Instruksi Kemendikdasmen: Sekolah Wajib Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa

Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Pip

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini mengeluarkan instruksi untuk sekolah-sekolah yang mewajibkan sekolah untuk mengumumkan nama-nama siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal ini bertujuan agar transparansi penyaluran dana PIP tetap terjaga dan tepat sasaran, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Instruksi ini juga diharapkan dapat mencegah adanya penyalahgunaan atau penyelewengan dana PIP yang telah menjadi perhatian banyak pihak.

Melalui keterangan tertulis yang diterima pada 12 Februari 2025, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait penerima dana PIP. “Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening, serta mengingatkan bahwa jika dana tersebut tidak teraktivasi dalam waktu yang telah ditentukan, maka uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara,” jelas Suharti.

Penyaluran Dana PIP dan Proses Aktivasi Rekening

Dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dalam menjalani pendidikan. Proses penyalurannya langsung menuju rekening setiap siswa yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penetapan penerima PIP.

Pihak sekolah diharapkan tidak hanya mengumumkan nama-nama penerima dana PIP, tetapi juga memfasilitasi aktivasi rekening untuk memastikan bahwa dana tersebut sampai kepada yang berhak.

Suharti menjelaskan bahwa meskipun proses pencairan dana PIP umumnya dilakukan oleh siswa atau orang tua siswa sendiri, ada beberapa ketentuan yang memungkinkan sekolah untuk mengambil peran dalam hal ini.

“Pencairan dana bisa dilakukan melalui kuasa oleh pihak sekolah, khususnya jika siswa belum cukup umur untuk memiliki rekening atau jika berada di daerah yang tidak memiliki fasilitas perbankan,” tambah Suharti.

Namun, ia menekankan bahwa langkah ini hanya bisa dilakukan jika ada surat kuasa yang sah dari orang tua atau wali siswa yang bersangkutan. Suharti juga mengingatkan bahwa sekolah dilarang menarik biaya atau iuran apapun dari siswa atau orang tua siswa terkait pengambilan dana PIP.

Penggunaan Dana PIP yang Tepat Sasaran

Dana PIP disalurkan langsung ke rekening penerima dan penggunaannya sepenuhnya menjadi hak siswa yang bersangkutan. “Penggunaan dana PIP harus untuk keperluan pribadi siswa dan tidak boleh ada campur tangan dari pihak sekolah,” ujar Suharti dengan tegas.

Ia juga menekankan bahwa meskipun dana PIP bisa digunakan untuk mendukung kelancaran pendidikan, setiap penggunaan dana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar kebutuhan siswa.

Tahun 2025 Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Pip

Tahun 2025 Sekolah wajib umumkan siswa penerima PIP

Dana BOS Dapat Digunakan untuk Operasional Program PIP

Suharti juga menjelaskan bahwa meskipun dana PIP harus sampai ke siswa tanpa ada pemotongan apapun, sekolah tetap dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kegiatan operasional yang berhubungan dengan program PIP.

Misalnya, jika kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk mengaktifkan rekening atau mengurus pencairan dana PIP secara kolektif, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut.

Namun, dana BOS tidak boleh digunakan untuk menarik dana dari siswa atau orang tua siswa. “PIP adalah dana yang sepenuhnya untuk siswa dan harus sampai pada mereka tanpa ada potongan,” tambah Suharti.

Masyarakat Dilibatkan dalam Pengawasan Program PIP

Kemendikdasmen juga mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi penyelenggaraan program PIP. Jika ada dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dana PIP, masyarakat bisa melaporkan temuan tersebut melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi situs Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.

Suharti menambahkan bahwa Kemendikdasmen memiliki tim yang siap turun ke lapangan untuk memeriksa kasus-kasus yang terjadi dan menggali informasi lebih lanjut. “Kami bekerja sama dengan inspektorat daerah dan dinas pendidikan untuk melakukan pengecekan di lapangan,” kata Suharti.

Tindak Lanjut Jika Terjadi Penyelewengan

Jika terbukti ada kepala sekolah atau pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana PIP, maka mereka akan diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada siswa yang berhak. Selain itu, pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.

Suharti mengungkapkan bahwa beberapa kasus penyelewengan dana PIP sudah sampai ke ranah hukum dan Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus berupaya mengurangi penyalahgunaan dana tersebut. “Kami sangat menghargai perhatian masyarakat yang peduli terhadap jalannya program ini, dan kami akan terus memastikan bahwa dana PIP benar-benar sampai kepada siswa yang membutuhkan,” katanya.

Kemendikdasmen juga mengajak public figure dan influencer untuk turut berpartisipasi dalam sosialisasi program PIP agar lebih banyak masyarakat yang memahami pentingnya program ini dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa.

Suharti berharap, dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak, program PIP akan semakin bermanfaat dan membantu memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. “Sosialisasi yang lebih masif sangat diperlukan agar program ini bisa lebih efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata, terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Instruksi dari Kemendikdasmen yang mewajibkan sekolah untuk mengumumkan penerima dana PIP kepada siswa adalah langkah penting untuk menjaga transparansi dan memastikan dana tersebut sampai ke tangan yang berhak.

Selain itu, pengawasan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana PIP. Semua pihak, baik sekolah, masyarakat, dan pemerintah, harus bekerja sama untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik dan lebih adil di Indonesia. (WAN)