Kantongi 75% Dukungan Negara Anggota, Prancis Siap Akui Kedaulatan Palestina di Konferensi PBB 2025

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan akan mengakui kemerdekaan Palestina di konferensi PBB 2025
Presiden Prancis Emmanuel Macron belum lama ini menyampaikan rencana negaranya untuk memberikan pengakuan resmi terhadap Palestina sebagai negara yang berdaulat. Langkah ini diharapkan akan terealisasi dalam beberapa bulan mendatang, sejalan dengan upaya diplomatik global untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Dilansir dari Reuters pada Kamis (10/4/2025), Prancis mempertimbangkan untuk mengambil keputusan penting tersebut saat berlangsungnya konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada bulan Juni. Fokus utama dari konferensi tersebut adalah mendiskusikan solusi damai dan berkeadilan atas krisis yang telah berlangsung lama di kawasan Timur Tengah.
Dalam pernyataannya, Macron juga menyebut bahwa beberapa negara Timur Tengah tengah menjajaki kemungkinan untuk memberikan pengakuan resmi kepada Israel. Hal ini menunjukkan adanya upaya saling pengakuan demi membuka jalan menuju perdamaian yang lebih luas di kawasan tersebut.
Otoritas Palestina menyambut baik inisiatif dari Prancis, menyebutnya sebagai sebuah langkah positif menuju keadilan dan kedaulatan. Mereka menilai bahwa dukungan dari negara-negara besar seperti Prancis akan memberikan tekanan internasional yang lebih kuat terhadap Israel.
Sementara itu, di tengah eskalasi konflik yang terus berlangsung di Gaza, dukungan internasional terhadap pengakuan negara Palestina terus bertambah. Sejak tahun 2024, setidaknya sepuluh negara telah mengambil keputusan untuk mengakui Palestina secara resmi.
Negara-negara tersebut antara lain Meksiko, Armenia, Slovenia, Irlandia, Norwegia, Spanyol, Bahama, Trinidad dan Tobago, Jamaika, dan Barbados. Keputusan mereka mencerminkan semakin besarnya solidaritas global terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Pengakuan terhadap Palestina tidak hanya bersifat simbolis, melainkan juga memperkuat posisi negara tersebut dalam forum internasional. Dengan status yang lebih kuat, Palestina memiliki peluang lebih besar untuk menuntut akuntabilitas dari otoritas Israel atas tindakan pendudukan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dukungan ini juga memberi tekanan kepada kekuatan Barat untuk lebih serius mendorong solusi dua negara sebagai jalan keluar dari konflik. Solusi ini dinilai oleh banyak pihak sebagai opsi paling adil bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Menurut laporan Al-Jazeera, hingga saat ini Palestina telah diakui sebagai negara berdaulat oleh 147 dari 193 negara anggota PBB. Artinya, sekitar 75 persen negara di dunia telah mengakui eksistensi Palestina secara diplomatik.
Bahkan, Tahta Suci atau Kota Vatikan yang merupakan otoritas tertinggi Gereja Katolik juga mengakui Palestina sebagai negara pada tahun 2015. Vatikan juga dikenal sebagai pengamat tetap di PBB, yang menunjukkan pengaruh diplomatiknya cukup signifikan dalam urusan internasional.
Daftar Negara yang Mengakui Palestina Dalam Satu Dekade Terakhir

Palestina dapat dukungan 75% anggota PBB
Berikut ini adalah deretan negara yang memberikan pengakuan terhadap Palestina selama sepuluh tahun terakhir:
- Meksiko – 20 Maret 2025
- Armenia – 21 Juni 2024
- Slovenia – 4 Juni 2024
- Irlandia – 22 Mei 2024
- Norwegia – 22 Mei 2024
- Spanyol – 22 Mei 2024
- Bahama – 8 Mei 2024
- Trinidad dan Tobago – 3 Mei 2024
- Jamaika – 24 April 2024
- Barbados – 20 April 2024
- Saint Kitts dan Nevis – 29 Juli 2019
- Kolombia – 3 Agustus 2018
- Tahta Suci Vatikan – 26 Juni 2015
Pada 15 November 1988, Yasser Arafat selaku pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), secara resmi mendeklarasikan berdirinya Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Dalam proklamasi tersebut, Yerusalem dinyatakan sebagai ibu kota, yang kemudian mendapat pengakuan dari lebih dari 80 negara.
