjaan.
- Pembatasan kegiatan usaha, yang dapat berdampak pada operasional perusahaan.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga kewajiban THR dipenuhi.
- Pembekuan kegiatan usaha, yang dapat berakibat serius bagi perusahaan.
Proses Penegakan Sanksi
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR, Kemnaker membuka Posko Pengaduan THR yang dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan aplikasi SIAPkerja.
- Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat melaporkan perusahaan melalui platform tersebut. Proses penanganan pengaduan meliputi beberapa tahap:
- Pengajuan Pengaduan Pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi dapat mengajukan laporan ke Posko Pengaduan THR.
- Verifikasi Laporan Tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diadukan.
- Penerbitan Nota Pemeriksaan Jika terbukti melanggar, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan dengan tenggat waktu tertentu untuk memenuhi kewajibannya.
- Penerapan Sanksi Apabila dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan tetap tidak membayar THR, maka Kemnaker dapat memberikan rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pentingnya Kepatuhan Perusahaan terhadap Aturan THR
Pembayaran THR bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya.
Dengan memenuhi kewajiban THR, perusahaan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan loyalitas dan produktivitas pekerja.
Sebaliknya, jika perusahaan mengabaikan kewajiban ini, dampaknya bisa sangat merugikan, baik bagi pekerja maupun bagi perusahaan itu sendiri.
Beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi akibat ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR antara lain:
Menurunnya Semangat dan Motivasi Kerja Karyawan yang tidak mendapatkan THR tepat waktu bisa merasa tidak dihargai oleh perusahaan, yang berakibat pada penurunan produktivitas dan loyalitas.
Meningkatnya Ketidakpuasan Karyawan Ketidakpuasan akibat tidak dibayarkannya THR dapat memicu aksi protes, mogok kerja, atau bahkan tuntutan hukum dari pekerja terhadap perusahaan.
Potensi Gugatan Hukum Pekerja yang merasa dirugikan bisa membawa kasus ini ke jalur hukum. Jika pengadilan memenangkan gugatan karyawan, perusahaan dapat dikenakan denda tambahan dan sanksi lebih berat.
Kerugian Finansial bagi Perusahaan Selain harus membayar denda dan sanksi administratif, perusahaan yang terkena sanksi pembekuan usaha dapat mengalami kerugian besar karena terhentinya operasional bisnis.
Citra Buruk di Masyarakat Perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu berisiko mengalami kerusakan reputasi.
Hal ini dapat berpengaruh terhadap kepercayaan pelanggan, investor, dan calon pekerja di masa depan.
Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang tidak bisa diabaikan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pekerja berhak mendapatkan THR sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi administratif yang dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Kemnaker telah menyediakan berbagai jalur pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi, termasuk melalui Posko Pengaduan THR dan aplikasi SIAPkerja.
Oleh karena itu, perusahaan diharapkan untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya guna menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan mekanisme penegakan hukum yang ketat, diharapkan tidak ada lagi kasus keterlambatan atau kegagalan pembayaran THR.
Kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan mereka dari sanksi, tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang lebih baik serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.(taa)