
Mentan Andi Amran Sulaiman Dan Satgas Pangan Akan Tindak Tegas Perusahaan Minyakita Yang Lakukan Kecurangan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian volume pada minyak goreng Minyakita. Dalam sidak yang dilakukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Mentan menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.
Setelah temuan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri langsung bergerak cepat dengan memulai penyelidikan mendalam. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Menindaklanjuti temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi produk, kami telah melakukan penyitaan barang bukti. Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut pelanggaran yang terjadi,” ujar Helfi dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (9/3/2025).
Helfi menyatakan bahwa ada tiga perusahaan yang diduga kuat melakukan kecurangan dalam produksi Minyakita. Ketiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berbasis di Kudus, serta PT Tunas Agro Indolestari yang berada di Tangerang.

Mentan Andi Amran Sulaiman Sidak Minyak Goreng Di Pasar Jaya Lenteng Agung
“Perusahaan minyak ini diduga telah memproduksi minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada label kemasan. Kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujar Helfi menegaskan.
Sebelumnya, Mentan Andi Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung sebagai bagian dari pengawasan ketersediaan dan harga bahan pokok. Dalam sidak tersebut, ia menemukan bahwa Minyakita yang seharusnya dikemas dalam ukuran 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.
Produk minyak goreng yang volumenya tidak sesuai ini berasal dari tiga produsen yang kini tengah dalam penyelidikan. Selain itu, Amran juga menemukan bahwa Minyakita dijual dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya, minyak goreng ini dijual dengan harga Rp 15.700 per liter, tetapi di pasaran justru dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
“Kami menemukan adanya pelanggaran yang sangat merugikan masyarakat. Harga minyak ini seharusnya Rp 15.700, tetapi di lapangan ditemukan dijual hingga Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter,” ungkap Amran dalam sidaknya pada Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, kecurangan ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan, di mana kebutuhan bahan pokok meningkat drastis. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan sanksi tegas terhadap produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ini bukan sekadar kesalahan kecil, tetapi bentuk kecurangan yang sangat merugikan rakyat. Apalagi, terjadi di saat Ramadan, ketika harga dan permintaan bahan pokok melonjak. Kami tidak akan tinggal diam dan akan bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Amran.
Sidak yang dilakukan di Pasar Jaya Lenteng Agung ini menjadi bukti bahwa masih ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan cara tidak jujur. Minyak goreng Minyakita selama ini dikenal sebagai produk bersubsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Namun, dengan adanya kecurangan ini, masyarakat justru harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan produk yang seharusnya lebih terjangkau. Bahkan, tidak hanya harganya yang lebih tinggi dari HET, tetapi volume yang diberikan juga lebih sedikit dari yang tertera di kemasan.
Pemerintah pun kini berkomitmen untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Amran menegaskan bahwa pengawasan terhadap produksi dan distribusi Minyakita akan diperketat, sehingga produsen tidak bisa lagi melakukan kecurangan seperti ini.
Di sisi lain, Satgas Pangan Polri juga akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar aturan. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan dalam pengurangan volume ini, maka produsen yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli minyak goreng, terutama produk yang bersubsidi seperti Minyakita. Jika menemukan indikasi ketidaksesuaian antara label dan isi kemasan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) juga menyoroti temuan ini dan menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah dalam pengawasan produk yang beredar di pasaran. Mereka menyebut bahwa ritel modern juga harus memastikan hanya menjual produk yang sesuai standar dan tidak melanggar aturan.
“Kami sangat mendukung langkah tegas dari pemerintah dalam menindak pelanggaran seperti ini. Ritel modern harus berperan aktif dalam memastikan bahwa produk yang dijual benar-benar sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Ketua Umum APRINDO, Roy Nicholas Mandey.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran dalam distribusi minyak goreng yang sebelumnya juga sempat mengalami kelangkaan. Tahun lalu, pemerintah juga menemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng oleh beberapa oknum yang menyebabkan lonjakan harga di pasaran.
Kini, dengan temuan baru mengenai volume Minyakita yang tidak sesuai, masyarakat diharapkan tetap waspada dan lebih cermat dalam berbelanja. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat lebih ketat dalam pengawasan, agar subsidi yang diberikan benar-benar dapat dinikmati oleh rakyat yang membutuhkan.
Langkah tegas dari pemerintah dan Satgas Pangan Polri menjadi sinyal kuat bahwa kecurangan semacam ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Dengan adanya penyelidikan yang dilakukan, diharapkan produsen yang terlibat dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberikan sanksi yang sesuai.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat lebih teliti saat membeli minyak goreng dan tidak segan melaporkan jika menemukan kejanggalan. Dengan kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
Pemerintah juga terus mendorong produsen minyak goreng untuk menaati regulasi yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan produk yang beredar di pasaran benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diingatkan kembali untuk selalu memperhatikan detail pada kemasan saat membeli minyak goreng. Selain itu, kesadaran akan pentingnya peran konsumen dalam mengawasi produk yang dikonsumsi juga perlu terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa depan. (dda)