Kasus Harun Masiku: KPK Panggil Djan Faridz untuk Diperiksa

Djan Faridz memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap Harun Masiku. Penyidikan terus berlanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Kali ini, penyidik KPK memanggil mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Djan Faridz dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/3/2025).
Menurut Tessa, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperjelas keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap yang menyeret nama mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Djan Faridz Diperiksa sebagai Saksi

Pemeriksaan terhadap Djan Faridz serta pengembangan perkara dengan menetapkan tersangka baru merupakan bagian dari strategi KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Pemeriksaan terhadap Djan Faridz bukanlah langkah pertama KPK dalam mengungkap lebih dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Djan Faridz pada 22 Januari 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus Harun Masiku.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini,” ungkap Tessa dalam pernyataannya pada 23 Januari 2025.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi KPK dalam mengusut aliran dana yang diduga digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Namun, hingga kini, keterlibatan Djan Faridz dalam kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kronologi Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku pertama kali mencuat ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait upaya Harun Masiku untuk menggantikan posisi anggota DPR yang telah meninggal dunia.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan Saiful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.
Namun, hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron dan belum berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling disorot oleh publik karena melibatkan banyak tokoh politik, termasuk sejumlah petinggi partai.
Keberadaan Harun Masiku yang masih misterius juga memunculkan berbagai spekulasi terkait upaya perlindungan terhadapnya dari pihak-pihak tertentu.
Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Baru
Seiring berjalannya waktu, KPK terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam skandal suap ini.
Salah satu perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Hasto diduga memiliki peran dalam upaya penyuapan Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Hasto sendiri saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia diadili setelah dua kali mengajukan praperadilan, namun keduanya berakhir dengan kekalahan.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Donny.
Penyidik masih terus mendalami peran dan keterlibatan Donny dalam skandal suap ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Misteri Keberadaan Harun Masiku
Salah satu aspek paling menarik dalam kasus ini adalah keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi teka-teki.
Sejak ditetapkan sebagai buron pada 2020, Harun seolah menghilang tanpa jejak.
Berbagai spekulasi muncul terkait keberadaannya, mulai dari dugaan bahwa ia berada di luar negeri hingga anggapan bahwa ia dilindungi oleh pihak-pihak berkepentingan.
KPK sendiri berulang kali menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku.
Bahkan, kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk kepolisian dan Interpol, telah dilakukan untuk mempersempit ruang gerak Harun. Namun, hingga kini, hasilnya masih nihil.
Kasus Harun Masiku juga memunculkan perdebatan mengenai efektivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan tokoh politik.
Banyak pihak mendesak agar KPK lebih proaktif dalam memburu Harun dan menyeretnya ke meja hijau.
KPK Berkomitmen Menuntaskan Kasus
Dalam berbagai kesempatan, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus Harun Masiku.
Pemeriksaan terhadap Djan Faridz serta pengembangan perkara dengan menetapkan tersangka baru merupakan bagian dari strategi KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Pimpinan KPK juga menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai Harun Masiku berhasil ditangkap dan diadili.
Selain itu, mereka juga berjanji akan terus mengejar aset-aset hasil korupsi yang terkait dengan kasus ini agar bisa dikembalikan kepada negara.
Publik pun terus menantikan perkembangan kasus ini, terutama dalam hal penangkapan Harun Masiku yang masih buron.
Banyak yang berharap agar KPK dapat bekerja lebih efektif dan transparan dalam menuntaskan salah satu kasus korupsi politik terbesar dalam beberapa tahun terakhir ini.
Dengan pemanggilan Djan Faridz serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya, diharapkan akan semakin banyak fakta yang terungkap sehingga bisa memperjelas jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam kasus Harun Masiku.
KPK pun dituntut untuk bekerja lebih keras agar kasus ini tidak menjadi contoh buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(vip)