
Hasto Kristiyanto ditahan KPK
Pada hari Kamis, 20 Februari 2025, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.
Penahanan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP ini menandai perkembangan penting dalam kasus yang sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah tokoh besar dalam dunia politik Indonesia.
Hasto Ditahan Setelah Pemeriksaan Kedua
Setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Dia digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama.
Momen penahanan Hasto ini terjadi setelah pengacaranya sempat mengajukan gugatan praperadilan yang menunda proses hukum terhadap Hasto pada minggu sebelumnya. Hasto mengungkapkan bahwa dirinya telah siap jika nanti langsung ditahan oleh KPK. Namun, dia juga berharap agar dirinya tidak ditahan dan berpendapat bahwa jika penahanan ini tetap dilaksanakan, itu akan menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” ujar Hasto kepada wartawan saat itu. “Namun, semoga tidak, ya, ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi dan benih-benih bagi penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,” lanjut Hasto dengan harapan agar sistem hukum di Indonesia tetap adil dan transparan.
Kronologi Kasus yang Menjerat Hasto
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2020. Saat itu, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, yang merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada saat itu, dan Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu. Pihak lain yang turut ditangkap adalah Saeful, seorang pihak swasta, dan Harun Masiku, calon legislatif (caleg) PDIP untuk Pemilu 2019 yang hingga kini masih menjadi buron.
Pada proses hukum yang berlangsung, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan dakwaan menerima suap terkait upaya memasukkan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Wahyu Setiawan dihukum karena menerima suap sekitar Rp 600 juta dari pihak-pihak yang berusaha memastikan Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR.
Namun, Harun Masiku, yang seharusnya diangkat menjadi anggota DPR melalui jalur PAW, justru melarikan diri dan masih menjadi buron hingga saat ini. Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga bahwa Hasto berperan dalam upaya menggagalkan pencalonan Riezky Aprilia, calon dengan suara terbanyak kedua, untuk menjadi anggota DPR melalui PAW setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas. Hasto diduga meminta agar KPU segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait PAW, agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR.
Dugaan Peran Hasto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto ditahan KPK terkait kasus Harun Masiku
KPK juga menduga bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam sejumlah tindakan yang berusaha merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Salah satu bukti yang ditemukan adalah dugaan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya sebelum melarikan diri.
Selain itu, Hasto juga disebut-sebut menginstruksikan seorang pegawai untuk merendam handphone yang dapat digunakan sebagai bukti dalam penyidikan KPK pada Juni 2024. Tidak hanya itu, Hasto juga diduga berusaha menghalangi saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang benar dalam proses penyidikan. KPK menduga bahwa Hasto memerintahkan beberapa saksi untuk memberikan kesaksian palsu demi membantu Harun Masiku menghindari jeratan hukum.
Reaksi Publik Terhadap Kasus Hasto
Penahanan Hasto Kristiyanto tidak hanya menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh besar dalam dunia politik Indonesia, tetapi juga memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang melihat langkah KPK ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang adil, meskipun ada juga yang mengkritik penahanan ini dengan alasan politis.
Beberapa pihak yang mendukung tindakan KPK berpendapat bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa memandang status sosial atau politik dari seseorang. Hal ini juga dianggap sebagai langkah penting untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dipengaruhi oleh kekuasaan politik. Di sisi lain, sejumlah pengamat politik khawatir jika penahanan ini akan digunakan untuk kepentingan politik tertentu dan berdampak buruk bagi stabilitas politik Indonesia.
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto ini menjadi salah satu bukti penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Meskipun proses hukum masih panjang, langkah KPK untuk menahan Hasto menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal dari hukum, termasuk tokoh-tokoh besar dalam dunia politik.
Dengan penahanan ini, masyarakat Indonesia berharap agar proses hukum dapat berlangsung secara transparan dan adil. Semua pihak, baik yang terlibat dalam kasus ini maupun masyarakat umum, berharap agar hukum di Indonesia ditegakkan dengan sebaik-baiknya, tanpa ada diskriminasi atau keberpihakan pada pihak-pihak tertentu.
Ke depan, diharapkan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya dapat terus melakukan tugasnya dengan penuh integritas, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia tetap terjaga. Semoga kasus ini menjadi titik balik untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan. (WAN)