Libur Sekolah Dipercepat
Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal libur sekolah bagi siswa di seluruh Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para siswa untuk menyesuaikan diri dengan suasana ibadah puasa serta mempersiapkan diri menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam SKB tersebut, libur sekolah selama bulan puasa dibagi menjadi dua periode utama.
Yaitu libur awal Ramadhan yang memungkinkan siswa untuk memulai ibadah puasa dengan lebih nyaman, serta libur menjelang Idul Fitri yang memberikan kesempatan bagi siswa untuk berkumpul bersama keluarga dan melakukan persiapan hari raya.
Jadwal Libur Sekolah Bulan Puasa 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Jadwal ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia, mulai dari tingkat dasar hingga menengah, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan siswa dapat tetap menjaga keseimbangan antara pendidikan dan ibadah selama bulan Ramadhan.
Libur awal Ramadhan diberikan kepada siswa untuk menyesuaikan diri dengan perubahan pola aktivitas selama bulan puasa. Siswa akan mendapatkan libur belajar mandiri di rumah pada:
Setelah periode libur ini, siswa akan kembali masuk sekolah pada 6 Maret 2025 dan mengikuti kegiatan belajar hingga 25 Maret 2025.
Selama masa pembelajaran ini, sekolah akan menerapkan penyesuaian jam belajar agar siswa tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Penyesuaian ini mencakup pengurangan jam pelajaran dan fleksibilitas dalam aktivitas sekolah.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, siswa akan kembali mendapatkan libur mulai dari:
26 – 31 Maret 2025
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yang berlangsung pada:
1 – 8 April 2025
Siswa akan kembali bersekolah seperti biasa pada 9 April 2025 (Rabu).
Dengan adanya cuti bersama ini, diharapkan siswa dapat menikmati waktu berkualitas bersama keluarga serta menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Jadwal libur sekolah selama bulan puasa 2025 telah diatur dalam SKB 3 Menteri dan mencakup dua periode libur utama.
Meskipun diberikan waktu libur yang cukup panjang, siswa tetap diharapkan untuk menjalankan pembelajaran mandiri dengan bimbingan dari guru dan orang tua.
Sekolah juga akan menyesuaikan jam belajar agar siswa tetap nyaman dalam menjalankan ibadah puasa sambil tetap mendapatkan ilmu yang maksimal.
Keputusan terkait jadwal libur sekolah selama Ramadhan 2025 ini tertuang dalam SKB 3 Menteri, yang telah ditandatangani oleh:
Selama libur awal Ramadhan, siswa tetap dianjurkan untuk melakukan pembelajaran mandiri di rumah.
Sekolah atau madrasah akan memberikan tugas yang dapat dikerjakan oleh siswa secara individu maupun kelompok.
Pembelajaran mandiri ini bertujuan agar siswa tetap dapat melanjutkan proses belajar tanpa terganggu oleh libur panjang.
Selain itu, siswa juga diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau di masyarakat sesuai dengan arahan dari masing-masing sekolah.
Pada periode 6 Maret hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar-mengajar akan tetap berlangsung di sekolah.
Namun, terdapat penyesuaian jam belajar agar tidak mengganggu aktivitas ibadah puasa para siswa.
Sekolah diharapkan memberikan fleksibilitas dalam pengaturan waktu belajar agar siswa tetap fokus dalam mengikuti materi pelajaran tanpa merasa kelelahan akibat berpuasa.
Mulai 26 Maret hingga 31 Maret 2025, siswa diberikan libur menjelang Idul Fitri untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya.
Setelah itu, terdapat cuti bersama Idul Fitri yang telah ditetapkan dari 1 April hingga 8 April 2025.
Pemerintah juga mengimbau kepada sekolah-sekolah agar tetap memberikan kesempatan kepada siswa untuk melakukan aktivitas keagamaan, seperti pesantren kilat atau kegiatan keagamaan lainnya selama masa libur tersebut.
Siswa akan kembali ke sekolah pada 9 April 2025 (Rabu) untuk melanjutkan kegiatan belajar seperti biasa.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun siswa mendapatkan waktu libur yang cukup panjang, mereka tetap diharapkan untuk terus belajar melalui tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
Oleh karena itu, orang tua dan wali murid diimbau untuk tetap mendampingi anak-anak mereka selama masa libur agar tetap produktif dan tidak kehilangan ritme belajar.
Jadwal libur sekolah selama bulan puasa 2025 telah diatur dalam SKB 3 Menteri dan terbagi menjadi dua periode.
Yaitu libur awal Ramadhan (27 Februari – 5 Maret 2025) dan libur menjelang Idul Fitri (26 – 31 Maret 2025), dengan cuti bersama pada 1 – 8 April 2025. Siswa akan kembali bersekolah pada 9 April 2025.
Meskipun diberikan waktu libur yang cukup panjang, siswa tetap diharapkan untuk menjalankan pembelajaran mandiri dengan bimbingan dari guru dan orang tua.
Sekolah juga akan menyesuaikan jam belajar agar siswa tetap nyaman dalam menjalankan ibadah puasa sambil tetap mendapatkan ilmu yang maksimal.(taa)