Kasus Suap & Perintangan KPK, Hasto Keberatan Didakwa, Sidang Ditunda

Kasus hasto kristiyanto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi dakwaan merintangi penyidikan serta terlibat dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), tim penasihat hukum Hasto mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

Tim kuasa hukum Hasto yang dipimpin oleh Maqdir Ismail menolak dakwaan yang menyebutkan kliennya melakukan perintangan penyidikan dan turut memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Maqdir meminta waktu untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi, karena menurutnya dokumen tersebut harus dipersiapkan dengan matang agar dapat memberikan pembelaan yang maksimal bagi kliennya.

“Kami meminta waktu, karena kami tidak bisa bekerja seperti Bandung Bondowoso yang mampu membangun candi dalam satu malam. Kami butuh waktu setidaknya 10 hari, sehingga kami mohon penundaan hingga tanggal 24 Maret,” ujar Maqdir dalam persidangan.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Hakim menyatakan bahwa tenggat waktu 10 hari terlalu lama dan berisiko menghambat jalannya persidangan, terlebih karena banyaknya agenda sidang yang harus diselesaikan dalam bulan ini.

Hakim menegaskan bahwa tim kuasa hukum Hasto memiliki kapasitas yang cukup untuk menyiapkan eksepsi dalam waktu lebih singkat.

“Saya juga punya jadwal sidang lain yang harus segera dituntaskan. Saya yakin tim hukum yang kompeten ini mampu menyusun eksepsi dalam waktu seminggu,” kata hakim.

Hakim pun menegaskan bahwa sidang akan ditunda dan dilanjutkan pada Jumat, 21 Maret 2025. “Kita fokus pada eksepsi terlebih dahulu, sehingga sidang hari ini ditunda dan akan kembali digelar Jumat depan,” tambahnya.

Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto

Tim kuasa hasto kristiyanto

Tim kuasa hukum Hasto mengajukan eksepsi atas dakwaan suap dan perintangan penyidikan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Hasto Kristiyanto dituduh merintangi penyidikan kasus suap terkait PAW Anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku.

Kejaksaan menilai bahwa Hasto berperan dalam menghambat upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK, yang hingga kini masih berstatus buronan.

Dakwaan menyebut bahwa Hasto memberikan instruksi kepada Nurhasan agar Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya sebagai langkah antisipatif terhadap upaya paksa dari penyidik KPK.

Tindakan ini diduga dilakukan agar tidak ada barang bukti elektronik yang dapat digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut.

Selain didakwa menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Pemberian uang tersebut dilakukan bersama-sama dengan Harun Masiku dengan tujuan agar Harun dapat dilantik menjadi anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Uang suap tersebut diberikan dengan bantuan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan.

Agustiani diketahui memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan, sehingga ia ditunjuk sebagai perantara dalam proses penyuapan tersebut.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan Hasto telah menyebabkan seorang pejabat negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.

Oleh karena itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga menjerat Hasto dengan Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Respons dan Sikap Hasto Kristiyanto

Menanggapi dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

Ia menyatakan bahwa kasus ini sarat dengan kepentingan politik dan berpotensi digunakan untuk mencemarkan nama baiknya serta partai yang ia pimpin.

Hasto mengklaim bahwa ia tidak pernah terlibat dalam upaya perintangan penyidikan maupun pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hasto mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum dengan baik, namun ia berharap agar persidangan dilakukan secara adil dan transparan.

“Saya percaya bahwa kebenaran akan terungkap dalam persidangan ini. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

Selain itu, Hasto juga menekankan bahwa ia akan mengikuti arahan dari tim kuasa hukumnya dalam menghadapi dakwaan ini.

“Kami akan mengajukan eksepsi karena banyak hal yang perlu kami luruskan dalam dakwaan ini. Saya berharap proses hukum ini benar-benar berdasarkan fakta dan bukan atas dasar kepentingan tertentu,” tambahnya.

Kasus Harun Masiku yang Masih Misterius

Kasus Harun Masiku telah menjadi salah satu kasus buronan yang paling banyak mendapat sorotan publik.

Hingga saat ini, keberadaan Harun masih belum diketahui, meskipun sudah hampir lima tahun sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Banyak pihak mempertanyakan efektivitas aparat penegak hukum dalam menangkap Harun Masiku, mengingat kasus ini melibatkan dugaan transaksi politik yang cukup besar.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, beberapa nama lain yang disebut dalam kasus ini juga telah diperiksa oleh KPK, termasuk sejumlah kader PDI Perjuangan yang diduga mengetahui skema suap PAW DPR RI.

Sidang yang akan dilanjutkan pada Jumat mendatang diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

Publik menantikan bagaimana jalannya persidangan serta sejauh mana pembelaan yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum Hasto dalam menghadapi dakwaan yang telah disampaikan jaksa.(vip)