Inilah Imbas dari Efisiensi Anggaran Kemendiktisaintek

Inilah Imbas Dari Efisiensi Anggaran Kemendiktisaintek

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Penghematan Belanja dalam Implementasi APBN dan APBD tahun yang sama.

Prabowo menargetkan bahwa efisiensi anggaran untuk kementerian dan lembaga di tahun 2025 dapat menghemat negara hingga sebesar Rp 306,69 triliun.

Salah satu kementerian yang terkena pengurangan anggaran adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

 

Menurut laporan dari berbagai sumber, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang sebelumnya menginformasikan bahwa kementeriannya mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 22,5 triliun dari total alokasi anggaran 2025 yang mencapai Rp 57,6 triliun.

Togar menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari alternatif dengan melakukan penataan anggaran, mengatur ulang berdasarkan potensi yang ada untuk menghilangkan elemen-elemen yang menyebabkan pemborosan.

Namun, setelah penataan anggaran, Togar menyampaikan bahwa Kemendiktisaintek hanya mampu menghasilkan sekitar 10 persen dari total pemangkasan sebesar Rp 22,5 triliun.

 

Imbas Efisiensi Anggaran Kemendiktisaintek

Efisiensi anggaran di Kemendiktisaintek ini akan berdampak pada pelaksanaan berbagai program yang sebelumnya sudah berjalan.

1. Potensi Pengurangan Anggaran Beasiswa Kemendiktisaintek

Beberapa anggaran untuk beasiswa yang dikelola oleh Kemendiktisaintek berpotensi mengalami pengurangan akibat adanya penghematan anggaran oleh pemerintah.

 

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan bahwa beberapa beasiswa yang akan mengalami pemangkasan antara lain adalah beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa untuk dosen dan tenaga pendidikan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada hari Rabu, seperti yang dikutip dari berita, Satryo menyatakan bahwa untuk beasiswa KIP kuliah, pagu awalnya adalah Rp 14,698 triliun, kemudian mengalami efisiensi oleh Ditjen Anggaran (Kemenkeu) sebesar Rp 1,31 triliun, yang setara dengan 9 persen.

 

Mereka mengusulkan agar pagu tersebut tetap dipertahankan pada jumlah awal, yakni Rp 14,698 triliun, karena termasuk kategori yang tidak terpengaruh oleh efisiensi.

Selanjutnya, mengenai program BPI dan Beasiswa Adik, Satryo menjelaskan bahwa efisiensi anggarannya mencapai 10 persen dari pagu awal masing-masing yang sebesar Rp 194 miliar dan Rp 213 miliar.

Sedangkan untuk Beasiswa KNB dan dosen serta tenaga pendidikan, efisiensi anggarannya mencapai 25 persen dari pagu awal yang masing-masing adalah Rp 85 miliar dan Rp 236 miliar.

Kemendiktisaintek Tak Pangkas Dana Bantuan Kampus Demi Cegah Kenaikan Ukt

Kemendiktisaintek Tak Pangkas Dana Bantuan Kampus Demi Cegah Kenaikan UKT.

2. Cegah Kenaikan UKT, Kemendiktisaintek Tak Pangkas Dana Bantuan Kampus

Sekjen Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kampus mungkin akan meningkatkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai dampak dari pengurangan anggaran.

Hal ini disebabkan hampir setengah dari anggaran yang dialokasikan untuk penelitian terkena pengurangan.

Dia menyatakan bahwa penelitian di Kemendiktisaintek merupakan cara untuk menjangkau kualitas dan relevansi yang juga menjadi bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

 

Namun, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan bahwa mereka tidak akan memotong anggaran yang dialokasikan untuk Pusat Unggulan Antar-Perguruan Tinggi (PUA-PT). Dia menjelaskan bahwa pos tersebut merupakan bantuan untuk perguruan tinggi.

Satryo menyampaikan, dalam pengurangan anggaran berdasarkan Instruksi Presiden, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan meminta dana untuk PUA-PT dipangkas hingga 50 persen.

 

Dengan demikian, pagu awal yang semula Rp 250 miliar berkurang menjadi Rp 125 miliar. “Kami akan kembalikan lagi pada pagu awal, karena ini merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi yang juga terkena dampak efisiensi,” tambah Satryo saat rapat dengan Komisi X pada hari Rabu, seperti yang dilansir dari berbagai sumber.

Dia mengkhawatirkan bahwa pemangkasan anggaran ini bisa mendorong perguruan tinggi mencari sumber dana tambahan untuk mendukung pengembangannya.

Jika tidak ada alternatif, ada kemungkinan perguruan tinggi terpaksa meningkatkan uang kuliah untuk menutupi kekurangan dana.

 

3. Dana Riset Akan Terpengaruh oleh Pengurangan Anggaran

Menurut laporan dari media Tempo, Fauzan Adziman, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan merasakan dampak dari pengurangan anggaran.

Fauzan menyatakan bahwa sektor riset dan pengembangan merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran ini.

Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada keputusan akhir terkait jumlah anggaran yang akan dikurangi.

 

Diskusi mengenai hal tersebut masih berlangsung di tingkat internal kementerian. Meski demikian, Fauzan menilai bahwa alokasi APBN untuk Kemendiktisaintek yang ditujukan untuk riset sudah sangat minim, yaitu sebesar Rp 1,2 triliun dari total Rp 57 triliun.

Oleh karena itu, ia berharap agar pengurangan anggaran tidak terlaksana. Untuk itu, mereka berusaha semaksimal mungkin agar pengurangan anggaran dapat diminimalkan.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, sektor yang akan mengalami dampak dari penyesuaian anggaran ini adalah penelitian yang dianggap tidak terlalu penting.

 

4. Kemendiktisaintek Mengeluarkan Arahan untuk Penghematan

Sementara itu, Kemendiktisaintek akan melaksanakan penghematan pada dana operasional akibat pemotongan anggaran.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menginformasikan bahwa kementeriannya telah mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi seluruh pegawai.

Salah satu ketentuannya adalah mematikan lampu dan pendingin ruangan pada pukul 19.00 atau 20.00 WIB.

 

Surat edaran yang dirilis pada 11 Februari 2025 juga mencakup ketentuan mengenai Work From Anywhere (WFA).

Togar menjelaskan bahwa kebijakan WFA diterapkan sesuai kebutuhan. Setiap unit diberikan kebebasan untuk mengatur pelaksanaan WFA sesuai situasi mereka masing-masing. Togar juga mengedarkan surat ini ke universitas dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Dalam surat tersebut, universitas diminta untuk menghemat, termasuk mengurangi penggunaan energi, air, dan listrik, serta melaksanakan rapat dengan metode hybrid atau online.

Ia menegaskan agar pelaksanaan tugas dilakukan dengan sistem WFA di bawah pengawasan pimpinan. Selain itu, berbagai upaya efisiensi juga diterapkan, seperti penghapusan biaya pendukung rapat seperti plakat, pengurangan perjalanan dinas, serta penghematan dalam perawatan fasilitas dan sarana. (fah)