Kabar Baik! Tarif Listrik Nonsubsidi April-Juni 2025 Tidak Mengalami Kenaikan, Cek Daftarnya

Tarif Listrik Nonsubsidi April-Juni 2025 Tidak Mengalami Kenaikan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk kuartal II tahun 2025. Keputusan ini memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami  kenaikan tarif.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Langkah ini juga diambil mengingat momen menjelang Idulfitri 2025, di mana konsumsi listrik biasanya meningkat.

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik pada kuartal II 2025 ini berarti bahwa tarifnya sama dengan yang berlaku pada kuartal I 2025. Pemerintah menegaskan bahwa tarif ini akan tetap berlaku sepanjang tidak ada keputusan baru yang ditetapkan.

Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Mereka tetap menerima subsidi, mencakup pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penyesuaian untuk tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi ini sudah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan ini, tarif listrik ditinjau setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.

Beberapa faktor yang menentukan penyesuaian tarif adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Faktor-faktor ini sangat mempengaruhi biaya produksi listrik.

Pada kuartal II 2025, tarif listrik ditetapkan berdasarkan parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025. Jika mengacu pada angka-angka tersebut, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik.

Daftar Lengkap Tarif Listrik Nonsubsidi April-Juni 2025

Daftar Lengkap Tarif Listrik Nonsubsidi April-Juni 2025

Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif guna meringankan beban masyarakat. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan membantu sektor usaha dalam menghadapi tantangan global.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus berupa diskon 50% biaya listrik untuk pelanggan rumah tangga. Stimulus ini berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya hingga 2.200 VA selama Januari dan Februari 2025.

Namun, diskon tersebut resmi berakhir pada 28 Februari 2025, sehingga sejak 1 Maret 2025 tarif listrik kembali normal. Tarif yang berlaku ini akan terus dipertahankan pada kuartal II 2025 sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.

Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus melakukan efisiensi operasional. Dengan begitu, harga listrik tetap stabil tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain itu, PLN didorong untuk meningkatkan penjualan listrik secara lebih agresif. Upaya ini bertujuan untuk memastikan pasokan listrik tetap terjangkau bagi seluruh pelanggan.

Daftar Lengkap Tarif Listrik Nonsubsidi April-Juni 2025

Berikut adalah daftar tarif tenaga listrik untuk pelanggan PLN nonsubsidi pada kuartal II 2025:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA – (Rp 1.352 per kWh)
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA – (Rp 1.444,70 per kWh)
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA – (Rp 1.444,70 per kWh)
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA – (Rp 1.699,53 per kWh)
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas – (Rp 1.699,53 per kWh)
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA – (Rp 1.444,70 per kWh)
  • Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA – (Rp 1.114,74 per kWh)
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA – (Rp 1.114,74 per kWh)
  • Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas – (Rp 996,74 per kWh)
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA – (Rp 1.699,53 per kWh)
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA – (Rp 1.522,88 per kWh)
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum – (Rp 1.699,53 per kWh)
  • Golongan L/TR, TM, TT – (Rp 1.644,52 per kWh)

Dengan mempertahankan tarif ini, pemerintah memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses listrik dengan harga yang stabil. Hal ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi di berbagai sektor.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Stabilitas tarif ini mencegah beban biaya rumah tangga meningkat di tengah kebutuhan yang semakin tinggi menjelang Idulfitri.

Selain itu, dunia usaha juga mendapat manfaat karena biaya operasional dapat ditekan. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku bisnis dapat menjaga harga produk dan jasa tetap kompetitif di pasar.

Di sisi lain, keberlanjutan subsidi listrik bagi 24 golongan pelanggan membantu kelompok ekonomi lemah tetap mendapatkan akses energi yang terjangkau. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata.

Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA hingga 2.200 VA, kepastian tarif ini memberikan ketenangan dalam mengatur pengeluaran bulanan. Biaya listrik yang stabil membantu masyarakat lebih mudah mengelola anggaran rumah tangga.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan bahwa tarif listrik pada kuartal II 2025 tetap sama dengan kuartal sebelumnya. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha.

Pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif, sementara pelanggan bersubsidi tetap menerima bantuan dari pemerintah. Kebijakan ini membantu meringankan beban masyarakat, terutama menjelang perayaan Idulfitri 2025.

Dengan daftar tarif listrik yang sudah ditetapkan, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan pengeluaran mereka. Keberlanjutan subsidi bagi golongan tertentu juga memastikan akses listrik tetap terjangkau bagi yang membutuhkan.

 

Pemerintah selalu berupaya untuk terus menjaga efisiensi operasional PLN agar tarif listrik bisa tetap stabil. Langkah ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Pemerintah akan terus memantau kondisi ekonomi makro yang berpengaruh terhadap tarif listrik di masa mendatang. Jika terjadi perubahan signifikan pada faktor ekonomi seperti inflasi atau harga bahan baku, maka penyesuaian tarif akan dipertimbangkan kembali.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap lonjakan tarif listrik dalam waktu dekat. Keputusan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap konsumsi listrik masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa adanya beban finansial yang berlebihan. Dengan stabilitas harga listrik, sektor industri dan bisnis juga dapat lebih berkembang dengan biaya operasional yang terkendali. (dda)