Heboh Rekaman Reza Gladys Diungkap Nikita Mirzani, Produk Klinik Bebas Edar

Produk Glafidsya milik Reza Gladys menjadi perhatian karena tak kantongi izin BPOM
KLIKBERITA24.COM - Proses hukum yang melibatkan nama artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi pusat perhatian publik.
Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh influencer sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys memasuki babak penting.
Sidang digelar secara terbuka pada Kamis, 31 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan berlangsung panas dan menghadirkan sejumlah kejutan.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah munculnya dugaan bahwa produk kosmetik milik Reza Gladys tidak mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keterangan ini disampaikan langsung oleh dokter kecantikan Oky Pratama yang dihadirkan sebagai saksi.
Ia menyampaikan penjelasan saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang dipimpin oleh Fahmi Bachmid.
“Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya,” ungkap Oky Pratama di hadapan majelis hakim.
Ia mengonfirmasi bahwa pernyataannya berkaitan dengan pencabutan izin edar produk Riberskin Superficial Pink Aging oleh BPOM.
Izin Edar Dicabut Sejak Awal 2024

Produk milik reza gladys tidak memiliki izin edar sejak awal 2024
Menurut data resmi yang ia sampaikan, izin edar produk Riberskin telah dicabut sejak 2 Februari 2024. Meski begitu, produk tersebut masih beredar bebas dan digunakan oleh masyarakat umum tanpa pengawasan ketat.
Dalam kesaksiannya, dr. Oky menjelaskan bahwa produk ini mengandung salmon DNA dan dikemas dalam bentuk lengkap dengan jarum suntik. Hal ini memicu kekhawatiran serius terhadap keamanan penggunaannya.
“Apa pun barang yang diterima sama pasien, dijual secara bebas, dipastikan tidak boleh ada jarum suntik. Itu dipastikan tidak boleh. Mau dia ada izin Kemenkes pun, tidak boleh dijual secara bebas langsung ke konsumen,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa menjual produk kecantikan atau alat medis tanpa kontrol yang ketat melanggar regulasi distribusi alat kesehatan di Indonesia.
Produk Lain Tanpa Notifikasi BPOM
Selain Riberskin, saksi juga menyebutkan nama produk lain yang diduga dimiliki oleh Reza Gladys, yaitu Glafidsya Glowing Booster Cell.
Produk tersebut disebut tidak memiliki notifikasi atau izin edar dari BPOM berdasarkan hasil penelusuran pada situs resmi lembaga tersebut.
“Pembahasan yang kenapa BPOM itu juga ikut merilis, yang saya tahu, yang sepengetahuan saya, produk yang semua yang harus kita jual itu harus ber-BPOM,” jelas dr. Oky dalam kesaksiannya.
BPOM Rilis Daftar Kosmetik Berbahaya
Berdasarkan laporan Antara, BPOM merilis daftar produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan keamanan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.
Salah satu yang masuk dalam daftar tersebut adalah Riberskin Superficial Pink Aging, yang disebut banyak digunakan di berbagai klinik kecantikan meski telah kehilangan izin edarnya.
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Prosedur Pengajuan Notifikasi Kosmetik, hanya produk yang digunakan di permukaan luar tubuh yang boleh disebut sebagai kosmetik.
Produk yang digunakan dengan metode injeksi, jarum suntik, atau alat seperti microneedle tidak termasuk dalam kategori kosmetik legal dan tidak boleh diedarkan secara bebas.
Risiko Produk Kosmetik Tanpa Izin
Jika produk kecantikan mengandung bahan aktif invasif seperti salmon DNA atau digunakan dengan metode injeksi, maka distribusinya bisa dianggap melanggar hukum.
Pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melanggar regulasi.
Kasus ini membuka mata masyarakat tentang pentingnya pengecekan izin edar BPOM sebelum menggunakan produk apapun yang diklaim sebagai kosmetik.
Reza Gladys Akhirnya Buka Suara
Setelah sebelumnya memilih bungkam, Reza Gladys akhirnya memberikan pernyataan singkat terkait kasus yang menyeret Nikita Mirzani. Ia menanggapi laporan dugaan pemerasan dan pencucian uang yang masih terus diselidiki.
Sidang ini diprediksi akan mengungkap lebih banyak informasi tentang aliran dana, kerja sama bisnis, hingga aktivitas operasional di klinik kecantikannya.
Nikita Mirzani bersama tim kuasa hukumnya tetap menjalani proses hukum dengan serius.
Mereka menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam laporan tersebut dan meminta agar semua bukti diuji secara terbuka serta transparan di persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian tidak hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena menyangkut isu keselamatan konsumen dan kepercayaan terhadap industri kosmetik di Indonesia.
Penegakan hukum terhadap produk kosmetik ilegal menjadi langkah penting untuk mencegah bahaya jangka panjang bagi masyarakat.
Izin edar BPOM, keamanan bahan aktif, serta prosedur distribusi adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha kosmetik.
Masyarakat pun harus lebih waspada dan tidak tergoda oleh promosi atau testimoni selebritas yang belum tentu didukung izin resmi.
BPOM menyediakan kanal daring resmi untuk melakukan pengecekan legalitas produk kecantikan, dan fasilitas ini sebaiknya dimanfaatkan secara rutin sebelum membeli atau memakai produk tertentu.(taa)