Gubernur Bali Keluarkan Aturan Ketat untuk Turis Asing, Ini Daftar Larangannya!

Potret turis asing di bali tambah banyak 2 169

Aturan ketat untuk turis asing resmi diberlakukan di Bali. Gubernur Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025.

Aturan ini dibuat untuk menjaga kualitas pariwisata. Khususnya yang berbasis budaya dan menghormati adat Bali.

Bali memang dikenal dengan kekayaan budayanya. Tapi belakangan, banyak turis yang dinilai kurang menghargai nilai-nilai lokal.

Pemerintah ingin wisata Bali tetap tertib dan bermartabat. Karena itu, sejumlah larangan dan kewajiban diberlakukan secara resmi.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak 24 Maret 2025. Dan menjadi penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang diterbitkan tahun 2023.

Berikut daftar larangan dan kewajiban utama yang harus diketahui oleh turis asing. Simak dengan baik agar perjalanan tetap nyaman.

1. Hormati Tempat Suci dan Simbol Keagamaan

Wisatawan wajib menghormati tempat-tempat suci seperti pura. Termasuk simbol-simbol keagamaan dan benda sakral masyarakat Bali.

Selain itu, wisatawan juga diminta menghargai tradisi dan upacara adat. Terutama saat berlangsungnya prosesi keagamaan.

Bali memiliki banyak tempat ibadah yang masih aktif digunakan. Maka penting untuk menjaga sikap dan berpakaian sopan saat berkunjung.

Warga Bali sangat menjunjung tinggi nilai kesucian pura. Jadi wisatawan harus berhati-hati agar tidak dianggap menodai tempat suci.

2. Dilarang Merusak Lingkungan Alam

Kunjungan wisman ke bali meningkat

Aturan Ketat untuk Turis Asing

Turis dilarang membuang sampah sembarangan, apalagi ke laut atau danau. Termasuk juga larangan menggunakan plastik sekali pakai.

Kegiatan yang merusak alam Bali akan dikenakan sanksi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pariwisata yang baik harus sejalan dengan keberlanjutan alam. Karena itu, wisatawan diharapkan lebih peduli pada kebersihan sekitar.

Mulailah dari hal sederhana seperti membawa botol minum sendiri. Dan membuang sampah pada tempatnya.

3. Pakaian Harus Sopan dan Pantas

Saat mengunjungi tempat wisata atau ruang publik, turis wajib berpakaian sopan. Hindari pakaian terlalu terbuka atau tidak pantas.

Ini juga berlaku saat berkunjung ke tempat ibadah atau acara adat. Sikap menghormati budaya bisa dimulai dari cara berpakaian.

Bali memang destinasi liburan, tapi tetap ada norma yang dijunjung tinggi. Salah kostum bisa dianggap tidak menghargai budaya lokal.

Jika masuk ke pura, sebaiknya gunakan sarung dan selendang. Biasanya tersedia di lokasi atau bisa disewa.

4. Jaga Perilaku di Tempat Umum

Wisatawan diminta menjaga sopan santun selama berada di Bali. Jangan membuat keributan atau berperilaku tidak pantas di tempat umum.

Bersikap tertib di jalan raya, tempat wisata, dan kawasan suci sangat penting. Etika ini berlaku untuk semua pengunjung.

Beberapa kasus turis yang bertindak sembrono telah terjadi. Misalnya mengganggu upacara adat atau berkendara ugal-ugalan.

Agar tidak terkena teguran atau sanksi, sebaiknya tetap ikuti aturan. Liburan bisa tetap seru tanpa harus melanggar norma.

5. Bayar Retribusi Wisata Rp150 Ribu

Mulai tahun ini, setiap turis asing diwajibkan membayar retribusi. Besarannya adalah Rp150 ribu per orang.

Pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik resmi. Informasinya dapat diakses melalui situs atau aplikasi Pemprov Bali.

Dana ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan lingkungan. Juga untuk mendukung pengelolaan pariwisata yang lebih berkualitas.

Pemerintah berharap wisatawan bisa memahami pentingnya kontribusi ini. Karena manfaatnya juga kembali ke wisatawan itu sendiri.

6. Gunakan Pembayaran Digital QRIS

Transaksi di Bali kini didorong menggunakan QRIS. Ini merupakan sistem pembayaran digital yang aman dan efisien.

Hampir semua toko, restoran, dan tempat wisata telah mendukung QRIS. Jadi sebaiknya wisatawan menyiapkan aplikasi pendukungnya.

Penggunaan QRIS juga memudahkan pencatatan transaksi. Sekaligus menghindari praktik ekonomi ilegal.

Ini juga bagian dari digitalisasi pariwisata yang sedang dikembangkan di Bali. Jadi wisatawan bisa belanja tanpa repot uang tunai.

7. Dilarang Melanggar Norma dan Budaya Lokal

Perilaku yang tidak sesuai dengan norma lokal sangat dilarang. Termasuk tindakan yang dianggap tidak sopan atau merugikan warga setempat.

Misalnya pamer kemesraan berlebihan, mabuk di tempat umum, atau bertingkah tidak senonoh. Ini bisa dianggap pelanggaran berat.

Bali bukan hanya destinasi wisata, tapi juga tempat tinggal bagi masyarakat adat. Maka, wisatawan diharapkan menghormati kehidupan lokal.

Jika melanggar, turis bisa dikenai sanksi administratif. Bahkan dalam kasus tertentu, bisa sampai deportasi.

Pemerintah Libatkan Konsulat Asing

Pemprov Bali akan bekerja sama dengan pihak konsulat negara-negara asing. Tujuannya untuk menyampaikan informasi aturan ini kepada warganya.

Dengan cara ini, edukasi dapat dilakukan sejak sebelum wisatawan datang ke Bali. Jadi mereka bisa mempersiapkan diri dan memahami peraturan lebih awal.

Pemerintah juga akan memberikan panduan dalam berbagai bahasa. Agar tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaan aturan.

Langkah ini dilakukan demi menciptakan suasana wisata yang tertib. Serta menjaga citra positif Bali di mata dunia.

Aturan baru ini bertujuan menjaga martabat Bali sebagai tujuan wisata budaya. Sekaligus memberikan kenyamanan bagi seluruh pengunjung dan warga lokal.

Dengan mematuhi aturan ini, wisatawan ikut berkontribusi dalam menjaga kelestarian Bali. Liburan pun bisa berjalan aman, nyaman, dan penuh makna.(amp)