Sebagian besar dukungan pada waktu itu berasal dari negara-negara di belahan selatan dunia, meliputi kawasan Afrika, Asia, Amerika Latin, serta dunia Arab. Beberapa negara Eropa juga memberikan pengakuan, khususnya yang tergabung dalam blok Timur atau bekas negara Uni Soviet.
Tahun-tahun setelahnya, pada 13 September 1993, Palestina dan Israel menandatangani Kesepakatan Oslo yang menjadi pertemuan langsung pertama antara kedua belah pihak. Kesepakatan ini bertujuan untuk membuka jalan menuju negara Palestina merdeka yang hidup berdampingan dengan Israel.
Sayangnya, harapan tersebut tidak pernah benar-benar terwujud karena proses perdamaian sering terganggu oleh konflik, kekerasan, dan ketidakpercayaan. Meski demikian, pengakuan internasional terhadap Palestina terus bertambah dalam beberapa dekade terakhir.
Antara akhir 1980-an hingga awal 1990-an, hampir 20 negara menambah daftar pengakuan terhadap Palestina. Kemudian antara 2000 dan 2010, sekitar 12 negara, sebagian besar dari Afrika dan Amerika Selatan, turut serta mengakui negara tersebut.
Pada tahun 2011, seluruh negara di benua Afrika, kecuali Eritrea dan Kamerun, telah mengakui kedaulatan Palestina. Dukungan ini menunjukkan bahwa solidaritas terhadap Palestina bersifat global dan lintas benua.
Langkah signifikan lainnya terjadi pada tahun 2012 saat Majelis Umum PBB mengesahkan status baru bagi Palestina. Sebanyak 138 negara menyatakan dukungan untuk menjadikan Palestina sebagai “negara pengamat nonanggota” dalam forum tersebut.
Dua tahun setelahnya, Swedia menjadi negara pertama di Eropa Barat yang secara resmi mengakui Palestina pada 2014. Langkah ini membuka jalan bagi negara-negara Eropa lain untuk mempertimbangkan sikap serupa.
Pada 22 Mei 2024, Norwegia, Irlandia, dan Spanyol mengumumkan pengakuan resmi terhadap Palestina berdasarkan garis batas pra-1967. Mereka juga menegaskan bahwa Yerusalem Timur adalah ibu kota Palestina yang sah.
Sebagai reaksi terhadap keputusan tersebut, pemerintah Israel menarik pulang duta besar mereka dari ketiga negara tersebut. Selain itu, Israel mengumumkan rencana perluasan pembangunan permukiman di kawasan Tepi Barat sebagai tindakan balasan.
Pada 4 Juni 2024, Slovenia menjadi negara terbaru di Eropa yang memberikan pengakuan terhadap negara Palestina. Langkah ini semakin memperkuat posisi Palestina di Eropa, meskipun masih ada negara-negara seperti Malta dan Belgia yang belum mengambil keputusan final.
Sementara itu, belum ada satupun negara anggota G7 – yang terdiri dari Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat – yang memberikan pengakuan resmi terhadap negara Palestina. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap Palestina masih menghadapi tantangan besar di kalangan negara-negara berpengaruh.
Namun dengan adanya rencana dari Prancis untuk mengubah posisi mereka, peluang untuk meraih dukungan dari negara G7 tampaknya mulai terbuka. Bila Prancis benar-benar mengakui Palestina, maka tekanan terhadap negara-negara besar lain untuk melakukan hal serupa akan semakin kuat.
Pengakuan terhadap negara Palestina dinilai sebagai bagian dari upaya global untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Pengakuan ini diharapkan dapat memperkuat negosiasi damai dan membuka jalan bagi lahirnya solusi dua negara yang adil dan setara. (Okt)