Jangan Sampai Salah! Inilah Cara Perhitungan THR Karyawan yang Benar

Jangan Sampai Salah! Inilah Cara Perhitungan Thr Karyawan Yang Benar

Selain kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga besar, THR menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan saat Lebaran atau hari raya keagamaan yang lain.

Apakah para karyawan Bank Saqu juga sedang menantikan datangnya THR menjelang Lebaran? THR, atau Tunjangan Hari Raya, merupakan hak yang diberikan kepada pekerja oleh perusahaan menjelang hari-hari besar keagamaan.

Namun, bagaimana cara menentukan jumlah THR yang diterima? Tenang saja, artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara menghitungnya serta waktu yang tepat untuk menerima THR. Ayo, simak artikel ini hingga selesai!

Apa Sebenarnya THR Itu?

THR adalah tunjangan yang diserahkan oleh pihak pemberi kerja kepada karyawan untuk menyambut hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal.

Tujuan utama tunjangan ini adalah untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan finansial saat merayakan hari besar. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk apresiasi dan perhatian dari perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja dengan baik.

Pemberian THR ini sudah menjadi ketentuan yang wajib diikuti oleh perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi.

 

Bagaimana Metode Menghitung THR?

Perhitungan THR cukup mudah, meskipun tergantung pada lamanya masa kerja serta gaji pokok yang diterima oleh karyawan. Umumnya, perhitungannya dapat dilakukan dengan rumus berikut:

1. Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun

Jika Anda telah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan, perhitungan THR biasanya didasarkan pada gaji pokok bulanan Anda. Besar THR adalah satu kali gaji pokok.

Sebagai contoh, jika gaji pokok Anda adalah Rp5 juta, maka THR yang akan diterima adalah Rp5 juta.

 

2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Thr Karyawan

Pemberian THR sudah menjadi ketentuan yang wajib diikuti oleh perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

Bagi karyawan yang belum mencapai satu tahun kerja penuh, perhitungan THR dilakukan secara prorata. Jadi, THR yang diterima dihitung berdasarkan berapa lama Anda bekerja dalam setahun. Rumusnya adalah:

THR = (gaji pokok x masa kerja) ÷ 12

Misalnya, jika Anda baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp4.000.000, perhitungannya akan menjadi seperti berikut:

THR = (4.000.000 x 6) ÷ 12 = 2.000.000

Artinya, THR yang akan Anda terima adalah Rp2.000.000.

3. Karyawan dengan Gaji Beragam Komponen

Beberapa perusahaan memiliki kebijakan di mana gaji terdiri dari berbagai komponen, seperti tunjangan dan insentif. Dalam situasi ini, THR bisa dihitung dari total gaji yang diterima karyawan, termasuk komponen tambahan di luar gaji pokok.

Oleh karena itu, jika Anda memiliki sumber pendapatan tambahan, hal itu akan diperhitungkan dalam hitungan THR.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat H-7 (tujuh hari sebelum hari raya).

Dengan kata lain, jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 1 April, maka perusahaan harus membayarkan THR selambat-lambatnya pada tanggal 25 Maret.

Meski demikian, ketentuan ini bisa bervariasi tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Oleh karena itu, penting untuk mengonfirmasi dengan bagian HRD atau atasan Anda tentang kapan tepatnya THR akan dibayarkan di perusahaan Anda.

Siapa Saja yang Memiliki Hak Menerima THR?

 

Secara umum, THR adalah hak bagi para pekerja yang memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah beberapa kategori yang berhak menerima THR:

1. Karyawan tetap yang memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), dengan catatan mereka telah bekerja minimal selama satu bulan.

Karyawan ini terikat kontrak jangka panjang dengan perusahaan. Biasanya, karyawan tetap menjadi yang utama dalam menerima THR berdasarkan peraturan yang ada.

2. Karyawan kontrak yang telah bekerja lebih dari satu bulan dan memiliki status kontrak juga berhak mendapatkan THR, asalkan tidak ada ketentuan dalam kontrak yang menghalangi.

Walaupun mereka bukan karyawan tetap, jika periode kerja mereka mencukupi, maka hak mereka untuk menerima THR tetap ada.

3. Karyawan magang atau yang menjalani praktik kerja juga mungkin mendapatkan THR, dengan syarat tertentu, apabila mereka telah bekerja lebih dari satu bulan di perusahaan.

Namun, keputusan ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Umumnya, perusahaan akan memberikan THR kepada mereka yang menunjukkan komitmen dan kontribusi signifikan selama masa magang.

 

4. Pekerja paruh waktu yang memiliki jadwal kerja tetap di perusahaan juga dapat berhak atas THR, bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Jika pekerja paruh waktu telah bekerja lebih dari satu bulan dan memenuhi syarat, mereka dapat menerima THR sesuai dengan proporsi gaji yang didapatkan.

5. Karyawan yang sedang menjalani cuti sakit atau cuti hamil tetap memiliki hak untuk mendapatkan THR, dengan ketentuan tertentu, asalkan mereka tidak dalam status Cuti Tidak Dibayar (CTD).

Cuti yang diambil dengan persetujuan perusahaan, seperti cuti sakit yang disertai surat dokter atau cuti hamil yang sah, tidak menghilangkan hak atas THR.

Syarat untuk Menerima THR

Tentunya, terdapat beberapa syarat yang mesti dipenuhi agar karyawan bisa memperoleh THR dari perusahaan. Syarat utama adalah karyawan harus terdaftar sebagai karyawan tetap yang telah bekerja selama setidaknya satu bulan.

Jika masa kerja kurang dari satu bulan, maka karyawan tersebut tidak memiliki hak untuk THR. Namun, meski periode kerja telah lebih dari satu bulan, ada hal-hal yang dapat memengaruhi hak untuk menerima THR, seperti:

1. Tidak berada dalam status Cuti Tidak Dibayar (CTD).

Jika karyawan sedang dalam cuti tidak dibayar pada waktu tertentu, maka hak untuk mendapatkan THR tidak berlaku.

2. Karyawan yang mengakhiri hubungan kerja.

Jika karyawan diberhentikan atau mengundurkan diri dalam waktu 30 hari sebelum hari raya, mereka tetap berhak atas THR sesuai dengan peraturan Permenaker 4/1994 seperti yang dikutip dari Hukum Online.

Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR?

Apabila perusahaan tidak memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku, sanksi administratif atau denda dapat dikenakan kepada perusahaan tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.

Karyawan juga berhak melaporkan ketidakpatuhan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Perusahaan yang gagal membayar THR kepada karyawan dapat dikenakan sanksi administratif, meliputi teguran, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

THR merupakan hak yang sangat dinantikan oleh karyawan, terutama menjelang hari raya keagamaan. Selain sebagai tambahan penghasilan untuk menunjang kebutuhan selama perayaan, THR juga berfungsi sebagai simbol apresiasi perusahaan terhadap karyawan. (fah)