Heboh Uang Rp50.000 Kurang Satu Nol, Ini Klarifikasi Resmi dari Bank Indonesia!

Heboh Uang Rp50.000 Kurang Satu Nol, Ini Klarifikasi Resmi dari Bank Indonesia!
Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kemunculan video viral yang membuat banyak warganet terkejut. Dalam video tersebut, terlihat selembar uang kertas berwarna biru yang diduga merupakan pecahan Rp50.000.
Namun yang membuat heboh, uang tersebut hanya tercetak angka “5000”, seakan-akan nominalnya kurang satu angka nol.
Salah satu video yang menyita perhatian diunggah oleh akun Instagram @wulanyulainisafitri. Dalam keterangannya, ia menulis judul yang cukup mencolok: “Ramai soal Uang Kertas Biru tapi nominal Rp5.000, Bagaimana Tanggapan BI?”.
Video ini pun langsung memicu berbagai reaksi dari warganet. Ada yang menganggap itu sebagai kesalahan cetak fatal, sementara yang lain justru menganggapnya sebagai uang palsu atau bahkan editan digital.
Komentar demi komentar membanjiri unggahan tersebut, mulai dari yang penasaran, skeptis, hingga lucu-lucuan.
Namun, karena isu ini menyangkut alat pembayaran yang sah, warganet pun menanti klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Tak butuh waktu lama, Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kegaduhan yang terjadi di jagat maya.
Klarifikasi Resmi dari Bank Indonesia

Klarifikasi Resmi dari Bank Indonesia
Menanggapi keresahan publik, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Anwar Bashori, memberikan penjelasan yang sangat tegas.
“Terkait dengan isu konten uang yang nominalnya kurang satu nol, perlu kami tegaskan bahwa Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan uang Rupiah Rp50.000 dengan tulisan kekurangan satu angka nol,” ujar Anwar dalam keterangannya pada media, dikutip dari detikFinance dan Kompas.
Anwar juga menjelaskan bahwa semua penerbitan dan pengedaran uang rupiah diatur secara ketat oleh Bank Indonesia dan tidak mungkin ada kesalahan cetak seperti yang beredar di media sosial.
Untuk uang pecahan Rp50.000 tahun emisi 2022, pengaturannya merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/9/PBI/2022.
Dalam Pasal 1 PBI tersebut, disebutkan bahwa uang Rupiah pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2022 adalah alat pembayaran yang sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Bank Indonesia untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan kata lain, jika ada uang kertas berwarna biru namun tertulis Rp5.000, besar kemungkinan uang tersebut bukan berasal dari proses resmi Bank Indonesia.
Bisa saja itu merupakan hasil cetakan tidak sah atau bentuk manipulasi.
Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Menanggapi fenomena ini, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, apalagi di media sosial.
BI meminta agar masyarakat yang menemukan uang dengan tampilan mencurigakan, segera melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.
“Jika menemukan uang Rupiah yang diragukan keasliannya atau dianggap tidak sesuai dengan ciri-ciri keaslian, kami sarankan agar masyarakat segera datang ke kantor perwakilan Bank Indonesia,” jelas Anwar.
Selain itu, Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial resmi dan kegiatan tatap muka, mengenai cara mengenali uang asli.
Salah satu metode yang dikenal luas adalah metode 3D, yaitu:
- Dilihat: Periksa gambar dan warna uang secara visual.
- Diraba: Rasakan tekstur dan cetakan timbul pada uang.
- Diterawang: Cek tanda-tanda keaslian seperti watermark saat uang diterawang ke arah cahaya.
Dengan memahami metode 3D ini, masyarakat dapat lebih mudah membedakan mana uang asli dan mana yang palsu atau mencurigakan.
Uang Rupiah Harus Dirawat
Tak hanya soal keaslian, Bank Indonesia juga kembali mengingatkan pentingnya merawat uang Rupiah.
Sebagai alat pembayaran yang sah, uang harus dijaga kebersihannya, tidak dilipat-lipat sembarangan, tidak dicoret-coret, dan tidak diremas-remas.
Perilaku merawat uang ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga simbol negara dan menjaga stabilitas sistem pembayaran.
Anwar menambahkan, “Bank Indonesia mengundang masyarakat untuk memahami ciri-ciri keaslian uang Rupiah dengan menggunakan metode 3D. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk merawat uang Rupiah agar terhindar dari kejahatan uang palsu.”
Media Sosial Bisa Jadi Bumerang
Fenomena viral seperti ini memang sudah jadi hal biasa di era digital. Namun, tidak semua informasi yang beredar bisa langsung dipercaya.
Banyak hoaks atau informasi yang belum terverifikasi tersebar luas hanya karena sensasional.
Dalam kasus uang Rp50.000 kurang satu nol ini, jelas terlihat bagaimana misleading content bisa menyebabkan keresahan publik.
Jika tidak segera diluruskan oleh pihak berwenang, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran resmi bisa terganggu.
Karena itu, penting bagi kita semua untuk menyaring informasi yang kita terima, terutama dari media sosial.
Pastikan selalu mengecek sumber, mencari klarifikasi resmi, dan tidak langsung menyebarkan konten yang belum terbukti kebenarannya.
Video viral yang memperlihatkan uang kertas berwarna biru namun hanya bertuliskan nominal Rp5.000 telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kebingungan.
Namun, Bank Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan uang pecahan Rp50.000 dengan kesalahan nominal seperti itu.
Segala penerbitan uang telah diatur ketat oleh BI melalui regulasi resmi, dan masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menerima informasi serta mengenali keaslian uang menggunakan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tidak semua yang viral di media sosial adalah fakta. Edukasi, kehati-hatian, dan klarifikasi langsung dari sumber terpercaya adalah kunci dalam menghadapi era digital yang serba cepat ini.(taa)