Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap modus kecurangan dalam distribusi MinyaKita, termasuk label palsu dan takaran yang tidak sesuai.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya modus kecurangan dalam distribusi minyak goreng MinyaKita.
Salah satu bentuk penyelewengan yang ditemukan adalah penggunaan label palsu serta takaran yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan di berbagai lokasi, dan pihaknya menemukan dugaan praktik curang yang merugikan masyarakat.
“Ada yang menggunakan label MinyaKita, tetapi ternyata label tersebut palsu. Ini semua sedang kita proses hukum lebih lanjut,” ujar Sigit saat ditemui di STIK, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
Selain penggunaan label palsu, ditemukan pula kasus di mana minyak goreng yang dikemas dalam botol bertuliskan satu liter, ternyata hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada pelanggaran serius yang dilakukan oleh beberapa produsen yang terlibat dalam kasus ini.
Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng MinyaKita berlabel 1 liter, namun isinya hanya 700-900 ml, diduga melibatkan tiga produsen berbeda.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat produksi MinyaKita dengan kandungan tidak sesuai standar.
Namun, Kapolri tidak merinci secara detail apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
“Kami sudah menggeledah tiga lokasi yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi minyak goreng bermasalah ini. Saat ini, kami masih mendalami semua barang bukti yang telah kami temukan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan hukum yang lebih lanjut,” tegas Sigit.
Sementara itu, Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tiga produsen yang diduga terlibat dalam kasus ini berasal dari lokasi berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
Ketiga produsen ini kini tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri, ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Salah satu yang paling mencolok adalah pemalsuan label MinyaKita, yang membuat produk yang sebenarnya tidak memenuhi standar tetap beredar di pasaran seolah-olah resmi.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya minyak goreng dengan kemasan berlabel satu liter yang ternyata volumenya tidak sesuai.
Helfi Assegaf menjelaskan bahwa produk-produk ini hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter minyak goreng, yang jelas-jelas merugikan konsumen.
“Kami menemukan adanya produk MinyaKita dengan kemasan bertuliskan 1 liter, tetapi setelah dicek, volumenya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter. Ini tentu merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujar Helfi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Menurutnya, jika benar ada unsur kesengajaan dalam pemalsuan label maupun pengurangan volume minyak goreng yang dikemas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Jika memang terbukti bahwa ada unsur kesengajaan dalam pemalsuan label dan pengurangan isi kemasan, maka kami akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, kami sedang mendalami kasus ini lebih lanjut,” jelasnya.
Potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada para pelaku antara lain adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta ketentuan terkait perdagangan yang mengatur mengenai standar dan mutu produk yang dijual ke masyarakat.
Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan ini dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hukuman pidana dan denda besar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut produk minyak goreng bersubsidi yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga yang terjangkau.
MinyaKita adalah salah satu program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, dengan adanya temuan ini, kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan keaslian produk MinyaKita menjadi dipertanyakan.
Banyak konsumen yang mengeluhkan bahwa mereka membeli minyak goreng dengan label satu liter, tetapi isinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan produk ini untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya biasa beli MinyaKita karena harganya lebih terjangkau dibandingkan minyak goreng biasa. Tapi kalau ternyata isinya kurang dari satu liter, ya jelas rugi. Ini harus benar-benar ditindak oleh pihak berwenang,” ujar seorang warga Jakarta yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian berjanji akan mengusutnya hingga tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, maka para pelaku akan diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Pemerintah juga diharapkan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak ada lagi kecurangan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam melaporkan produk-produk yang mencurigakan juga sangat penting untuk membantu pihak berwenang dalam mengungkap kasus semacam ini.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk MinyaKita bisa kembali pulih, serta program subsidi minyak goreng ini bisa berjalan dengan baik sesuai tujuan awalnya, yaitu memberikan manfaat bagi masyarakat luas tanpa ada pihak yang bermain curang.(vip)