Kemendag Bongkar Kecurangan MinyaKita, Begini Modusnya!

Kemendag Bongkar Kecurangan MinyaKita, Begini Modusnya!
Kemendag bongkar kecurangan MinyaKita yang bikin heboh publik. Beberapa waktu lalu, beredar video yang memperlihatkan minyak goreng MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi 750 ml.
Video ini langsung viral dan memicu banyak pertanyaan di masyarakat. Kejadian ini membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut.
Setelah melakukan investigasi, Kemendag menemukan bahwa produk MinyaKita dalam video tersebut berasal dari PT NNI yang berlokasi di Tangerang, Jawa Barat.
PT NNI ini ternyata bukan kali pertama terlibat dalam kasus kecurangan. Sebelumnya, perusahaan ini juga pernah diselidiki karena terlibat dalam penimbunan minyak goreng subsidi.

Kemendag Bongkar Kecurangan MinyaKita, Begini Modusnya!
Menteri Perdagangan Budi Santoso pun memastikan bahwa kasus ini sudah ditangani secara serius. Bahkan, mereka telah melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak kepolisian.
Kasus MinyaKita ini tidak hanya sekali ini saja mencuat. Pada awal 2023, minyak goreng bersubsidi ini sempat sulit ditemukan di pasaran.
Kalau pun ada, harganya sudah jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu lebih dari Rp 14.000 per liter.
Hal ini tentu saja membuat banyak masyarakat kecewa, karena mereka yang membutuhkan minyak goreng dengan harga terjangkau justru kesulitan mendapatkannya.
Namun, yang paling mengejutkan adalah temuan bahwa produk MinyaKita yang dijual tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasan.
Kemendag pun tidak tinggal diam. Pada 24 Februari 2025, mereka melakukan penyegelan terhadap distributor PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyelidikan mengungkapkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Salah satunya adalah sertifikasi SNI perusahaan yang sudah kedaluwarsa, namun produksi minyak goreng tetap dilakukan.
Tidak hanya itu, PT NNI juga diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), padahal izin edar tersebut sangat penting untuk memastikan kualitas dan keamanan produk.
Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki KBLI 82920, yang merupakan kode klasifikasi usaha yang dibutuhkan untuk pengepakan minyak goreng. Yang lebih parah lagi, PT NNI diduga telah memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
Kemendag juga menemukan bahwa PT NNI menjual MinyaKita dengan volume yang tidak sesuai dengan kemasan dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari HET.
Kemendag menegaskan bahwa produk MinyaKita yang kini beredar di pasaran sudah sesuai dengan takaran dan aturan yang berlaku.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng bersubsidi ini. Kemendag juga memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi MinyaKita di seluruh wilayah Indonesia.
Selain Kemendag, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan indikasi pelanggaran yang serupa. Saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Amran mendapati beberapa kemasan MinyaKita 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 hingga 800 ml.
Hal ini tentu sangat merugikan konsumen, terutama bagi masyarakat yang membeli MinyaKita sebagai kebutuhan pokok. Selain pengurangan takaran, harga minyak goreng MinyaKita yang dijual di pasaran juga sudah melebihi HET, mencapai Rp 18.000 per liter.
Amran pun mengungkapkan bahwa pengurangan takaran ini merupakan tindakan kecurangan yang sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ketika permintaan minyak goreng meningkat.
Amran juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satgas Pangan untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan ini akan ditutup dan izin usahanya dicabut.
Tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kecurangan pengurangan takaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestasi.
Ketiganya diduga telah mengurangi volume minyak goreng yang dijual, padahal minyak goreng subsidi seperti MinyaKita sangat dibutuhkan masyarakat, terutama di saat-saat sulit.
Pihak kepolisian juga memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka akan memperketat pengawasan terhadap distribusi MinyaKita di seluruh Indonesia.
Hal ini bertujuan agar kecurangan semacam ini tidak terulang lagi dan masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga yang wajar serta kualitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tentu saja, kasus ini sangat merugikan konsumen yang mengandalkan MinyaKita sebagai minyak goreng dengan harga terjangkau. Masyarakat sangat berharap agar pemerintah dan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kecurangan.
Pengawasan yang ketat terhadap distribusi produk minyak goreng bersubsidi ini sangat penting agar ke depan tidak ada lagi penipuan atau manipulasi yang merugikan konsumen.
Kemendag juga mengingatkan agar para pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi minyak goreng bersubsidi mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan distribusi minyak goreng berjalan dengan baik dan adil.
Kecurangan seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan, karena akan berdampak buruk bagi masyarakat, terlebih bagi mereka yang membutuhkan minyak goreng untuk keperluan sehari-hari.(amp)