Kabar Gembira! Perpanjangan SIM Mati Diperpanjang hingga 19 April 2025

Perpanjangan sim mati diperpanjang hingga 19 april 2025

Bagi Anda yang lupa atau tidak sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) karena libur Lebaran dan Nyepi, kini ada kabar baik dari pihak Kepolisian.

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dalam periode 28 Maret hingga 7 April 2025 diberikan dispensasi khusus untuk melakukan perpanjangan hingga 19 April 2025, tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi banyak orang yang sempat khawatir harus membuat ulang SIM akibat masa aktifnya kedaluwarsa saat libur panjang nasional.

Dispensasi ini diberikan karena selama periode libur nasional tersebut, pelayanan penerbitan SIM di Satpas dan layanan SIM Keliling tidak beroperasi.

Momen liburan kali ini bertepatan dengan dua hari besar, yaitu Hari Suci Nyepi pada 28-29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang diperingati sejak 31 Maret hingga 7 April 2025.

Hal ini sesuai dengan pengumuman resmi dari akun Instagram @korlantaspolri.ntmc yang menyebutkan bahwa layanan penerbitan SIM libur karena Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, keputusan ini juga berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Dengan adanya dispensasi ini, masyarakat yang memiliki SIM yang mati dalam rentang tanggal tersebut dapat memperpanjangnya mulai tanggal 8 April hingga 19 April 2025.

Dasar Hukum Dispensasi Perpanjangan SIM

Dasar hukum dispensasi perpanjangan sim

Dasar Hukum Dispensasi Perpanjangan SIM

Kebijakan dispensasi ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 4 ayat 4, yang menyebutkan bahwa:

“SIM yang kedaluwarsa karena keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan baru.”

Keadaan tertentu dalam hal ini termasuk periode libur panjang di mana layanan Satpas dan SIM Keliling tutup, sehingga masyarakat tidak memiliki akses untuk melakukan perpanjangan secara tepat waktu.

Artinya, perpanjangan SIM di luar tanggal kedaluwarsa diperbolehkan selama alasan keterlambatan termasuk dalam kategori keadaan tertentu yang sah, seperti penutupan layanan karena hari besar keagamaan dan cuti bersama.

Risiko Jika Tidak Memanfaatkan Tenggat Waktu

Namun perlu diingat, dispensasi ini hanya berlaku sampai tanggal 19 April 2025.

Setelah melewati batas waktu tersebut, maka masyarakat yang belum memperpanjang SIM-nya dianggap lalai, dan wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Membuat SIM baru tentu memakan lebih banyak waktu dan tenaga.

Pemohon harus kembali mengikuti serangkaian tahapan seperti tes tertulis dan tes praktik, serta menyiapkan dokumen-dokumen administratif yang diperlukan.

Bagi banyak orang, proses ini cukup menyita waktu dan kerap menjadi beban tersendiri.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memperpanjang SIM tanpa harus repot memulai proses dari awal.

Cara Memperpanjang SIM

Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM selama masa dispensasi, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan, antara lain:

  • SIM lama yang masa berlakunya habis pada periode 28 Maret – 7 April 2025
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat (fisik dan psikologis)
  • Kunjungi Satpas atau Layanan SIM Keliling
  • Cari tahu lokasi Satpas atau SIM Keliling terdekat di wilayah Anda
  • Pastikan datang sesuai jam operasional layanan
  • Lakukan Proses Perpanjangan
  • Petugas akan memverifikasi masa berlaku SIM
  • Setelah itu, pemohon akan difoto dan ditandatangani secara digital
  • Jika data sudah sesuai, SIM baru akan dicetak dan diberikan langsung

Alternatif Online: Perpanjang Lewat Aplikasi Digital Korlantas

  • Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI” di Google Play Store atau App Store
  • Ikuti proses pendaftaran dan unggah dokumen yang diminta
  • Setelah semua proses selesai, SIM baru bisa dikirimkan ke alamat rumah

Pentingnya SIM sebagai Identitas Hukum Pengemudi

SIM bukan hanya sebagai tanda boleh berkendara, tetapi juga berfungsi sebagai dokumen identitas hukum bagi setiap pengemudi di Indonesia.

SIM menyimpan data penting pengemudi dan menunjukkan bahwa seseorang telah lulus uji kompetensi mengemudi yang ditentukan oleh Kepolisian.

Dengan memiliki SIM yang aktif dan sah, maka setiap pengemudi memiliki legalitas berkendara di jalan raya serta terhindar dari sanksi tilang oleh pihak berwajib.

SIM yang mati dan tidak diperpanjang dapat dikenakan sanksi administrasi, bahkan bisa menyebabkan kendaraan disita dalam operasi razia.

Harapan dan Imbauan Kepolisian

Dengan adanya kebijakan dispensasi ini, Kepolisian berharap masyarakat bisa lebih aktif dan sadar dalam memperpanjang SIM, terutama yang masa aktifnya habis saat periode liburan.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda proses perpanjangan SIM. Semakin awal Anda mengurusnya, semakin cepat pula Anda menghindari proses pembuatan ulang yang lebih rumit.

Dispensasi ini bukan berarti kelonggaran selamanya, melainkan bentuk toleransi sementara demi memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat yang terdampak libur nasional.

Kabar gembira ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat.

Bagi Anda yang SIM-nya kedaluwarsa antara 28 Maret hingga 7 April 2025, jangan lewatkan kesempatan emas untuk memperpanjang hingga 19 April 2025.

Dengan begitu, Anda bisa tetap berkendara secara legal dan terhindar dari proses pembuatan SIM baru yang lebih merepotkan.

Jangan lupa, periksa kembali masa berlaku SIM Anda sekarang juga, dan segera kunjungi Satpas atau SIM Keliling terdekat. Lebih cepat, lebih aman, dan tentunya lebih nyaman!(taa)